MALUTLINE, LABUHA – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan baru ruas Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mencuat.
Pemilik lahan, Charles Ong, menegaskan dirinya masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang disebut telah digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan jalan sejak tahun 2004.
Persoalan tersebut bahkan pernah memicu pemalangan akses jalan pada Senin, 15 September 2025. Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes karena hingga kini pembayaran atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut belum juga diselesaikan.
Charles mengungkapkan, lahan tersebut dibeli pada tahun 2003. Setahun kemudian, tepatnya pada 2004, lahan tersebut digusur untuk pembangunan jalan raya.
Namun, menurut Charles, proses pembebasan lahan tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut terdapat disposisi terkait pembayaran, tetapi hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Bertahun-tahun Hanya Dijanjikan Charles mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Menurut dia, setiap tahun pihaknya hanya menerima janji bahwa pembayaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Setiap tahun kami hanya dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang pembayaran pembebasan lahan tersebut belum juga dilakukan,” kata Charles.
Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan karena lahan miliknya sudah lama digunakan untuk kepentingan pembangunan dan menjadi bagian dari akses jalan yang dimanfaatkan masyarakat.
Charles meminta Pemkab Halsel segera memberikan kepastian terkait penyelesaian kewajiban pembayaran pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi persoalan baru sehingga pemerintah daerah semestinya dapat memberikan kejelasan, baik terkait status administrasi maupun waktu pembayaran.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Charles juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila Pemkab Halsel tidak segera menyelesaikan pembayaran.
Ia mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk memberikan kuasa kepada penasihat hukum guna mengambil langkah hukum terhadap pemerintah daerah.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui somasi kepada Pemkab Halsel sebagai bentuk permintaan resmi agar pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya terhadap lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan.
“Kalau akses jalan yang anggaran pembebasannya tidak dibayarkan dalam waktu yang kami harapkan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Pemda Halsel,” tegas Charles.
Tak Menutup Kemungkinan Kembali Palang Jalan
Charles juga mengingatkan bahwa dirinya dapat kembali melakukan tindakan pemalangan apabila tidak ada kepastian penyelesaian pembayaran.
Menurut dia, pemalangan yang pernah dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk protes atas persoalan pembebasan lahan yang dinilai berlarut-larut.
Ia meminta Pemkab Halsel tidak hanya memberikan janji, tetapi menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran.
“Kami meminta Pemda Halsel segera melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut karena sudah terlalu lama lahan ini dibebaskan dan digunakan untuk jalan,” ujarnya.
Pemkab Halsel Diminta Beri Kepastian
Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemkab Halsel, terutama instansi terkait yang menangani pengadaan atau pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan seluas 1 hektare tersebut, termasuk dasar administrasi pembebasan, nilai ganti kerugian, dokumen pembayaran, serta alasan pembayaran belum direalisasikan hingga bertahun-tahun.
Kepastian tersebut penting agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah maupun mengganggu akses masyarakat yang menggunakan ruas jalan Tomori–Mandaong.
Di sisi lain, apabila memang masih terdapat persoalan administratif, verifikasi dokumen, atau kendala anggaran, pemerintah daerah diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada pihak pemilik lahan.
Sebab, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat semestinya berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait nilai kewajiban pembayaran, status administrasi lahan tersebut, maupun kepastian waktu pembayaran kepada Charles Ong.
Charles berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut kembali berujung pada pemalangan jalan ataupun proses hukum melalui kuasa hukum. (Red)





