oleh

APH Diminta Awasi Ratusan Kades di Halsel yang Kembalikan Pinjaman ke Rentenir Tanpa Kegiatan Desa

LABUHA,Malutline – Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Hal ini menyusul dugaan bahwa ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggunakan anggaran tersebut untuk membayar pinjaman kepada rentenir, bukan untuk kegiatan pembangunan.

Ratusan kepala desa di Halsel diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang kepada rentenir dengan bunga yang bervariasi, mulai dari 30 persen hingga 50 persen. Bahkan, beberapa kepala desa diketahui memiliki utang hingga mencapai Rp350 juta.

Setiap kali pencairan Dana Desa dilakukan, banyak kepala desa harus segera mengembalikan pinjaman mereka kepada rentenir. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru habis untuk membayar utang, sehingga tidak ada kegiatan desa yang dapat berjalan dengan optimal.

Kasus ini diperkirakan terjadi secara masif di Kabupaten Halmahera Selatan dan semakin menjadi perhatian menjelang pencairan Dana Desa tahun 2025.

Peminjaman uang kepada rentenir dilakukan oleh para kepala desa diduga untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan desa.

Padahal, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dirancang untuk kegiatan fisik maupun non-fisik desa. Dengan adanya praktik peminjaman ini, anggaran desa menjadi terkuras habis sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

 

Sekretaris LSM Front Delik Anti Korupsi, Muksin Hi Jauhar, menegaskan bahwa APH harus melakukan pengawasan ketat saat pencairan Dana Desa agar tidak lagi terjadi antrean rentenir di bank untuk menarik uang dari para kepala desa.

APH juga diminta untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar sampai ke desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rentenir yang terlibat dalam praktik ini juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menahan anggaran desa.

Pengawasan ini dianggap penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat desa. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat, anggaran desa dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di wilayah Halsel.

(Tim Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed