Malut Line

HALUT, Malutline– Sejumlah organisasi kepemudaan dan keagamaan di Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan seruan terbuka kepada seluruh umat Islam untuk menghadiri aksi damai yang akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Aksi ini direncanakan berlangsung di Lapangan Karianga, Tobelo, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.

Ajakan tersebut dikemas dalam sebuah poster bertajuk “Undangan Aksi” yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam undangan itu, panitia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk aspirasi bersama dalam menyuarakan keadilan, khususnya terkait dugaan adanya pihak-pihak yang menghambat pelaksanaan pawai takbiran.

Aksi damai ini akan diawali dengan titik kumpul di Lapangan Karianga, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Polres Halmahera Utara sebagai lokasi penyampaian aspirasi. Massa aksi diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan selama kegiatan berlangsung.

Dalam pernyataan sikap yang tercantum pada undangan, peserta aksi menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun provokator dalam insiden penghadangan pawai takbiran.

Mereka menilai, penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Lebih dari sekadar aksi protes, kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai toleransi. Dalam pesan moral yang disampaikan, disebutkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, mencakup seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan.

“Keadilan dalam Islam adalah untuk semua, kasih sayangnya melintas batas perbedaan keyakinan,” demikian bunyi kutipan yang turut menghiasi bagian akhir undangan tersebut.

Panitia pelaksana juga mengajak seluruh peserta untuk hadir dengan niat yang tulus, menjaga sikap santun, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Dengan demikian, aksi yang digelar tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga cerminan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tuntutan yang akan disampaikan. Namun, masyarakat berharap aksi tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, serta menghasilkan solusi yang konstruktif bagi semua pihak. (Red)

HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan rampung 100 persen. Namun, di balik tuntasnya pekerjaan tersebut, mencuat polemik serius terkait sisa pembayaran sekitar Rp800 juta yang hingga kini belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan nilai pembayaran secara administrasi tercatat sebesar Rp7.748.350.489,41.

Pada tahap pembayaran terakhir, pemerintah mencairkan Rp767.854.553 (netto) ditambah PPN 11 persen sebesar Rp84.464.001, sehingga total mencapai Rp852.318.554. Secara administratif, proyek ini dinyatakan selesai, baik dari sisi fisik maupun keuangan.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Pihak kontraktor mengaku masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas PUPR beralasan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga sisa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan dianggap hangus. Alasan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Iwan.

Alasan ini dinilai tidak rasional dan menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana proyek mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya temuan, rekomendasi, atau keputusan yang mengharuskan sisa anggaran tersebut tidak dibayarkan.

“Kalau memang ada keterlambatan atau pelanggaran, seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat resmi atau hasil audit. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan,” ungkap sumber dari pihak pelaksana.

Kondisi ini membuat kinerja Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan mulai diragukan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pernyataan bahwa anggaran Rp800 juta dinyatakan “hangus” oleh BPK secara lisan dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang seharusnya berbasis dokumen resmi.

Lebih jauh, muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa sisa anggaran tersebut sengaja “diamankan” oleh oknum tertentu di lingkup Dinas PUPR sebagai fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Dugaan ini tentu sangat serius dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Jika benar proyek telah rampung 100 persen sesuai kontrak, maka secara hukum pihak pelaksana berhak menerima seluruh pembayaran yang menjadi kewajibannya. Penahanan pembayaran tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan pihak kontraktor.

Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik ini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait alasan pasti belum dicairkannya sisa anggaran tersebut. (Bur)

HALSEL, Malutline – Aksi pemalangan SD Negeri 86 Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, yang dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala sekolah, mendapat respons serius dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Sitiikhodijah.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/03/2026), Sitiikhodijah menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim ke lokasi.

“Insya Allah besok pagi Pak Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Muhammad Agus, bersama tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya saat ini tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM II) di Makassar, sehingga penanganan awal dikoordinasikan melalui jajaran dinas.
“Saat ini saya sedang mengikuti Diklat PIM II di Makassar, namun saya sudah menerima informasi sejak pagi tadi dan telah melakukan konfirmasi awal dengan kepala sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sitiikhodijah menegaskan bahwa langkah peninjauan langsung oleh tim dinas bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Besok pagi tim akan turun untuk melihat langsung situasi di sekolah serta mencocokkan dengan informasi yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Marituso melakukan aksi pemalangan sekolah pada Sabtu (29/03/2026) pukul 08.00 WIT. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidakhadiran Kepala Sekolah SD Negeri 86 yang dinilai jarang menjalankan tugasnya secara aktif.

Warga bahkan menyebut kepala sekolah hanya hadir pada momen tertentu seperti ujian dan pembagian hasil belajar. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan tenaga pengajar yang hanya terdiri dari dua orang, yakni kepala sekolah dan satu guru berstatus PPPK.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas demi menjamin keberlangsungan pendidikan yang layak bagi siswa di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negeri 86 Desa Marituso, Arif Nawawi, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya (red)

HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan rampung 100 persen. Namun di balik penyelesaian pekerjaan tersebut, muncul polemik terkait sisa pembayaran yang hingga kini belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan nilai pembayaran secara administrasi tercatat tuntas sesuai kontrak sebesar Rp7.748.350.489,41.

Pada tahap pembayaran terakhir, pemerintah mencairkan Rp767.854.553 (netto) ditambah PPN 11 persen sebesar Rp84.464.001, sehingga total pembayaran mencapai Rp852.318.554. Dengan demikian, secara dokumen, proyek ini dinyatakan selesai baik secara fisik maupun keuangan.

Namun demikian, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Pihak kontraktor mengaku masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas PUPR beralasan bahwa terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga sisa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan dianggap hangus. Alasan ini disampaikan secara lisan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut bernama Iwan.

Persoalan ini dinilai janggal. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana proyek mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya temuan atau rekomendasi terkait sisa anggaran tersebut.

“Kalau memang ada keterlambatan atau pelanggaran, seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat resmi atau hasil audit. Tapi ini hanya disampaikan secara lisan,” ungkap sumber dari pihak pelaksana.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pencairan anggaran proyek. Di satu sisi, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, namun di sisi lain masih terdapat hak kontraktor yang belum dibayarkan tanpa kejelasan administrasi yang kuat.

Sejumlah pihak pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas PUPR, segera memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa hukum maupun kerugian bagi pihak pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait alasan pasti belum dicairkannya sisa anggaran tersebut. (Bur)

Halsel, Malutline– Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Sekolah SD Negeri 86 Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, memuncak. Warga setempat mengambil langkah tegas dengan melakukan pemalangan sekolah pada Sabtu (29/03/2026) pukul 08.00 WIT sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakhadiran kepala sekolah yang dinilai sudah berlangsung lama.

Kepala sekolah yang diketahui bernama Arif Nawawi disebut-sebut jarang menjalankan tugasnya secara aktif Berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua siswa, yang bersangkutan diduga hanya hadir di sekolah pada momen-momen tertentu, seperti saat ujian dan akhir semester. Kondisi ini, menurut warga, telah terjadi sejak menjadi kepala sekolah di sekolah tersebut.

“Dalam satu tahun, kepala sekolah hanya terlihat datang dua kali, yakni saat ujian dan pembagian hasil belajar. Selebihnya, sekolah berjalan tanpa pengawasan yang maksimal,” ungkap salah seorang warga Desa Marituso saat ditemui di lokasi kejadian.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena tenaga pengajar di sekolah tersebut sangat terbatas. Warga menyebutkan bahwa SD Negeri 86 hanya memiliki dua tenaga pendidik, yaitu kepala sekolah sendiri dan satu orang guru berstatus PPPK. Dengan kondisi tersebut, proses belajar mengajar dinilai tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi mengganggu kualitas pendidikan siswa.

Orang tua siswa pun menyatakan kekecewaan mereka. Mereka menilai bahwa pendidikan anak-anak mereka menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah. Oleh karena itu, masyarakat bersama orang tua siswa sepakat melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk tekanan kepada pihak terkait.

“Kami tidak ingin anak-anak kami dirugikan. Kalau kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka harus ada evaluasi atau diganti,” tegas salah satu wali murid.

Warga Desa Marituso mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah SD Negeri 86. Mereka juga memberikan ultimatum bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, maka sekolah tersebut tidak akan dibuka kembali.

Aksi pemalangan ini menjadi peringatan keras bagi pihak terkait akan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah terpencil. Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan demi menjamin hak pendidikan yang layak bagi anak-anak di Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur.

Semnatara itu kepala sekolah SDN 86 Desas marituso kecamatan Kasiruta timur Arif nawawai saat di hubungi Wartawan Minggu (29/03/2026) melalui saluran telepon belum ada tanggapan (Red)