HALSEL,Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran biaya mobilisasi alat berat dan material lokal yang cukup besar senilai 700 juta rupiah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, anggaran mobilisasi alat berat serta pengadaan material lokal dalam proyek tersebut hanya dipakai untuk biaya sewa angkut alat berat dan sebagian pembelian pasir hitam. Bahkan, sebagian material berupa batu karang terumbu laut disebut dibeli dengan harga yang sangat rendah, jauh di bawah standar harga yang tercantum dalam E-Katalog pemerintah.

Sejumlah pihak menilai praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara. “Anggaran mobilisasi itu seharusnya mencakup seluruh biaya pemindahan alat berat dan material sesuai spesifikasi teknis proyek. Kalau hanya dipakai sebagian dan harga material tidak sesuai E-Katalog, maka patut diduga ada penyimpangan,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebut namanya, Rabu (23/10/2025).

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin sendiri diketahui merupakan bagian dari program peningkatan layanan kesehatan di wilayah Halmahera Selatan. Namun dugaan penyimpangan anggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek.

Pihak Dinas Kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, aktivis pemerhati kebijakan publik di Halmahera Selatan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau benar anggaran mobilisasi tidak digunakan sesuai kontrak, maka ini harus diusut. Jangan sampai uang negara dihabiskan tanpa hasil yang sepadan,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek pembangunan di daerah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)

LABUHA Malutline.com Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek tersebut secara terbuka mengakui telah menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama fondasi bangunan, dengan alasan “permintaan masyarakat setempat”.

Proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 itu kini disorot karena penggunaan material yang jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan bertingkat.

Kontraktor pelaksana, H. Asbar, dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa material batu yang digunakan berasal dari batu karang di wilayah sekitar lokasi proyek.

“Iya, memang batu yang digunakan batu karang. Itu juga atas permintaan masyarakat setempat. Kalau semua material didatangkan dari luar, nanti masyarakat yang protes karena tidak dilibatkan,” ujar H. Asbar, Rabu (22/10/2025).

Namun, pengakuan ini justru menimbulkan dugaan adanya penggelembungan keuntungan dari pos anggaran mobilisasi material.

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tercantum biaya mobilisasi batu pecah dan alat berat menggunakan kapal LCT senilai Rp 700 juta, Kenyataannya, biaya itu diduga tidak terealisasi karena material diambil langsung dari sekitar lokasi proyek.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan teknis dan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dengan tidak digunakannya dana pengangkutan batu pecah sebagaimana dalam RAB, maka jelas ada selisih anggaran yang menjadi keuntungan pribadi pihak kontraktor. Itu bentuk dugaan korupsi terselubung,” tegas Dani.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, serta mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang selama ini disebut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut.

“Kalau benar proyek ini didampingi Kejari melalui program PSD, mestinya mereka paham bahwa penggunaan batu karang adalah pelanggaran. Ini harus diusut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau pembenaran atas penggunaan batu terumbu karang dalam proyek Puskesmas Laluin.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam urusan teknis proyek. PSD hanya berfungsi untuk mencegah ancaman dan hambatan terhadap pelaksanaan program strategis daerah, bukan mengatur bahan material proyek,” katanya.

LSM FAKI Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran dan perusakan lingkungan dalam proyek tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi pelanggaran hukum, manipulasi anggaran, dan perusakan ekosistem laut. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)

LABUHA, Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama untuk fondasi bangunan.

Padahal, penggunaan batu terumbu karang dalam kegiatan konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris purnawan menuding adanya keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam kesepakatan tidak resmi dengan kontraktor dan PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.

Namun, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah membenarkan atau memberi pandangan hukum terkait penggunaan batu terumbu karang oleh pihak kontraktor.

“Kami tidak pernah memberi izin, pandangan, atau pembenaran terkait material yang digunakan oleh kontraktor. Kejaksaan hanya melakukan fungsi pengawasan melalui program Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD), bukan pada aspek teknis pekerjaan,” jelas Ahmad Phatoni, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, PSD merupakan program yang bertujuan mencegah gangguan, hambatan, ancaman, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah, bukan menjadi bagian dari kesepakatan pekerjaan.

“Kalau kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai aturan, itu di luar tanggung jawab kejaksaan. Kami tidak ikut menentukan atau menyetujui bahan bangunan apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, H. Asbar, kontraktor pelaksana dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi tidak membantah penggunaan batu karang. Ia bahkan menyebut adanya kesepahaman dengan pihak PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.

“Kalau soal batu, itu sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK. Kami hanya menyesuaikan kondisi lapangan,” kata H. Asbar singkat.

FAKI Maluku Utara menilai pernyataan kontraktor tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Ketua FAKI, Dani Haris Purnawan, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga merusak ekosistem laut. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam praktik pengawasan proyek di daerah,” ujarnya.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin yang direncanakan menjadi fasilitas dua lantai itu kini menjadi perhatian publik. Selain persoalan material fondasi, muncul pula dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen RAB dengan kondisi riil di lapangan — di mana dalam dokumen disebutkan adanya biaya mobilisasi batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red)

LABUHA, Malutline — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut pihaknya terlibat dalam kesepakatan penggunaan batu terumbu karang pada proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.

Dalam klarifikasinya, Ahmad Phatoni menegaskan bahwa Program Jaksa Pengacara Negara – Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang dijalankan Kejari Halsel tidak berkaitan dengan pelaksanaan teknis proyek pembangunan, melainkan bersifat preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan program pemerintah daerah.

“Kejaksaan dalam hal ini tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak Dinas Kesehatan, PPK, atau kontraktor terkait penggunaan batu terumbu karang. PSD itu fungsinya bukan mengurusi proyek, tapi menjaga agar pelaksanaan kegiatan strategis tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal,” tegas Ahmad Phatoni, Selasa (22/10/2025).

Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Halsel bersifat hukum preventif, bukan intervensi pada proses pekerjaan fisik di lapangan.

“Kita hanya memberi pendampingan hukum secara umum, bukan ikut menentukan atau menyetujui bahan material proyek. Kalau ada penggunaan material yang melanggar aturan, itu di luar kewenangan kejaksaan dan sepenuhnya tanggung jawab pihak pelaksana,” sambungnya.

Ahmad Phatoni SH, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

“Kami tetap terbuka terhadap kritik, namun perlu diluruskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya kesepakatan Kejari dengan pihak kontraktor dan Dinas Kesehatan tidak benar. Kami bekerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Kejari Halsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik mengenai peran kejaksaan dalam program pembangunan daerah, khususnya terkait proyek Puskesmas Laluin yang kini tengah dalam sorotan masyarakat. (Red)

LABUHA, Malutline— Proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, material batu fondasi yang digunakan pada proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari batu terumbu karang, yang jelas dilarang digunakan dalam kegiatan konstruksi skala besar.

Dugaan makin menguat setelah mencuat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan sehingga penggunaan batu karang tersebut “dibolehkan”.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga mencederai prinsip pengawasan hukum.

“Dalam dokumen RAB proyek itu jelas tertera biaya mobilisasi alat berat dan pengangkutan batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, tapi faktanya material fondasi justru diambil dari batu terumbu karang,” tegas Dani, Rabu (22/10).

Menurutnya, penggunaan batu karang sebagai bahan fondasi sangat tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan bertingkat dan melanggar aturan konservasi laut.

“Yang lebih parah, dugaan keterlibatan pihak Kejari dalam menyetujui penggunaan batu karang melalui kesepakatan atau MoU dengan kontraktor dan PPK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, H. Asbar dari CV. Tiga Putra Mandiri, ketika dikonfirmasi sebelumnya tidak membantah penggunaan batu terumbu karang. Ia bahkan mengaku bahwa penggunaan material tersebut telah disepakati bersama pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejari Halsel.

“Kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan ke PPK atau pihak Kejaksaan, karena kami sudah MOU dalam pekerjaan ini,” ujar H. Asbar kepada wartawan.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin Kecamatan Kayoa Selatan diketahui menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.

Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi penegak hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

LSM FAKI berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Halsel.

“Kalau aparat penegak hukum justru ikut bersekongkol dalam pelanggaran, maka rakyat kehilangan kepercayaan. Ini harus ditindak tegas,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)