SOFIFI, Malutline – Temuan limbah medis yang diduga berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Sofifi memicu perhatian masyarakat. Limbah tersebut ditemukan berserakan di area yang berdekatan dengan permukiman warga sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.

Sejumlah warga menilai keberadaan limbah medis di ruang terbuka sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta menjadi sumber penyebaran penyakit. Apalagi, beberapa jenis limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus ditangani melalui prosedur khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan limbah medis menjadi tanggung jawab penting setiap fasilitas kesehatan. Limbah seperti jarum suntik, peralatan medis bekas, sisa obat-obatan, hingga material infeksius wajib dipisahkan dan dimusnahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, berbagai pihak berharap manajemen rumah sakit segera memberikan penjelasan kepada publik terkait asal-usul limbah yang ditemukan serta langkah penanganan yang akan dilakukan. Namun hingga informasi ini berkembang di tengah masyarakat, Direktur RSUD Sofifi, Sylvia Umaternate, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan tersebut.

Belum adanya penjelasan dari pihak rumah sakit memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi sekaligus memberikan kepastian bahwa pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Di berbagai daerah, kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan telah menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Bahkan sejumlah kasus serupa telah ditindaklanjuti melalui penyelidikan guna menelusuri sumber limbah dan pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap temuan tersebut agar persoalan ini dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sofifi terkait dugaan limbah medis yang ditemukan di sekitar kawasan permukiman warga. (Red)

HALSEL, Malutline–Ketua Program Studi Hukum Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Suwarjono Buturu, mengajak generasi muda di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada Program Studi Hukum UNSAN Bacan sebagai langkah strategis dalam membangun masa depan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Menurut Suwarjono, Program Studi Hukum UNSAN Bacan hadir sebagai salah satu pilihan pendidikan tinggi yang terus berkomitmen mencetak lulusan berkualitas, berintegritas, serta memiliki kemampuan akademik dan keterampilan praktik hukum yang memadai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sistem pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada teori di ruang kuliah, tetapi juga memberikan pengalaman praktik yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Salah satu keunggulan yang dimiliki Program Studi Hukum UNSAN Bacan adalah tersedianya fasilitas Peradilan Semu (Moot Court) yang menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempelajari dan mempraktikkan proses persidangan secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dapat memahami mekanisme hukum dalam berbagai bidang, mulai dari Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, hingga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya menguasai teori. Mereka juga harus memiliki kemampuan praktik agar mampu memahami proses penegakan hukum secara menyeluruh. Karena itu, kami menghadirkan ruang peradilan semu sebagai sarana pembelajaran yang mendekati kondisi persidangan sesungguhnya,” ujar Suwarjono.

Ia menjelaskan, ilmu hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman hukum yang baik tidak hanya dibutuhkan oleh para penegak hukum, tetapi juga oleh generasi muda yang kelak akan mengemban berbagai peran strategis di lingkungan pemerintahan, lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha.

Menurutnya, lulusan hukum memiliki peluang karier yang luas dan menjanjikan. Selain dapat berkiprah di sektor pemerintahan, mereka juga berkesempatan menjadi advokat, konsultan hukum, mediator, notaris, aparatur sipil negara, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan bidang hukum dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Suwarjono menuturkan bahwa Program Studi Hukum UNSAN Bacan didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten, terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki pengalaman langsung dalam dunia penegakan hukum dan praktik peradilan. Kehadiran para dosen yang berpengalaman tersebut menjadi nilai tambah dalam membentuk lulusan yang siap bersaing dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era modern.

Tidak hanya itu, Program Studi Hukum UNSAN Bacan juga terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga hukum maupun non-hukum sebagai mitra strategis dalam mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa. Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan mengikuti program magang, seminar ilmiah, pelatihan, penelitian, hingga praktik lapangan yang dapat memperkaya wawasan dan pengalaman mereka.

“Pendidikan hukum bukan hanya tentang memahami aturan perundang-undangan, tetapi juga tentang membangun karakter, integritas, serta kemampuan berpikir kritis dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Suwarjono berharap semakin banyak generasi muda Halmahera Selatan yang terdorong untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan menjadikan ilmu hukum sebagai sarana untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Melalui pendidikan hukum, kita dapat melahirkan generasi yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat. Mereka inilah yang nantinya akan menjadi motor penggerak pembangunan serta membawa perubahan positif bagi Halmahera Selatan di masa depan,” pungkasnya. (lan).

HALSEL, Malutline.com — Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah rumah milik warga atas nama Tamrin Hasan yang berada di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa Induk, hangus dilalap si jago merah pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, api diduga berasal dari dapur saat aktivitas memasak berlangsung. Kobaran api dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh bangunan rumah beserta isi di dalamnya hingga rata dengan tanah.

Peristiwa memilukan itu membuat keluarga Tamrin Hasan kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Warga sekitar berupaya membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun kobaran api sulit dikendalikan.

Kejadian tragis tersebut mengundang rasa prihatin masyarakat Halmahera Selatan. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera memberikan bantuan kepada korban kebakaran.

“Kami berharap ada perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban keluarga korban yang saat ini sangat membutuhkan uluran tangan,” ujar salah satu warga setempat.

Musibah ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran rumah, terutama saat melakukan aktivitas memasak di malam hari. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, yang diduga ikut terseret dalam polemik proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu disampaikan Dani Haris Purnawan kepada Malutline, Kamis (28/05/2026). Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kajati Maluku Utara untuk mempertahankan Kajari Halsel karena dinilai telah mencederai nama baik institusi Adhyaksa terkait nota kesepahaman (MoU) pengawasan proyek pembangunan Puskesmas Laluin yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

“Kalau pengawasan benar-benar dijalankan, tentu dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan terjadi sampai proyek selesai dikerjakan. Ini yang membuat publik mempertanyakan fungsi pengawasan Kejari Halsel,” tegas Dani.

FAKI menilai Kejari Halsel tidak bisa lepas tangan karena proyek tersebut sebelumnya diketahui mendapat pendampingan hukum melalui program Pengamanan Strategis Daerah (PSD). Namun di lapangan, proyek justru diduga menggunakan batu karang dan pasir putih yang dinilai tidak sesuai perencanaan teknis pembangunan.

Menurut Dani, polemik tersebut telah mencoreng citra lembaga kejaksaan di mata masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Kajati Maluku Utara segera mengambil langkah tegas guna menjaga marwah institusi.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami mendesak Kajati Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Halsel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa,” ujarnya.

Selain mendesak pencopotan Kajari Halsel, FAKI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan material proyek tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan FAKI tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Polemik proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mulai menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan dalam dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi pada proyek miliaran rupiah tersebut.

Sorotan itu muncul setelah beredar informasi bahwa penggunaan batu karang dan pasir putih dalam pekerjaan proyek diduga telah melalui kesepakatan sejumlah pihak terkait. Padahal, proyek pembangunan Puskesmas Laluin sebelumnya berada dalam pengawasan Kejari Halsel melalui program Pengamanan Strategis Daerah (PSD).

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai Kejari Halsel tidak bisa lepas tangan dari polemik tersebut karena sejak awal proyek telah mendapat pendampingan dan pengawasan hukum.

“Kalau benar penggunaan batu karang dan pasir putih itu atas dasar kesepakatan, maka publik wajib tahu siapa saja yang menyetujui. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas tanda tangan MoU di atas kertas,” tegas Dani.

FAKI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek yang dilakukan Kejari Halsel. Sebab, dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tetap terjadi hingga proyek selesai dikerjakan.

“Ini proyek miliaran rupiah. Seharusnya ada kontrol dan pengawasan ketat agar pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Halsel Ahmad Phatoni menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam urusan teknis proyek maupun persetujuan penggunaan material konstruksi. Menurutnya, program PSD hanya bersifat pendampingan hukum untuk mencegah potensi gangguan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Meski demikian, polemik proyek Puskesmas Laluin terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran spesifikasi teknis dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. (Red)