Malut Line

HALSEL, Malutline – Kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu Sebuah Perahu Motor bernama PM Indrayani dilaporkan mengalami insiden kecelakaan laut di sekitar perairan Desa Bibinoi kecamatan Bacan timur tengah Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang penumpang hingga kini belum ditemukan.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (27/01/2026) kepada media ini kejadian tersebut saat ini telah ditindaklanjuti bersama Basarnas Halmahera Selatan, Tim gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan upaya pencarian terhadap korban yang diduga terjatuh atau hilang di laut.

Dalam rilis informasi tersebut disebutkan bahwa korban yang belum ditemukan berjumlah satu orang, dengan identitas
Nama: Dr. Wildan, S.S., M.Hum
Usia: 50 tahun
Alamat: Kota Ternate

Hingga saat ini, tim SAR masih terus melakukan pencarian dengan menyisir perairan sekitar lokasi kejadian. Namun kondisi cuaca dan gelombang laut menjadi salah satu tantangan dalam proses evakuasi dan pencarian korban.

BPBD Halmahera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna transportasi laut, agar turut membantu dengan memberikan informasi apabila melihat atau menemukan tanda-tanda yang berkaitan dengan korban.

“Kami memohon bantuan masyarakat, terutama nelayan dan pengguna transportasi laut, apabila melihat atau menemukan petunjuk yang berkaitan dengan korban agar segera melapor,” demikian imbauan BPBD Halmahera Selatan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, BPBD membuka contact person Pusdalops-PB Halmahera Selatan yang dapat dihubungi masyarakat melalui nomor 0821-4810-8245 / 0853-9798-6851

Pihak keluarga korban berharap proses pencarian dapat segera membuahkan hasil dan korban dapat ditemukan secepatnya. Masyarakat Halmahera Selatan pun diharapkan turut mendoakan serta membantu sesuai kemampuan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, operasi pencarian masih terus berlangsung dan pihak berwenang akan menyampaikan perkembangan terbaru secara berkala kepada publik. (Red)

HALSEL, Malutline – Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemuda setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari .

Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula saat korban hendak menarik uang di salah satu BRILink yang berada di wilayah Desa Yaba. Tanpa diduga, tiba-tiba muncul sekelompok pemuda berjumlah sekitar 30 orang yang langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan di bagian kepala, serta telinga dan hidung mengeluarkan darah segar. Kondisi korban sempat membuat keluarga panik dan khawatir akan keselamatannya.

Tidak hanya berhenti di lokasi kejadian, para pelaku bahkan diduga terus mengejar korban hingga ke rumahnya. Setibanya di rumah korban, sekelompok pemuda tersebut kembali melakukan aksi anarkis dengan berteriak kata-kata kasar, seperti “anjing” dan “babi”, serta melempari rumah korban dengan benda keras.

Karena kejadian berlangsung pada larut malam dan jumlah pelaku cukup banyak, pihak keluarga memilih berdiam diri di dalam rumah dan tidak berani keluar, demi menghindari terjadinya hal-hal yang lebih membahayakan keselamatan keluarga.

“Kami takut kalau keluar bisa terjadi hal yang tidak diinginkan, karena mereka datang ramai-ramai dan sudah sangat beringas,” ungkap ibu korban.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak mereka. Keluarga berharap kasus ini diproses secara serius dan para pelaku dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban kepada media ini pada Selasa (27/01/2026) melalui sambungan telepon selulernya. Ia menegaskan bahwa korban masih berstatus pelajar dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Anak kami masih siswa, bukan preman. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak dan memberi rasa aman, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bacan Barat Utara. (Haji/red)

TERNATE, Malutline – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan peristiwa hilangnya tiga unit laptop di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Muhsinin, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara, Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dan baru mencuat ke publik setelah sejumlah guru mempertanyakan
kejanggalan dalam kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laptop yang hilang terdiri dari dua unit laptop baru dan satu unit laptop lama. Laptop lama tersebut diketahui berisi data-data penting madrasah, termasuk dokumen administrasi serta arsip pembelajaran MI Darul Muhsinin.

Salah satu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak madrasah sebenarnya memiliki kamera pengawas (CCTV) yang memantau langsung lokasi kejadian. Kepada wartawan, Senin (26/1/2026), ia menuturkan bahwa akses CCTV hanya dimiliki oleh kepala madrasah dan bendahara, yang memantaunya melalui ponsel pribadi masing-masing.

“Kami sudah mempertanyakan rekaman CCTV kepada kepala madrasah dan bendahara. Namun, jawaban dari kepala madrasah menyebutkan bahwa CCTV sudah dicek, tetapi tidak terlihat siapa orang atau pelaku pencurian,” ujar guru tersebut.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan guru. Pasalnya, menurut mereka, kehilangan laptop terjadi pada hari Sabtu (24/1/2026), namun baru diketahui secara resmi pada hari Senin (26/1/2026).

“Yang membuat kami bingung, kenapa laptop bisa hilang hari Sabtu, tetapi baru diketahui hari Senin. Padahal lokasi kejadian dipantau langsung oleh CCTV,” tambahnya.

Keanehan lain yang disoroti para guru adalah akses CCTV yang hanya terhubung ke dua unit handphone, sementara jumlah tenaga pendidik di MI Darul Muhsinin terbilang cukup banyak, yakni 6 guru PNS dan 7 guru honorer.

Atas dasar tersebut, sejumlah guru meminta agar penyidik Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk memeriksa sistem CCTV serta pihak-pihak yang memiliki akses penuh terhadapnya.

Selain itu, para guru juga berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate ikut turun tangan, mengingat laptop yang hilang merupakan aset pendidikan, dan salah satunya menyimpan data penting yang berpotensi berdampak pada administrasi negara.

Adapun pihak-pihak yang disebut memiliki akses terhadap CCTV yakni Kepala Madrasah ibtidaiyah Darul Muhsinin Syariati dan Bendahara Madrasah ibtidaiyah Darul Muhsinin Nasiba.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala madrasah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas peristiwa tersebut. Para guru berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional demi menjaga integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan publik. (Jais)

HALSEL, Malutline– Gerakan Pramuka kembali menegaskan perannya sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda melalui pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka Kwartir Cabang Halmahera Selatan. Kegiatan yang digelar selama lima hari ini diikuti oleh 45 peserta dan menjadi momentum penting mengawali tahun 2026 dengan semangat pengabdian dan pembinaan karakter.

KMD tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan kepramukaan, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai filosofis Pramuka yang tercermin dalam lambang tunas kelapa. Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta, Rifa’at Al Sa’adah, saat ditemui usai kegiatan.

“Tunas kelapa bukan sekadar jargon atau simbol. Filosofinya akan terus melekat dalam kehidupan kita. Ia mengajarkan tentang ketangguhan, kemampuan beradaptasi, dan manfaat bagi sesama di mana pun kita berada,” ujar Rifa’at Al Sa’adah.

Menurutnya, pelaksanaan KMD di awal tahun menjadi awal yang penuh makna bagi para peserta. Selama lima hari, mereka ditempa melalui berbagai materi dasar kepramukaan, kepemimpinan, manajemen gugus depan, hingga penguatan nilai moral dan spiritual.

“Alhamdulillah, mengawali 2026 dengan KMD bagi 45 peserta ini berjalan dengan sangat baik. Kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga nilai kehidupan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan,” ungkapnya.

Rifa’at Al Sa’adah menilai, KMD merupakan fondasi penting bagi lahirnya pembina Pramuka yang berkualitas dan berintegritas. Ia berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di gugus depan dan lingkungan masing-masing.

“Semoga Pramuka Halmahera Selatan akan terus melahirkan cahaya kebaikan. Tidak hanya aktif dalam kegiatan internal, tetapi juga hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan KMD ini mendapat apresiasi dari para peserta karena dilaksanakan dengan tertib, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai edukatif. Semangat kebersamaan yang terbangun selama kegiatan dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat jaringan pembina Pramuka di Halmahera Selatan.

Dengan berlandaskan filosofi tunas kelapa, Kwarcab Halmahera Selatan diharapkan terus konsisten mencetak kader Pramuka yang tangguh, berakhlak, dan siap mengabdi bagi bangsa dan daerah. #SalamPramuka
#KwarcabHalsel #MasyaAllahTabarakallah
#HalmaheraSelatan (red)

HALSEL, Malutline — Penegakan aturan jam malam di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kegelisahan masyarakat mencuat setelah acara keluarga yang bersifat ramah tamah dan hiburan undangan dibatasi ketat hingga pukul 24.00 WIT, lengkap dengan ancaman hukuman badan 6 bulan atau denda Rp10 juta apabila dianggap melanggar.

Ironisnya, di saat yang sama, tempat hiburan malam justru terpantau beroperasi bebas hingga pukul 03.00 WIT dini hari, tanpa penindakan yang sebanding, Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat apakah hukum hanya tegas kepada warga biasa, namun tumpul ke pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ?

Hal ini di sampaikan tokoh pemerhati Pers soadri ingratubun pada tulisan terbukannya di unggah pada akun facebooknya Minggu (25/01/2026) menilai kebijakan tersebut tidak hanya problematis, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan. Pasalnya, ancaman denda dan hukuman badan secara hukum pidana seharusnya dijatuhkan melalui putusan pengadilan, bukan disampaikan atau diterapkan lebih dulu di lapangan.

“Kalau langsung bicara denda Rp10 juta atau penjara 6 bulan tanpa proses pengadilan, itu penegakan hukum atau intimidasi?” ujar soadri ingratubun
Pertanyaan publik semakin menguat ketika fakta di lapangan menunjukkan kafe karaoke, dan tempat hiburan malam tetap beroperasi melewati batas waktu yang sama, bahkan hingga dini hari.

Aktivitas dengan potensi gangguan ketertiban sosial justru tampak “aman dan nyaman”, sementara pesta keluarga, hajatan, dan acara adat warga kecil dihentikan paksa tepat pukul 24.00 WIT.

Situasi ini memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan aturan. Jika dalih pembatasan adalah ketertiban dan keamanan, mengapa logika yang sama tidak diterapkan secara konsisten pada semua aktivitas, tanpa pandang bulu?
“Kalau pesta keluarga dianggap mengganggu ketertiban, bagaimana dengan hiburan malam yang beroperasi sampai subuh?” tanya warga lainnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah daerah dan aparat penegak perda Apakah ada regulasi khusus yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 03.00 WIT?
Ataukah hukum di Halmahera Selatan memang sedang tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Dikatakannya Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan Tanpa konsistensi, aturan justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik dan perlawanan sosial yang diam-diam mengeras.
Masyarakat Halmahera Selatan tidak menolak aturan, Yang dituntut adalah keadilan, kesetaraan, dan keberanian menertibkan semua pihak tanpa pengecualian. Tegasnya. (Red)