Morotai, Malutline Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bertindak cepat dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026). Kurang dari delapan jam sejak laporan resmi diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban berinisial S.M. (19), merupakan warga setempat. Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A. (17).

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Berdasarkan keterangan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, laporan diterima oleh Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa insiden berawal ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional (cap tikus). Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan pemukulan. Terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau.

Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban yang berinisiatif untuk melerai justru menjadi sasaran. Dalam kondisi emosional dan diduga di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai leher korban. Korban segera dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.

Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan pengejaran. Pada pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.

“Terduga pelaku telah kami amankan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelas Kasat.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” pesan Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim yang telah bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk memasuki tahap hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.(Muksin)

Halsel, Malutline Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asri dengan menggelar aksi bersih-bersih pantai di kawasan Zero Point, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menjaga keindahan kawasan pesisir yang menjadi salah satu ruang publik masyarakat.Jumat (12/06/2026)

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Halmahera Selatan, AKP Novlandy Kahar, itu diikuti oleh sejumlah personel Polres Halsel. Para personel menyisir sepanjang kawasan pantai Zero Point untuk mengumpulkan berbagai jenis sampah yang berserakan di sepanjang pesisir.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan cukup banyak sampah yang terdiri dari sampah plastik, limbah rumah tangga, serta potongan kayu yang terbawa arus laut maupun yang dibuang sembarangan. Sampah-sampah tersebut kemudian dikumpulkan di sejumlah titik agar memudahkan proses penanganan lebih lanjut.

Setelah seluruh sampah terkumpul, personel memasukkannya ke dalam kantong-kantong plastik berukuran besar yang telah disiapkan. Selanjutnya, sampah tersebut diangkat ke lokasi penampungan sementara untuk kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kabag SDM Polres Halmahera Selatan, AKP Novlandy Kahar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan pantai dan tidak membuang sampah sembarangan,” singkatnya.

Melalui kegiatan Gerakan Indonesia Asri tersebut, Polres Halsel berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kawasan pantai Zero Point Labuha akan tetap terjaga keindahannya dan menjadi kebanggaan masyarakat Halmahera Selatan.(Muksin)

Halsel, Malutline Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Kali ini, penyidik Gakkum Satlantas resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Tersangka yang diserahkan yakni Triono Faisal alias Ono (21), yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIT. Akibat kecelakaan itu, seorang pemuda bernama Farel Konora (20), warga Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, meninggal dunia. Sejak kejadian tersebut, penyidik Satlantas Polres Halsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Gakkum Satlantas Polres Halmahera Selatan, Briptu Fikry M. Jihad Djaenudin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Muhammad Iksan Awaljon Purba, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda CR-V warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik korban. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap persidangan.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kami laksanakan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Irfan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Satlantas Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.(Muksin)

TERNATE, Malutline– Dunia akademik kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Salah satu akademisi Indonesia, Samsu Somadayo, berhasil mengantarkan karya ilmiahnya menembus jurnal internasional bereputasi.

Artikel ilmiah yang berjudul “Explaining the Effects of AI-Based Personalized Learning on STEM Reading Comprehension: A Structural Equation Modeling Approach” dinyatakan conditionally accepted atau diterima bersyarat untuk dipublikasikan pada jurnal internasional International Journal of Evaluation and Research in Education (IJERE).

Kabar tersebut disampaikan melalui surat resmi dari pihak pengelola jurnal yang menyatakan bahwa naskah penelitian tersebut telah melewati proses evaluasi dan penilaian akademik. Sebelum diterbitkan secara resmi, penulis diminta untuk melakukan sejumlah penyempurnaan sesuai masukan dari reviewer.

Penelitian tersebut mengkaji pengaruh pembelajaran personal berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terhadap kemampuan memahami bacaan STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dengan menggunakan pendekatan Structural Equation Modeling (SEM).

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa penelitian dan inovasi akademik dari Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, kajian mengenai pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi internasional.

Keberhasilan diterimanya artikel tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan metode pembelajaran modern yang lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik di era digital.

Selain menjadi kebanggaan bagi penulis, capaian ini juga menjadi motivasi bagi para peneliti dan akademisi lainnya untuk terus menghasilkan karya ilmiah berkualitas yang mampu memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Dengan diterimanya artikel tersebut pada jurnal internasional, Samsu Somadayo dinilai telah menunjukkan komitmen dalam mendorong kemajuan riset pendidikan berbasis teknologi serta memperkuat posisi akademisi Indonesia di kancah internasional. (Red)

JAKARTA, Malutline Puluhan massa yang tergabung dalam Logis 08 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kamis (11/6/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, mengatakan pihaknya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan PT BRI dan PT Telkom Indonesia. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Anshar Ilo dalam keterangannya di sela-sela aksi, Kamis (11/06/2026).

Mantan Waketum DPP KNPI ini menuturkan perkara tersebut harus diusut hingga ke akar-akarnya mengingat nilai kerugian negara yang beredar dalam pemberitaan mencapai angka yang sangat besar.

“Kami meminta KPK segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” ujar eks aktivis HMI ini.

Selain itu, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset, penyitaan, dan mekanisme asset recovery sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Fuad B Wakil Ketua Umum Logis 08 yang bertindak sebagai Jendral lapangan aksi menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar seluruh kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, Logis 08 juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah praktik korupsi serupa terjadi di masa mendatang.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi serta menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di akhir aksi, Anshar Ilo mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan media untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Fuad. Sumber : Syafridun (Muksin)