Malut Line

Labuha, Malutline. Com Pengelolaan Dana Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Alam Kananga, Kasri Adam Bae, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2026.

FAKI menduga terdapat sejumlah kegiatan yang dalam pelaksanaannya perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Selain itu, muncul dugaan adanya pengalihan atau penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., melalui Satuan Reserse Kriminal, segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan tidak mengabaikan informasi ini. Kepala Desa Alam Kananga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana Desa, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dani.

Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen APBDes, RKPDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Dana Desa Alam Kananga pada tahun 2023 tercatat memiliki pagu sekaligus penyaluran sebesar Rp733.633.000.

Sejumlah program yang tercantum antara lain pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp208.400.000, sarana transportasi desa Rp55.000.000, ketahanan pangan Rp109.003.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Rp103.047.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp75.600.000.

Terdapat pula anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp55.000.000, Posyandu Rp36.000.000, dan sejumlah kegiatan lainnya.

FAKI mempertanyakan realisasi sejumlah program tersebut dan meminta aparat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Pada tahun anggaran 2024, pagu Dana Desa Alam Kananga tercatat sebesar Rp835.070.000, dengan penyaluran tercatat dalam dua tahap sebesar Rp384.050.800 dan Rp451.019.200.

Dalam rincian anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp102.400.000.

Kemudian pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana/prasarana serta alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp291.439.000.

Anggaran lainnya meliputi ketahanan pangan Rp130.514.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp43.200.000, serta sejumlah kegiatan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan keamanan desa.

FAKI menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu disandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Untuk tahun 2025, data yang dihimpun mencatat pagu sebesar Rp832.981.000, sementara penyaluran yang tercantum sebesar Rp513.430.120.

Dalam rincian penggunaan yang tercatat terdapat pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp152.400.000, ketahanan pangan Rp96.000.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp53.200.000, serta kegiatan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp32.000.000.

Terdapat pula anggaran penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp20.840.690, operasional pemerintah desa Rp24.989.430, PAUD/TPQ Rp27.600.000, pembinaan PKK Rp15.000.000, dan kegiatan lainnya.

Menurut FAKI, perbedaan antara pagu dan penyaluran tersebut perlu dijelaskan secara administratif oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan dugaan yang keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Dana Desa Alam Kananga tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp398.680.000.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif dengan beberapa pos anggaran, yakni Rp60 juta, Rp29,6 juta dan Rp12 juta.

Selain itu terdapat anggaran informasi publik desa sebesar Rp10 juta, Posyandu Rp9,3 juta, operasional pemerintah desa Rp10 juta, koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Rp16 juta, serta keadaan mendesak Rp9 juta.

FAKI meminta seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk keberadaan barang, bangunan, pekerjaan maupun kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Selain persoalan realisasi kegiatan, FAKI juga menyoroti dugaan adanya penggunaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Dani menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun memeriksa. Jika benar ada dana desa yang dialihkan untuk kepentingan aktivitas ilegal, harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, tentu harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Dani.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, rekening desa, bukti transaksi, pihak ketiga, pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

FAKI meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Alam Kananga beserta perangkat desa yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaksana pekerjaan, penyedia barang/jasa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait lainnya.

“Kalau memang semua kegiatan terealisasi, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau ada kegiatan yang hanya tercantum di atas kertas tetapi tidak pernah dilaksanakan, tentu aparat harus menindaklanjutinya,” tegas Dani.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi dilakukan dengan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Secara umum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan melalui APB Desa dan mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Ketentuan pengelolaannya menekankan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2026, pemerintah juga telah menetapkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan dan pengawasan Dana Desa.

FAKI berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Intinya kami meminta transparansi. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dani. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan warga Hevi Hanavi mendapat sorotan serius. Polres Halmahera Selatan didesak segera mengambil langkah hukum terhadap Hi Irfan, yang dilaporkan terkait dugaan ancaman pembunuhan serta persoalan kematian dua ekor sapi milik pelapor.

Laporan tersebut telah resmi diterima kepolisian melalui STPL Nomor: STPL/505/IX/2026/SPKT, tertanggal 2 September 2026 pukul 15.00 WIT.

Desakan tersebut muncul karena dalam laporan, pelapor mengaku menerima ucapan yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Salah satu pernyataan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi:

«“Semoga cepat kerusuhan, orang pertama yang kita cari, kita bunuh.”»

Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut Hi Irfan datang kembali ke Polsek Pulau Bacan dengan membawa dua bilah parang dan mengeluarkan pernyataan yang menurut pelapor semakin memperkuat kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.

«“Pak Polisi, saya punya satu parang untuk kita, satu parang untuk biar tong dua baku bunuh.”»

Bagi pelapor, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perselisihan mengenai ternak, tetapi telah menyentuh persoalan keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan kematian dua ekor sapi milik Hevi Hanavi disebut telah dimediasi di Polsek Pulau Bacan. Namun, hasil mediasi tersebut diduga belum mampu mengakhiri persoalan sehingga kembali berkembang menjadi dugaan ancaman.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor mendesak Kapolres Halmahera Selatan melalui Satreskrim untuk tidak mengabaikan laporan yang telah dibuat dan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.

Desakan utama adalah agar Hi Irfan segera diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, terutama untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan lanjutan serta memberikan rasa aman kepada pelapor.

Namun demikian, proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum Hi Irfan juga menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelapor berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. (Red)

HALSEL, Malut Line — Kepedulian terhadap aparatur pemerintahan desa kembali ditunjukkan Camat Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Akin Kader.

Akin Kader menyempatkan diri menjenguk Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Abidin Tahayb, yang selama beberapa bulan terakhir harus beristirahat akibat gangguan kesehatan setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Kondisi tersebut membuat Abidin Tahayb untuk sementara harus mengurangi aktivitas pemerintahan dan menjalani masa pemulihan. Namun, di tengah proses tersebut, dukungan dan perhatian dari pemerintah kecamatan menjadi penyemangat tersendiri bagi sang kepala desa.

Kunjungan Camat Mandioli Selatan itu bukan sekadar kunjungan kedinasan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan rasa kekeluargaan terhadap seorang aparatur desa yang tengah menghadapi musibah.

Akin Kader mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan, dirinya merasa terpanggil untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Kepala Desa Tabalema.

Menurutnya, seorang kepala desa tidak hanya dipandang sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar pemerintahan di Kecamatan Mandioli Selatan.

«“Saya datang bukan hanya sebagai camat, tetapi sebagai saudara. Ketika ada keluarga kita yang sedang mengalami musibah, tentu kita harus hadir. Pemerintahan bukan hanya soal pekerjaan dan pelayanan, tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama,” ujar Akin.»

Ia berharap proses pemulihan yang sedang dijalani Abidin dapat berjalan dengan baik. Akin juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tabalema untuk memberikan dukungan moral kepada kepala desa mereka agar tetap memiliki semangat dalam menjalani masa penyembuhan.

“Yang paling penting sekarang adalah kesehatan. Jangan terlalu memikirkan pekerjaan terlebih dahulu. Pemerintahan bisa berjalan sesuai mekanisme, tetapi kesehatan adalah hal utama. Kami semua mendoakan agar beliau diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabalema, Abidin Tahayb, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian Camat Mandioli Selatan yang telah meluangkan waktu untuk menjenguk dirinya.

Dengan kondisi yang mulai menunjukkan perkembangan positif, Abidin mengaku bersyukur karena kesehatan pada bagian kaki yang sebelumnya mengalami cedera akibat kecelakaan kini berangsur-angsur membaik.

“Alhamdulillah, kondisi saya sekarang sudah mulai membaik. Walaupun belum pulih sepenuhnya, tetapi saya bersyukur karena ada perkembangan. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Camat yang sudah datang melihat kondisi saya,” kata Abidin.

Bagi Abidin, kunjungan tersebut memiliki arti yang sangat besar. Di tengah keterbatasan akibat sakit, perhatian dari pemerintah kecamatan dan masyarakat menjadi kekuatan tersendiri untuk menjalani proses pemulihan.

“Sakit itu bukan sesuatu yang kita inginkan. Tetapi ketika ada orang yang datang memberikan perhatian dan semangat, itu menjadi kekuatan bagi kita untuk terus berjuang sembuh. Saya sangat menghargai kepedulian ini,” tuturnya.

Abidin berharap dirinya dapat segera pulih sehingga bisa kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Tabalema.

“Insya Allah kalau kesehatan sudah benar-benar pulih, saya ingin kembali bekerja dan menjalankan amanah masyarakat. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar saya bisa segera sembuh,” ujarnya.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa di balik rutinitas pemerintahan dan pelayanan publik, terdapat nilai kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

Kehadiran seorang pemimpin di tengah bawahannya yang sedang menghadapi musibah menjadi bentuk sederhana dari kepedulian, namun memiliki makna yang besar. Sebab, dalam pemerintahan, membangun hubungan bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui rasa kemanusiaan dan kebersamaan. (Sadi)

HALSEL, Malut Line — Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara mengusut dugaan adanya setoran dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan sistem penagihan uang kepada sejumlah pengelola aktivitas pengolahan material emas. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui pihak tertentu dan diduga diteruskan kepada oknum tertentu.

FAKI mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan informasi tersebut. Namun, nama-nama itu belum dipublikasikan karena masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.

“Nama-nama sudah kami kantongi. Kami minta Kapolda Malut memerintahkan pemeriksaan dan menelusuri aliran uang tersebut. Jika tidak benar, harus dibuktikan tidak benar. Kalau terbukti, proses sesuai hukum,” tegas Dani.

FAKI meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang diduga mengatur, menagih, menerima hingga menikmati aliran dana tersebut.

Selain dugaan setoran, FAKI juga meminta aparat memeriksa aktivitas sejumlah pihak yang disebut dalam informasi masyarakat terkait PETI Manatahan, termasuk Hi Said, Sukri dan Kepala Desa Manatahan. FAKI menegaskan penyebutan nama tersebut bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

FAKI juga meminta kepolisian memastikan status perizinan kegiatan pertambangan serta mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia sianida (CN) dalam pengolahan material emas.

Menurut Dani, jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

“Kalau ada oknum aparat yang terbukti menerima atau terlibat, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik agar persoalannya jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya setoran kepada oknum atau petinggi Polres Halmahera Selatan masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian. Malut Line tidak menyimpulkan bahwa pihak kepolisian telah menerima setoran maupun terlibat dalam aktivitas PETI.

Polres Halmahera Selatan dan pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi serta hak jawab.

FAKI berharap Kapolda Malut dapat memastikan penanganan PETI di wilayah Obi dilakukan secara transparan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan, melindungi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. (Red)

HALSEL, Malut Line — Dugaan praktik setoran dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, sekaligus menelusuri dugaan aliran uang yang disebut-sebut berasal dari hasil pengolahan material emas.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai informasi mengenai dugaan setoran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila benar terdapat aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal kepada oknum aparat penegak hukum.

Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan profesional dengan menelusuri seluruh mata rantai uang, mulai dari sumber dana, pihak yang melakukan penagihan, pihak yang menerima, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan akhir.

“Informasi mengenai dugaan setoran ini cukup serius. Kalau benar ada uang yang berasal dari hasil pengolahan tambang ilegal kemudian diserahkan kepada oknum pejabat atau petinggi kepolisian, maka harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Dani Haris Purnawan.

Nama Penerima Disebut Telah Dikantongi

FAKI menyebut informasi yang mereka terima mengarah pada dugaan adanya sistem penagihan tertentu terhadap pelaku usaha pengolahan material emas di Manatahan.

Dalam informasi tersebut, uang disebut tidak selalu diserahkan langsung kepada pihak yang diduga menjadi tujuan akhir. Penagihan diduga dilakukan melalui orang tertentu yang kemudian mengumpulkan dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain.

FAKI menyebut pola tersebut sebagai dugaan sistem “cabutan”, yakni adanya pihak tertentu yang melakukan penagihan kepada pelaku usaha atau pengelola pengolahan, kemudian dana yang terkumpul diduga diteruskan kepada pihak tertentu.

Lebih jauh, FAKI mengklaim telah memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.

Namun, nama-nama tersebut belum dipublikasikan karena FAKI mendorong agar informasi tersebut terlebih dahulu diuji melalui proses penyelidikan resmi.

“Nama-nama itu sudah kami kantongi. Tetapi kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah Kapolda Malut memerintahkan pemeriksaan dan penelusuran secara serius. Kalau tidak benar, tentu harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses,” ujar Dani.

Kapolda Diminta Telusuri Aliran Dana

FAKI menilai dugaan setoran tidak cukup hanya diperiksa dari sisi siapa yang memberikan uang.

Menurut organisasi tersebut, aparat harus menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk siapa yang memerintahkan penagihan, siapa yang menjadi perantara, berapa jumlah yang dikumpulkan, kapan uang diserahkan, serta kepada siapa dana tersebut berakhir.

Penelusuran juga dinilai perlu dilakukan melalui bukti transaksi, komunikasi elektronik, catatan pembayaran, keterangan para pengusaha, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme tersebut.

Desakan ini muncul di tengah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan terhadap pengusaha tambang di sejumlah wilayah Halsel. RRI pada Agustus 2026 juga memberitakan adanya keluhan pengusaha terkait dugaan permintaan uang dalam kegiatan pendataan tambang ilegal di Anggai, Manatahan dan Kusubibi.

“Kalau hanya memeriksa orang yang berada di lapangan, persoalan tidak akan pernah terang. Yang harus dicari adalah siapa yang mengatur, siapa yang menikmati dan ke mana uang itu mengalir,” kata Dani.

PETI Manatahan Bukan Persoalan Baru

Aktivitas pertambangan ilegal di Manatahan bukan merupakan persoalan baru.

Catatan pemberitaan menunjukkan bahwa lokasi Manatahan pernah menjadi sasaran penindakan aparat dalam operasi terhadap tambang emas ilegal di Pulau Obi. Pada April 2025, tim gabungan Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan dan Brimob melakukan penutupan lokasi tambang ilegal di Manatahan dan Anggai.

Bahkan dalam dokumen perkara Pengadilan Negeri Labuha yang dipublikasikan pada Agustus 2026, terdapat perkara yang berkaitan dengan kegiatan penambangan dan pengolahan material mengandung emas di Desa Manatahan dan Anggai.

Kondisi tersebut, menurut FAKI, menunjukkan bahwa penanganan PETI di wilayah Obi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Jangan sampai, kata Dani, penegakan hukum hanya menyentuh pekerja atau pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.

Hi Said, Sukri dan Kades Manatahan Disorot

Dalam desakan tersebut, FAKI juga meminta aparat penegak hukum mendalami aktivitas sejumlah pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Manatahan, di antaranya Hi Said, Sukri serta Kepala Desa Manatahan.

FAKI menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Justru, menurut FAKI, aparat harus melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat, siapa yang hanya bekerja atau memiliki aktivitas usaha yang sah, serta siapa yang memiliki hubungan dengan aktivitas PETI.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang dan pungutan di Manatahan juga telah muncul di sejumlah media. Salah satu pemberitaan menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan dugaan aliran pungutan kepada oknum tertentu. Namun seluruh tuduhan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian hukum.

Soal Perizinan Jangan Dijadikan Alasan Menghentikan Penegakan Hukum

FAKI juga menyoroti adanya informasi bahwa proses pengurusan legalitas atau perizinan aktivitas pertambangan masyarakat masih berjalan.

Menurut Dani, proses pengurusan izin harus dihormati apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, proses perizinan tidak secara otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum selama izin tersebut belum benar-benar diterbitkan.

“Kalau izinnya masih dalam proses, jangan kemudian dianggap semua kegiatan sudah otomatis legal. Pemerintah dan aparat harus membedakan antara proses pengurusan izin dengan izin yang sudah diterbitkan,” tegasnya.

Karena itu, FAKI meminta kepolisian memastikan status hukum setiap aktivitas pertambangan dan pengolahan material emas di Manatahan berdasarkan dokumen perizinan yang benar-benar berlaku.

Penggunaan CN Juga Diminta Ditelusuri

Selain aktivitas penambangan, FAKI meminta aparat menelusuri dugaan penggunaan bahan kimia sianida (CN) dalam proses pengolahan material emas di kawasan tersebut.

Menurut FAKI, apabila benar terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pengolahan emas tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga berpotensi menyangkut ketentuan lain sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi untuk memastikan jenis bahan yang digunakan, sumbernya, tata cara penggunaannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kapolda Diminta Evaluasi Petinggi Polres Halsel

FAKI secara khusus meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus PETI di Halmahera Selatan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal.

FAKI juga meminta agar dugaan penerimaan setoran oleh oknum aparat, apabila memiliki bukti awal yang cukup, diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik kepolisian.

“Kapolda harus berani membuka persoalan ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pihak yang diduga memiliki kekuatan atau hubungan tertentu justru tidak tersentuh,” ujar Dani.

FAKI: Jangan Tutup Mata

FAKI menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, menurut Dani, langkah pemeriksaan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pemeriksaan secara terbuka dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama baik pihak-pihak yang dituduh.

Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, FAKI meminta agar proses dilakukan tanpa pandang bulu.

“Polisi jangan tutup mata. Kalau ada oknum yang bermain, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tuduhan itu tidak benar. Yang penting semuanya berdasarkan bukti,” katanya.

FAKI juga meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang mengetahui dugaan penagihan atau setoran agar memberikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi dan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.

Menunggu Respons Resmi Kepolisian

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya aliran dana kepada petinggi atau oknum di lingkungan Polres Halmahera Selatan sebagaimana disampaikan FAKI masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pimpinan maupun anggota Polres Halmahera Selatan telah menerima setoran atau terlibat dalam aktivitas PETI.

Polres Halmahera Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Yang menjadi tuntutan FAKI adalah agar seluruh informasi tersebut diuji melalui proses hukum yang transparan.

Apalagi, penanganan perkara PETI di wilayah Halmahera Selatan telah memasuki proses hukum dalam sejumlah kasus. Pada Agustus 2026, misalnya, Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka perkara tambang ilegal Anggai kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, FAKI meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku tertentu, tetapi juga mampu mengungkap apabila memang terdapat pihak lain yang mengendalikan, membiayai, melindungi atau memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kami minta Kapolda Malut turun tangan. Telusuri uangnya, telusuri orangnya, telusuri siapa yang memerintah dan siapa yang menerima. Kalau terbukti, proses hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan persoalan ini menjadi bola liar,” tutup Dani Haris Purnawan.

Malut Line akan terus memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)