HALSEL, Malutline — Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam semangat persaudaraan dan toleransi, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama istri Ny. Rifaat Al-Sa’adah Bassam, menggelar Open House Natal dan Tahun Baru yang terbuka untuk masyarakat umum.

Kegiatan Open House tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Kediaman Bupati Halmahera Selatan, Desa Papaloang, mulai pukul 10.00 WIT dan dilanjutkan dengan makan siang bersama.

Open House ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antara pimpinan daerah dengan masyarakat lintas agama, tokoh adat, tokoh agama, aparatur sipil negara (ASN), serta berbagai elemen masyarakat dari berbagai wilayah di Halmahera Selatan.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan momen refleksi, penguatan iman, serta kesempatan untuk mempererat rasa persaudaraan dan persatuan di tengah keberagaman.

“Natal mengajarkan kita tentang kasih, pengharapan, dan damai sejahtera. Sementara Tahun Baru adalah waktu untuk menata kembali niat dan semangat membangun Halmahera Selatan yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ny. Rifaat Al-Sa’adah Bassam, selaku Ketua TP-PKK Halmahera Selatan, menuturkan bahwa Open House ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud keterbukaan dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Rumah pemimpin adalah rumah rakyat. Melalui Open House ini, kami ingin berbagi sukacita, mempererat silaturahmi, dan menghadirkan kebahagiaan bersama di awal tahun yang baru,” ungkap Rifaat Al-Sa’adah dengan penuh kehangatan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Natal dan Tahun Baru sebagai momentum memperkuat nilai kasih sayang dalam keluarga serta semangat gotong royong di lingkungan sosial.

Acara Open House berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh makna. Warga tampak antusias menghadiri kegiatan tersebut, bersalaman langsung dengan Bupati dan istri, serta menikmati hidangan yang disediakan. Canda, senyum, dan doa bersama menjadi gambaran kebersamaan yang kental sepanjang acara.

Kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama serta membangun pemerintahan yang humanis, inklusif, dan dekat dengan rakyat.

Melalui Open House Natal dan Tahun Baru ini, Bupati Halmahera Selatan berharap semangat persatuan dan kebersamaan terus terjaga, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi membangun Halmahera Selatan yang aman, damai, dan sejahtera di tahun 2026. (Bur/red)

HALSEL, Malutline— Persoalan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marabose kian memprihatinkan. Selain rusak parah dan membahayakan armada pengangkut sampah, terungkap fakta bahwa jalan tersebut hingga kini belum dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, meski telah digunakan bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan jalan tersebut merupakan milik Charles Ong. Hingga kini, belum ada penyelesaian pembayaran atau pembebasan lahan oleh Pemda Halsel. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, menyusul pernyataan dari pihak pemilik lahan yang mengancam akan menutup akses jalan apabila haknya tidak segera diselesaikan.

“Kalau memang belum dibayar dari tahun ke tahun, wajar kalau pemilik lahan keberatan. Ini bukan tanah negara,” ujar seorang warga setempat.

Jalan Rusak, Armada Terancam Rusak, Sampah Berserakan Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan menuju TPA Marabose dipenuhi batu rijang, timbunan tidak rata, dan lubang-lubang tajam. Truk sampah yang melintas kerap mengalami benturan keras, bahkan berisiko kerusakan bak kendaraan.

Akibat kondisi tersebut, sebagian armada pengangkut sampah diduga membuang muatan sebelum tiba di lokasi TPA, sehingga sampah berserakan di sepanjang jalan. Hal ini menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar, sekaligus memperburuk wajah kota.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar soal teknis jalan, melainkan cerminan buruknya perencanaan dan koordinasi lintas dinas.

Ancaman Penutupan Akses
Yang lebih mengkhawatirkan, jika akses jalan benar-benar ditutup oleh pemilik lahan, maka operasional pengangkutan sampah terancam lumpuh total. Dampaknya dipastikan akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas, mulai dari penumpukan sampah hingga risiko gangguan kesehatan.

“Kalau jalan ditutup, mau buang sampah lewat mana? Ini bisa jadi bom waktu,” kata warga lainnya.

Warga Sentil Kadis PU Halsel Idham Pora
Atas kondisi ini, warga secara terbuka menyentil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel, Idham Pora, agar lebih peka dan bertanggung jawab dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya yang menyangkut kepentingan publik vital.

“Ini jalan ke TPA, bukan jalan biasa. Tapi dari tahun ke tahun dibiarkan rusak, status lahannya pun tidak jelas. Kadis PU harus lebih peka,” tegas warga.

Masyarakat mendesak Pemda Halsel segera Menyelesaikan pembebasan lahan jalan TPA Marabose, Melakukan perbaikan jalan secara layak dan permanen, Menjamin kelancaran operasional pengangkutan sampah Pemda Diminta Jangan Tunggu Masalah Membesar

Warga menilai, jika persoalan ini terus diabaikan, maka Pemda Halsel dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mereka mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunggu sampai akses ditutup atau krisis sampah terjadi baru bertindak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PU Halsel Idham Pora maupun pihak Pemda Halsel belum memberikan pernyataan resmi terkait status pembebasan lahan maupun rencana perbaikan jalan menuju TPA Marabose. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline— Kasus dugaan perzinahan yang menghebohkan warga Desa Silang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini resmi masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan masyarakat terkait dugaan hubungan terlarang antara seorang pria dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP-B tanggal 24 September 2025, dengan nomor SP-Lidik/942/XII/2025/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 27 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pelapor telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka proses penyelidikan.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan saudari telah kami terima dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat resmi tersebut.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan penyidik Briptu Muhammad Risaldi Abdullahi, dengan pendampingan pengawas penyidik dari jajaran Polres Halmahera Selatan.

Suami Sah Desak Penangkapan
Suami sah dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kembali menegaskan desakannya agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Ia menilai, laporan resmi yang telah diterima polisi harus diikuti dengan langkah nyata, bukan sekadar formalitas administrasi.

“Laporan sudah masuk, surat resmi sudah keluar. Kami minta polisi segera memanggil dan memproses hukum pelaku serta istri saya sesuai aturan yang berlaku. Ini soal harga diri dan kehormatan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan perzinahan ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi telah menimbulkan kegaduhan sosial dan melanggar norma agama serta adat yang dijunjung tinggi masyarakat Desa Silang.

Warga Minta Polisi Jangan Main Mata
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Silang turut angkat suara. Mereka meminta agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami percaya hukum, tapi kami juga akan mengawasi. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik,” ujar salah satu tokoh adat setempat.

Warga berharap proses hukum berjalan profesional, terbuka, dan memberikan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polisi Imbau Masyarakat Kooperatif
Dalam surat SP2HP tersebut, kepolisian juga mengimbau agar pelapor dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif serta siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan demi kelancaran proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan lanjutan terkait jadwal pemanggilan saksi dan terlapor. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. (Red)

HALSEL, Malutline — Kesabaran para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kian menipis. Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang seharusnya diterima hingga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejumlah pegawai menyebut, persoalan TTP ini tidak lepas dari peran dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, serta pejabat teknis di bawahnya, termasuk Rini Hasan dan kawan-kawan, yang dinilai tidak transparan dan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Menurut pengakuan pegawai, sebelumnya pihak dinas menyampaikan bahwa siapa pun yang telah memasukkan berkas lebih awal, maka TTP akan dicairkan lebih dahulu. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

“Berkas kami sudah lengkap dan dimasukkan lebih dulu, tapi yang cair justru TTP tenaga administrasi sekolah dan korwil. Setelah itu muncul alasan bermacam-macam. Kami merasa dipermainkan,” ungkap salah satu pegawai dengan nada kesal.

Para pegawai menegaskan bahwa TTP adalah hak, bukan pemberian pribadi pejabat. Dana tersebut bersumber dari uang rakyat, sehingga tidak pantas jika diperlakukan seolah-olah milik segelintir orang.

“Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini hak kami sebagai pegawai. Jangan pakai muka tembok dan jangan cari-cari alasan,” tegas mereka.

Lebih jauh, kekecewaan juga diarahkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Siti Khodijah, yang dinilai gagal mengendalikan bawahannya. Bahkan, muncul kritik tajam terkait minimnya kehadiran pimpinan di kantor, yang dianggap memperparah lemahnya pengawasan internal.

“Kalau tidak mampu mengatur bawahan dan menyelesaikan hak pegawai, seharusnya berani evaluasi diri. Jabatan itu amanah, bukan sekadar titel,” ujar sumber lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TTP para guru dan tenaga kependidikan masih belum dibayarkan, meski momen Nataru telah berlalu. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: di mana komitmen keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik?

Para pegawai mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, termasuk memeriksa mekanisme pencairan TTP yang dinilai tidak adil dan tidak transparan

Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline— Harapan para tenaga pendidik, khususnya guru honorer di Kabupaten Halmahera Selatan, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga, justru pupus. Pasalnya, hingga kini hak mereka berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) belum juga dibayarkan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Halsel.

Para guru mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Mereka menilai Diknas Halsel bekerja secara tidak profesional dan terkesan mengabaikan hak-hak tenaga pendidik yang telah menjalankan kewajiban mereka di lapangan.

“Kami hanya berharap hak kami dibayarkan. Itu hak kami, bukan uang pribadi pejabat. Tapi sampai sekarang ditahan tanpa kejelasan,” ungkap salah satu guru dengan nada kecewa.

Ironisnya, para guru menyebut TTP untuk sebagian pihak sudah dicairkan, sementara hak mereka justru masih tertahan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan administrasi di tubuh Diknas Halsel.

Para tenaga pendidik pun meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pelaksana Tugas Sekretaris, serta salah satu pejabat terkait agar bekerja dengan mengedepankan hati nurani dan rasa kemanusiaan.

“Coba gunakan sedikit hati nurani dan jiwa manusia. Tugas pejabat hanya satu, membayarkan hak kami. TTP itu bukan warisan atau milik pribadi pejabat,” tegas mereka.

Tak hanya itu, para guru juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Halsel. Mereka menilai pimpinan Diknas saat ini tidak memiliki etos kerja yang baik, jarang masuk kantor, serta tidak mampu mengelola instansi secara profesional.

“Kami minta Pak Bupati mengganti Kadis Pendidikan dengan orang yang benar-benar paham kerja dan peduli pada nasib guru,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pembayaran TTP tersebut. (Red)