TERNATE, Malutline — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan terhadap Aliong Mus menandai langkah progresif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada proyek strategis daerah yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari dugaan penyimpangan administrasi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga dugaan rekayasa dalam pengondisian proyek.
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp8 miliar.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Aliong Mus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan dalam kondisi diborgol, serta mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dinyatakan layak menjalani proses penahanan.
«“Hari ini saudara Aliong Mus resmi dilakukan penahanan. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi layak, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Matheos.»
Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, memastikan kondisi kesehatan tersangka secara umum berada dalam keadaan baik, meskipun tetap memerlukan pemantauan kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.
Dugaan Korupsi Proyek Isda Jadi Perhatian Publik, Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menjadi perhatian serius publik setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp17,5 miliar tersebut.
Penyidik menduga terdapat praktik penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebelum menetapkan dan menahan Aliong Mus, penyidik Kejati Maluku Utara lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing:
• YS alias Yopi, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun
• Suprayidno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu
• MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek
Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian pelaksanaan proyek yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum, Kejati Tegaskan Komitmen Bongkar Seluruh Aktor yang Terlibat
Dengan ditahannya Aliong Mus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu secara menyeluruh hingga tuntas.
Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam skema penyimpangan proyek tersebut.
Langkah penegakan hukum ini dinilai menjadi pesan tegas bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara, terlebih yang merugikan keuangan publik hingga miliaran rupiah, wajib diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang jabatan maupun status politik.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan praktik korupsi di daerah tidak dibiarkan berkembang menjadi budaya impunitas yang merusak tata kelola pemerintahan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku Utara. Apakah perkara ini akan berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka babak baru yang menyeret aktor lain yang turut menikmati aliran anggaran proyek miliaran rupiah tersebut. (Red)



Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar di IAIN Ternate Diminta Dibongkar Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah mendesak KPK Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan di lingkungan IAIN Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya, Menurut Mansur, proyek tersebut patut dicurigai karena diduga menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang wajib ditelusuri secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah patut dipertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.


