Galela, Malutline-Halmahera Utara, Malutline– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun melaksanakan kegiatan edukasi mengenai efektivitas kerja dan pengelolaan pendapatan bagi karyawan Coco Manise Indonesia di Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada sektor industri pengolahan kelapa melalui penguatan aspek manajerial dan literasi keuangan.

Coco Manise Indonesia sebagai mitra dalam kegiatan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa. Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan mitra, Tim PKM FEB Universitas Khairun menyusun program pendampingan yang berfokus pada peningkatan efektivitas kerja, penguatan literasi manajemen pendapatan, pembentukan motivasi kerja, serta penguatan kesejahteraan pekerja melalui penerapan manajemen operasional yang lebih efektif.

Ketua Tim PKM FEB Universitas Khairun, Dr. Laela, S.E., M.M., menjelaskan bahwa peningkatan produktivitas perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas pengelolaan sumber daya manusia.

“Pelaku industri tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga harus mampu mengelola proses produksi, sumber daya, dan pendapatan secara efektif. Melalui kegiatan ini kami berupaya memberikan pemahaman praktis yang dapat diterapkan langsung dalam aktivitas kerja sehari-hari,” ujar Dr. Laela, S.E., M.M.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pelatihan mengenai manajemen kinerja berbasis target produksi, meliputi pemahaman standar output harian, pengukuran produktivitas individu, serta hubungan antara pencapaian target kerja dengan peningkatan kinerja perusahaan. Materi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih terarah, disiplin, dan produktif.

Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai manajemen pendapatan melalui pendekatan biaya operasional (operational expenditure/OPEX). Pelatihan mencakup penyusunan anggaran, pengelolaan pengeluaran rumah tangga, hingga perencanaan tabungan sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan pekerja sehingga pendapatan dapat dikelola secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan kapasitas SDM, Tim PKM turut memberikan materi motivasi mengenai pentingnya membangun kebanggaan terhadap profesi di sektor industri pengolahan kelapa.

Edukasi ini bertujuan menumbuhkan semangat kerja sekaligus memperkuat identitas pekerja sebagai bagian dari sektor strategis yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Program ini juga mengintegrasikan pelatihan efektivitas kerja dan pengelolaan pendapatan dalam satu model pendampingan yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.

Perwakilan Coco Manise Indonesia, Jeri Cahyadi Saputra, S.AK., M.Si., yang dimana juga sebagai founder, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap materi yang diberikan dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta dalam mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara dunia akademik dan dunia industri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan adaptif terhadap kebutuhan industri pengolahan kelapa di Kabupaten Halmahera Utara. (Red)

HALUT, Malutline- Potensi kelapa yang melimpah di Maluku Utara tidak hanya menghasilkan produk utama, tetapi juga menyisakan limbah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Melihat kondisi tersebut, *Coco Manise* mengembangkan berbagai produk berbasis limbah kelapa sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas lokal sekaligus mendukung ekonomi berkelanjutan. Pengembangan inovasi tersebut mendapat pendampingan dari Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun.

Kegiatan dipimpin oleh Dr. Laela, S.E., M.M. sebagai ketua tim, dengan anggota Jeri Cahyadi Saputra, S.Ak., M.Si., Dudi Amirullah, S.E., M.SM., Dr. Yolanda Mohungo, S.E., M.Si., dan Zandy Pratama Zain, S.E., M.Si.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi komoditas kelapa melalui pemanfaatan limbah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Selain berorientasi pada pengurangan limbah, inovasi ini juga diharapkan dapat membuka peluang usaha baru bagi masyarakat dan memperkuat daya saing UMKM berbasis potensi lokal.

Ketua Tim PKM FEB Universitas Khairun mengatakan, Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil kelapa yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun, pemanfaatan limbah hasil pengolahan, seperti sabut dan tempurung kelapa, masih tergolong rendah sehingga peluang ekonominya belum dimaksimalkan.

*”Limbah kelapa bukan hanya menjadi sisa hasil produksi, tetapi memiliki potensi ekonomi yang dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat,”* ujarnya.

Melalui pendampingan tersebut, Tim PKM memberikan edukasi mengenai pengembangan produk berbasis limbah kelapa, pengelolaan usaha, strategi pemasaran, serta penguatan kapasitas pelaku UMKM. Materi yang diberikan diharapkan mampu membantu Coco Manise mengembangkan usaha secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai peluang pengembangan produk, tantangan pemasaran, serta strategi meningkatkan nilai jual hasil olahan kelapa. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai inovasi produk dan prospek pasar di masa mendatang.

Tim PKM menilai bahwa hilirisasi komoditas kelapa tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kemampuan mengolah seluruh bagian kelapa agar memiliki nilai tambah. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan sistem usaha yang lebih efisien, mengurangi limbah, sekaligus memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat.

Coco Manise diharapkan dapat menjadi contoh pengembangan usaha berbasis potensi lokal yang mengedepankan inovasi, keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat. Pendampingan ini juga menjadi wujud komitmen Universitas Khairun dalam mendukung penguatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal. (Red)

TERNATE, Malutline -Komitmen Ketua Indonesia Esports Association (IESPA) Provinsi Maluku Utara, Ananta Rizky Sidik, yang juga putra sulung mantan mendiang Bupati Halsel Hi Usman sidik, dalam memajukan dunia esports di daerah kembali dibuktikan melalui langkah strategis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di bawah kepemimpinannya, IESPA Maluku Utara berhasil menghadirkan sejumlah tokoh penting esports nasional, mulai dari pengurus pusat, pemain profesional, hingga konten kreator ternama ke Kota Ternate.

Kehadiran rombongan tersebut menjadi bagian dari upaya Ananta membangun ekosistem esports yang lebih kuat di Maluku Utara, sekaligus membuka ruang pembinaan bagi atlet-atlet muda agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Sejumlah nama besar yang turut hadir di antaranya Fachri Alhabsyi atau Skyskuuy, Gwen, pro player PUBG Mobile Muhammad “Ryzen” Albi, legenda Point Blank Indonesia BennyMoza, talent ONIC Esports Maxzie, serta konten kreator Alyssa Ananta. Turut mendampingi rombongan adalah Ketua Umum IESPA Nasional, Ibnu Riza.

Menurut Ananta Rizky Sidik, kedatangan para figur esports nasional ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk memberikan inspirasi, berbagi pengalaman, serta memperkuat fondasi pembinaan esports di Maluku Utara.

“Kehadiran Ketua Umum IESPA Nasional bersama para pro player dan konten kreator menjadi momentum bersejarah bagi perkembangan esports di Maluku Utara. Kami ingin memberikan motivasi kepada generasi muda bahwa mereka juga memiliki peluang untuk berkembang hingga ke level nasional bahkan internasional,” ujar Ananta.

Ia menjelaskan, selama berada di Ternate, rombongan akan mengikuti sejumlah agenda yang telah disiapkan IESPA Maluku Utara, termasuk kegiatan pembinaan, silaturahmi dengan komunitas esports, serta memperkenalkan potensi wisata Kota Ternate kepada para tamu dari Jakarta.

Bagi Ananta Rizky Sidik, kemajuan esports di Maluku Utara tidak hanya diukur dari prestasi kompetitif, tetapi juga dari terbentuknya ekosistem yang sehat, kolaboratif, dan mampu melahirkan talenta-talenta baru yang siap mengharumkan nama daerah di kancah nasional maupun internasional. (Red)

HALSEL, Malutline – Proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Hi. Husen, mengaku pernah memberikan sejumlah uang dalam bentuk amplop kepada beberapa oknum pegawai aset usai menerima pembayaran ganti rugi lahannya.

Menurut pengakuan Hi. Husen, nilai ganti rugi yang semestinya diterimanya mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,6 miliar. Ia juga menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai aset dalam bentuk amplop secara sukarela setelah proses pembayaran tersebut. Hi. Husen mengaku tidak ada unsur paksaan dalam pemberian itu, meski ia menyebut terdapat salah seorang penerima yang memperoleh nominal lebih besar dibandingkan yang lain.

Pengakuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik. Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, oknum pegawai aset yang disebut dalam pengakuan tersebut membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan proses pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme transfer rekening sesuai prosedur dan membantah menerima pemberian uang sebagaimana yang disampaikan Hi. Husen jadi selisih pembayaran lahan tersebut selisih kekurangannya 600 juta yang di gelapkan oleh Pemda Halsel melalui bidan aset belum lagi uang di berikan pemilik lahan kepada petugas pada bidang aset Pemda kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga saat ini belum terdapat hasil penyelidikan maupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan masih berupa pengakuan dan bantahan dari masing-masing pihak.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, dapat menelaah persoalan ini secara profesional apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, sehingga seluruh proses pembebasan lahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak (red)

TERNATE, Malutline – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Koordinator Wilayah Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, laporan beserta dokumen pendukung telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI maupun Kejati Maluku Utara sehingga penanganannya perlu segera ditindaklanjuti.

Sarjan menjelaskan, kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Ternate dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut disebut mengakibatkan kenaikan signifikan terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Berdasarkan data yang dihimpun SEMMI, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024 mencapai sekitar Rp64,235 miliar.

SEMMI juga mengungkapkan adanya simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menunjukkan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa angka tersebut masih memerlukan audit resmi dari lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurut SEMMI, penetapan besaran tunjangan diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Atas dasar dokumen yang telah kami serahkan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara untuk tidak memeriksa Wali Kota Ternate maupun mantan Ketua DPRD Kota Ternate yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sarjan.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Sarjan juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami percaya Kajati Maluku Utara memiliki komitmen kuat untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami meminta perkara tunjangan DPRD Kota Ternate diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, SEMMI menilai perkara tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate dan mantan Ketua DPRD Kota Ternate, SEMMI juga mendesak penyidik memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran, termasuk Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut yang dinilai serius, organisasi itu mengancam akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Bur)