Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Media Sosial

“𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪 𝘳𝘦𝘱𝘶𝘣𝘭𝘪𝘬 𝘪𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢 𝘰𝘬𝘯𝘶𝘮 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘤𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘴𝘪 (𝘬𝘦𝘳𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯𝘢𝘯 ( 𝘴𝘢𝘮𝘱𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵) ”

Dalam riuhnya kehidupan demokrasi yang kerap kali diguncang oleh polarisasi dan retorika berlebihan, kita mendengar lagi seruan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan adanya oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Narasi ini bukan saja tidak sehat dalam perdebatan publik, melainkan juga menyalahi prinsip dasar konstitusi negara hukum. Ketika satu dua individu menyimpang, bukan berarti institusi harus dimatikan. Ini adalah kekeliruan konstitusional yang perlu diluruskan.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hak ini tidak boleh digugurkan hanya karena beberapa oknum dalam sebuah organisasi bertindak di luar batas hukum. Hukum yang sehat menuntut pertanggungjawaban secara individual, bukan kolektif. Maka, menyamaratakan kesalahan individu untuk membubarkan suatu organisasi adalah pelanggaran terhadap asas due process of law dan prinsip equality before the law.

Mari kita tarik contoh. Ketika sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbukti korupsi, tidak pernah sekalipun kita mendengar usulan pembubaran DPR. Ketika ada jaksa yang menyalahgunakan wewenang, tidak serta-merta Kejaksaan Agung dibubarkan. Begitu pula saat aparat kepolisian melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM, publik menuntut reformasi internal, bukan pembubaran lembaga.

Kita harus bersikap jernih dalam melihat realitas. Tidak ada satu pun institusi atau organisasi yang sepenuhnya steril dari penyimpangan oknum. Namun, kita juga tahu bahwa kesalahan individu bukanlah alasan sah secara konstitusional untuk membubarkan institusi. Ambil contoh institusi kepolisian—ketika seorang anggota polisi melakukan penembakan membabi buta atau terlibat dalam korupsi, bukan berarti seluruh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kehilangan legitimasi. Yang tepat adalah menegakkan hukum terhadap pelaku, tanpa menghapus keberadaan institusi yang secara struktural sah dan memiliki fungsi vital menjaga ketertiban umum.

Hal yang sama berlaku pada Kejaksaan. Jika ditemukan jaksa menyalahgunakan wewenang atau menerima gratifikasi, apakah wajar jika kita menyerukan pembubaran Kejaksaan? Tentu tidak. Langkah yang rasional adalah memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dijalankan secara tegas. Dalam sistem peradilan, keberadaan hakim yang korup juga tidak serta-merta menjadi dasar untuk membubarkan lembaga peradilan itu sendiri. Kehadiran sistem hukum harus tetap berjalan, karena yang dibutuhkan adalah pembaruan internal, bukan pemusnahan institusional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didirikan untuk memberantas kejahatan luar biasa, juga tak luput dari tudingan pelanggaran etik oleh oknumnya sendiri. Namun, tidak ada ruang legal yang membenarkan pembubaran lembaga antirasuah itu hanya karena kesalahan personal. Yang mendesak dilakukan adalah memperbaiki sistem kontrol, menjaga integritas kelembagaan, dan membuka akses transparansi kepada publik.

Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang semestinya menjadi wakil suara rakyat, justru berkali-kali diterpa skandal korupsi oleh sejumlah anggotanya. Apakah kemudian DPR layak dibubarkan? Tentu tidak. Proses hukum terhadap individu pelanggar adalah langkah konstitusional yang seharusnya dikedepankan, bukan penghancuran lembaga demokrasi yang menjadi simbol representasi rakyat.

Dalam dunia profesi, organisasi advokat (OA) juga menghadapi tantangan serupa. Beberapa advokat diketahui melanggar kode etik, melakukan gratifikasi, bahkan terlibat dalam praktik tidak profesional. Namun, organisasi advokat tetap memiliki tempat dalam sistem peradilan dan perlindungan hukum. Mekanisme penegakan disiplin melalui Dewan Kehormatan Advokat adalah solusi yang sah, bukan pembubaran.

Terakhir, menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan keberadaan oknum menyimpang merupakan langkah yang bias dan penuh muatan politis. Ormas didirikan berdasarkan konstitusi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Jika terdapat pelanggaran, negara wajib melakukan pembinaan, bukan pembubaran. Menutup organisasi secara total karena tindakan segelintir anggotanya justru melemahkan semangat demokrasi dan partisipasi publik yang sedang tumbuh di tengah masyarakat.

Standar ganda yang diterapkan terhadap ormas mencerminkan bias politik sekaligus kekeliruan logika hukum. Ormas adalah bagian integral dari sistem sosial yang dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran ormas secara sepihak bukan hanya melanggar prinsip legalitas, tetapi juga membuka ruang represi terhadap kebebasan sipil.

Harus dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara proporsional dan berbasis bukti. Jika ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindak mereka sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mekanisme ini mencerminkan bahwa keadilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk meredam kritik atau membungkam suara masyarakat.

Menjadikan keberadaan ormas sebagai ancaman hanya karena perilaku oknum adalah pendekatan anti-demokratis. Alih-alih memperkuat supremasi hukum, narasi pembubaran justru merusak institusionalisasi masyarakat sipil yang sehat. Dalam negara demokrasi, pembinaan organisasi, penguatan regulasi, serta transparansi internal jauh lebih bijak dibanding penghancuran yang didasarkan pada sentimen sesaat.

Negara semestinya bertindak sebagai pembina, bukan algojo. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap ormas berjalan sesuai asas hukum yang adil dan proporsional. Pendekatan represif tidak hanya mencederai konstitusi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.

Ormas tidak sempurna. Seperti halnya institusi negara lainnya, mereka juga memiliki potensi disusupi oleh individu-individu yang menyimpang. Namun, kehadiran ormas sebagai kanal aspirasi masyarakat, kontrol sosial, dan penggerak perubahan sosial tidak bisa disangkal. Dalam banyak kasus, ormas hadir di ruang-ruang kosong yang tidak dijangkau negara—membantu korban bencana, mengadvokasi hak rakyat kecil, dan menjaga moral publik.

Membubarkan ormas karena ulah oknum bukanlah jawaban. Solusi yang tepat adalah penegakan hukum yang transparan, pembinaan berkelanjutan, serta evaluasi regulatif yang objektif. Dalam hukum, keadilan ditegakkan bukan dengan cara membakar rumah karena seekor tikus, melainkan dengan menangkap tikus itu dan memperbaiki rumahnya agar tidak menjadi sarang kejahatan.

Oleh: Isma Febi Andriani
Mahasiswa Manajemen, Universitas Khairun Ternate

Transportasi laut merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat di Maluku Utara, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur laut untuk aktivitas harian maupun keperluan antar daerah. Pelabuhan Ferry Sofifi, sebagai salah satu pelabuhan utama di wilayah ini, memainkan peran penting dalam mendukung konektivitas,

antar pulau. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi, terutama dalam hal kesiapsiagaan menghadapi risiko transportasi laut.

Belakangan ini, cuaca ekstrem menjadi tantangan serius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ternate,

mengeluarkan peringatan dini tentang potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang terjadi di wilayah Maluku Utara pada periode 21 hingga 27 April 2025  (Abdul Fatah, 2025). Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan pelayaran, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem mitigasi yang memadai.

Selain itu, meskipun Pelabuhan Sofifi telah resmi dibuka kembali pada akhir Maret 2025 dan kini difokuskan sebagai pelabuhan kargo dengan rencana pengembangan menjadi pelabuhan peti kemas, kondisi akses jalan menuju pelabuhan dilaporkan masih rusak dan belum memadai (Stefanus Aries Setiaji, 2025). Hal ini tentunya menghambat kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat yang mengandalkan pelabuhan tersebut.

Kepolisian Daerah Maluku Utara pun telah meningkatkan pengawasan transportasi laut dalam upaya memaksimalkan keselamatan penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk Sofifi  (Abdul Fatah, 2025).

Namun, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator pelayaran, untuk memastikan bahwa standar keselamatan diterapkan secara konsisten.

Mitigasi risiko bukan hanya soal membangun infrastruktur baru, tetapi juga membangun sistem yang tangguh secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan operator pelabuhan perlu menyadari bahwa investasi dalam sistem peringatan dini cuaca, pelatihan awak kapal, serta pemeliharaan rutin armada bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen pada keselamatan publik.

Lebih dari itu, pengawasan terhadap pelanggaran kapasitas muatan dan standar operasional pelayaran harus ditegakkan tanpa kompromi. Kerap kali, tragedi di laut bukan disebabkan oleh badai semata, melainkan karena kelalaian manusia yang berulang tanpa sanksi tegas.

Pelabuhan Ferry Sofifi punya potensi menjadi pelabuhan laut lokal yang tangguh dan menjadi model mitigasi risiko di kawasan timur Indonesia. Tapi untuk itu, diperlukan keberanian politik, sinergi antar-lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kita tidak bisa menunggu bencana berikutnya untuk berubah. Saatnya Sofifi menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar slogan, melainkan prioritas yang benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Daftar Pustaka :

Abdul Fatah, (2025) “BMKG Ternate peringatkan cuaca ekstrem pada sejumlah wilayah di Maluku Utara. Diakses dari:     https://ambon.antaranews.com/berita/264117/bmkg-ternate-peringatkan-cuaca-ekstrem-pada-sejumlah-wilayah-di-maluku-utara

Abdul Fatah (2025), “Kepolisian Maluku Utara maksimalkan keselamatan transportasi laut”. Diakses dari: https://m.antaranews.com/amp/berita/4748009/kepolisian-maluku-utara-maksimalkan-keselamatan-transportasi-laut

Stefanus Aries Setiaji (2025),”Dukung Arus Barang dan Jasa, Pelabuhan Sofifi Beroperasi Lagi”. Di akses dari: https://papua.bisnis.com/read/20250326/415/1865039/dukung-arus-barang-dan-jasa-pelabuhan-sofifi-beroperasi-lagi

 

Foto istimewa sansang ajang.

Catatan Sejarah Merupakan Awal Inspirasi Untuk Bergerak Menuju Masa Depan, dengan Gagah berani mengambil langkah dan resiko agar mencapai pintu kesuksesan.                                                                                                                           Ada sala satu putra terbaik provinsi Maluku Utara kabupaten, Halmahera Selatan kecamatan Bacan Barat Utara, Di Desa Geti Baru. merupakan 1 Prestasi yang tidak di miliki semua orang atau tidak bisa di jangkau oleh semua orang.

Ini merupakan sala satu langkah awal melihat satu sejarah yang di alami warga desa geti baru, dan cukup memuaskan mengharumkan nama baik, Maluku Utara. Ada Sala satunya

Keluarga yang cukuplah sederhana.

Kepala keluarga yakni KIFLI AJANG dan istrinya AISA ROPE, memiliki 2 anak yang pertama Julfikar Ajang dan yang kedua Sansang Ajang.

Cerita Singkat Sejarah anaknya kedua bernama Sansang Ajang Meraih Peringkat 1-5 di waktu SD Negeri 159 Desa geti baru,

Tahun masuknya di 2016 dan lulus SD tahun 2022. padahal seorang anak yang keras kepala tidak mau belajar dan keseharian hanya bermain Permainan Fre Fire (FF), bahkan keluarga kita pun heran melihat prestasi yang di alaminya.

Bahkan Ia Pun bisa meraih peringkat 1-6 akan tetapi ada kecemburuan sosial di waktu pemilihan kepala desa tahun 2022. Karena ayahnya tidak mengikuti arahan dan langka baik dari Paslon pemilihan kepala desa waktu itu sehingga, anaknya pun di lengserkan di waktu kelas 5 SD mendapat predikat 2 waktu naik di kelas 6. Bahkan lintas Internal Kepala sekolah dan perangkat Guru Mengajar Beraduh Mulut di kala pertaruhan peringkat seorang anak Sansang Ajang

Dan bukan hanya itu di tahun 2022 Ia melanjutkan di bangku SMP. MTS MADRASAH TSANAWIYAH Ia Meraih juga peringkat 1 di waktu kelas 1 SMP sampai kelas 3. Dengan predikat yang sama meraih predikat 1 atau kemenangan yang paling tinggi.

Ini merupakan Catatan Sejarah dan mengharumkan Nama Baik desa khusus Desa geti baru kecamatan: Bacan Barat Utara.Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya Agar di prihatin Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan pusat.

Pesan dari seorang anak merupakan satu interpretasi langka menuju kesuksesan cukup mendengar ucapan orang tua dan keluarga dan harus rajin sekolah agar Menuju tempat yang di ridhoi Allah SWT.

Malutline com di dalam tahapan perjalanan panjang pendahulu kita para tetua kita Dengan semangat hikayat Maluku Kie Raha, konsep Moloku Kie Raha mulai di jalankan pada tahun 1322. berkaitan dengan konsensus traktak mortir.

Moloku Kie Raha adalah konsep pemerintahan berbentuk konfederasi yang terdiri dari empat gunung di Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan.

Istilah “Moloku Kie Raha” berasal dari bahasa setempat, di mana “Moloku” berarti “kepulauan”, “Kie” berarti “gunung”, dan “Raha” berarti “empat”.

Perahu Kora-kora bukan hanya sekedar salah satu wahana permainan di pasar malam. Namun kora-kora memiliki makna besar terhadap perjuangan rakyat Moloku Kie Raha mengusir bangsa penjajah.

Sejarawan mengatakan perahu kora-kora adalah perahu perang yang digunakan di Maluku, disebut juga dengan Juanga di zaziratul mulkiyah, Sebagai Nomenklatur yang di takuti bangsa Portugis kala itu.

dengan semangat, Jangan Lupakan Kami seakan menangangkat suara hati para pendahulu bangsa di negeri Moloku Kie Raha.

Kini di ambang pintu para kapitalis, semangat juang telah di utopsi federalis, inilah ancaman serius untuk anak negeri wabilkhusus masyarakat Moloku Kie Raha.

Olehnya itu di karenakan Dengan ancaman serius yakni perang Asimetrik endingnya perang yang melibatkan Dua aktor Sala satunya Palestina Versus Israil, Sebut Saja Yahudi Penghianat bahkan peperangan ini merembes sampai ke timur tengah Lebanon Istanbul Turki dan negara seputaran timur tenga.

bahkan Indonesia mendapatkan ancaman besar dari Perdana Mentri Israel,Banjamin Netanyahu dan komprador lainya “Jika Indonesia Ikut Campur Dengan Masalah Kami Maka Indonesia Saya Jadikan Seperti Neraka”

Indonesia di Era “Revolusi industri 4.0” Revolusi 4.0 muncul di abad ke-21 dengan ciri utamanya terletak pada pemanfaatan data, informasi, dan juga komunikasi yang terakselerasi dengan adanya berbagai teknologi canggih Bahkan Melangit Digitalisasi

Dan bahkan Perkembangan teknologi telah membawa manusia memasuki Society 5.0. Era Society 5.0 merupakan era dimana manusia berinteraksi antar ruang fisik dan ruang virtual, mulai dari Artificial intelligence.

Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah cabang ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia). sampai metaverse, (dunia virtual yang menggabungkan dunia fisik dan digital

Sumber kejahatan sala satunya Asimetrik Warfare, perang murah’ meriah tetapi kehancuran lebih dahsyat dari bom atom dengan bejat dan penghianat yakni America Serikat dan sekutunya.

Kian lama sili berganti, semangat juang para tetua semakin memangkrak hanya satu lawan dengan kalimat Doa Baginda Rasulullah Saw. dari kitab sebelumnya (The Historical Of Palestine)

jangan benarkan seluruhnya, jangan menolak seluruhnya jika berkesesuaian dengan isi Alquran maka itu unsur kebenarannya, jika tidak sesuai dengan isi Alquran maka itu tambahan tambahan yang kita tepikan dalam iman sebagai muslim.

Artinya “kita tidak diminta untuk mencela tidak di ajarkan untuk merendahkan hanya di ajarkan dan di tuntun Mencari kebenarannya dengan cara yang benar” (Qs almaida a.28)

Jayapura -MalutLine.Com

Andi Askari Mallaw, S.Kom selaku Ketua Kota Tim Kerja Garuda Nusantara Jayapura menepis statement (pernyataan)pedas dari  Alen Mambrasar yang menyudutkan Ketua  Tim Kerja Garuda Nusantara Provinsi Papua  Heinner Marandof  yang di sampaikan pada salah satu media online. (12/04/2025) kemarin adalah tidak relevansi dalam situasional dan dinamika politik saat ini.

Andi mengatakan pernyataan Alen Mambrasar di salahsatu media online beberapa kemarin yang menyudutkan ketua Tim Kerja Garuda Nusantara Provinsi Papua kami tidaklah mendasar dalam situasi dan  dinamika percaturan politik saat ini.

” Atas nama Ketua  Tim Kerja Garuda Nusantara beserta jajaran pengurus yang ada menyatakan dengan tegas bahwa apapun judul yang dilontarkan Alen  Mambrasar ibarat menanam benih di musim hujan yang terkesan bahwa statemen ini tidak lebih dari sebuah trik manuver dan  propaganda politik  yang menyudutkan ketua kami (red-Heinner Marandof) untuk menguntungkan kepentingan politik semata,” ungkapnya yang di dampingi Wakil  Tim Kerja Garuda Nusantara Kota, Drs. Vicky Ririhena, di kediamannya.

Ia menjelaskan bahwa jajaran  kepengurusan Garuda Nusantara yang ada di 8 Kabupaten dan 1 kota tentunya tidak bubar dan tidak sedikitpun menarik,  dukungan kepada BTM-YB paskah pemilihan putaran pertama maupun. BTM-CK di PSU putaran yang akan datang selama  Garuda masih membentangkan sayapnya di  ufuk Timur.

“Ini terlihat dengan semakin solidnya  penambahan jajaran personil yang siap menyatakan dukungan penuh untuk  bergabung bersama  kami dalam  Tim  Kerja Garuda Nusantara  baik di tingkat, Kabupaten  maupun tingkat  Kota di Provinsi Papua,” beber Andi.

Jelas Andi, hal terpenting lagi adalah  bahwa  memperjuangkan  soal martabat dan harga diri masyarakat dari kedua figur putra terbaik Tabi – Saireri   (BTM-CK)  yang sangat memahami adat serta budaya masyarakat di seluruh  wilayah Provinsi Papua.

Pernyataan senada juga disampaikan. oleh Wakil Ketua  Garuda Nusantara  Kota  Drs.Vicky Ririhena bahwa soal loyalitas sebagaimana yang disampaikan WFA melalui  statement dari  Alen Mambrasar itu menurut dirinya tidak ada  relefansi, ibarat mendayung perahu melawan arus karena kesetiaan kita dan komitment  kita atas dukungan kepada Bpk BTM yang juga sebagai Pembina dari Tim  Kerja Bara JP Propinsi Papua.

“Sehingga  diharapkan  seluruh masyarakat tidak mudah terjebak  dan terprovokasi dengan statement musiman ini  yang belum  cukup bukti  kebenaran yang mendasar untuk dipublikasikan  ke media sebab masyarakat di seluruh Provinsi Papua sudah pada pintar memahami situasi  serta Dinamika Politik saat ini,”pungkasnya.(Vicky  Ririhena)

Muat Lagi Berita