TERNATE, Malutline — Aksi demonstrasi mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (18/05/2026). Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Maluku Utara bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah Halmahera Timur terkait dugaan penyimpangan di tubuh Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM).
Dalam aksi tersebut, massa menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi keuangan Perusda PCM yang disebut mengalami lonjakan piutang dan utang secara fantastis dalam kurun waktu singkat.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, menegaskan bahwa Bupati dan Sekda Haltim harus bertanggung jawab sebagai pemegang saham dan pengawas perusahaan daerah tersebut.
“Bupati dan Sekda tidak boleh diam. Mereka harus diperiksa untuk menjelaskan bagaimana tata kelola Perusda PCM hingga kondisi keuangannya menjadi kacau seperti sekarang,” tegas Yuslan dalam orasinya.
Menurut massa aksi, kondisi Perusda PCM saat ini memunculkan banyak tanda tanya publik. Mereka membeberkan data yang menunjukkan piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438 juta pada 2023 menjadi Rp27,4 miliar pada September 2024. Sementara utang perusahaan juga disebut meningkat dari sekitar Rp30 miliar menjadi Rp52 miliar pada akhir 2024.

Lonjakan tersebut dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan buruknya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan.
Mahasiswa juga menduga adanya praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh aktivitas Perusda PCM.
Selain dugaan persoalan keuangan, massa turut menyoroti penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai USD4,43 juta dalam proyek pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Feronikel Halmahera Timur yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Mereka menduga proyek tersebut menyimpan indikasi penyimpangan serius yang harus dibongkar secara transparan.
“Aparat penegak hukum jangan hanya fokus pada pelaku kecil. Kami meminta semua pihak yang memiliki kewenangan, termasuk kepala daerah dan pengawas perusahaan, ikut dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Yuslan.
Dalam tuntutannya, massa secara tegas meminta Kejati Maluku Utara:
Memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekda Halmahera Timur.
Melakukan audit investigatif terhadap Perusda PCM.
Mengusut dugaan manipulasi laporan keuangan.
Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan PMN.
Menindak dugaan perambahan hutan lindung di wilayah Halmahera Timur.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa membawa spanduk dan dokumen tuntutan sambil bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Kejati Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Haltim tersebut. (Red)






