Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

Halsel – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tinggal terhitung hari. Hal ini berdasarkan dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Diketahui bahwa jadwal Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November atau 59 Hari lagi.

Diketahui juga bahwa dalam Pilkada sendiri, setiap kandidat dilarang keras untuk menggunakan Fasilitas yang bersumber dari anggaran Daerah maupun Negara. Selain itu juga, apabila ada kandidat yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada sebagai mantan Kepala Daerah, harus mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah. Sehingga, tidak lagi mengatasnamakan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati yang setiap agenda-agenda Kampanye. Baik itu Baliho, Vediotro ni, maupun yang lain yang berkaitan dengan itu.

Kantor Hukum SAFRI NYONG, S.H. & ASSOCIATES, yang bertindak sebagai Ketua Tim Hukum Jasri-Muhlis yang juga sebagai salah satu Peserta dalam calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel secara resmi memberitahukan kepada Bawaslu agar melihat secara jeli Atribut-atribut yang masih terpampang secara jelas kandidat Petahana yang masih tersebar.

“Kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sebagai lembaga pengawasan harus profesional dalam tugas dan tanggungjawabnya. Hal semacam ini tentunya merugikan Kandidat yang lain,” jelasnya.

Dimana, Bassam Kasuba selaku Petahana yang juga ikut serta Kontestan di Pilkada Halsel masih terpampang jelas sebagai Kepala Daerah. Sedangkan saat ini sudah diisi Pj. Bupati.

“Untuk itu, dengan resminya, dimasukkan laporan tersebut. Kami meminta dalam hal ini Bawaslu Halsel. Agar kiranya bertindak tegas dan segara mencopot seluruh Atribut Baliho yang masih terpampang atribut Bassam Kasuba yang tertulis sebagai Bupati. Dan juga Vediotron yang ada di Zero Poin,” pintanya. (Sam)