TERNATE, Malutline– Di tengah sorotan terkait keterlambatan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara, dukungan moril dari masyarakat justru terus mengalir kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para ASN yang menantikan pencairan THR menjelang hari raya. Meski demikian, sebagian warga tetap menunjukkan empati dan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya kepada sosok Sekda yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat.

“Memang ada keterlambatan, tapi kami percaya ini bukan karena unsur kesengajaan. Pak Sekda selama ini dikenal amanah, jujur, dan bijaksana. Doa kami tetap untuk beliau agar selalu diberi kesehatan dan kekuatan,” ujar salah satu warga Ternate.

Rizal Marsaoly dinilai sebagai figur birokrat yang memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik. Dalam berbagai kesempatan, ia dikenal aktif membangun komunikasi dengan masyarakat serta berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Keterlambatan pembayaran THR sendiri disebut-sebut berkaitan dengan proses administrasi dan teknis yang masih berjalan. Meski belum ada penjelasan resmi secara rinci, masyarakat berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian demi menghindari keresahan di kalangan ASN.

Di sisi lain, dukungan yang terus mengalir dari warga menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Sekda masih cukup kuat. Nilai-nilai sosial, kejujuran, dan sikap bijaksana yang selama ini ditunjukkan menjadi alasan utama masyarakat tetap memberikan doa dan harapan.

“Semoga persoalan ini cepat terselesaikan dan hak ASN bisa segera dibayarkan. Kami juga mendoakan Pak Sekda selalu sehat dan tetap kuat menjalankan amanah,” tambah warga lainnya.

Kondisi ini menjadi ujian tersendiri bagi Pemerintah Kota Ternate dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan hak-hak ASN dapat dipenuhi tepat waktu. Masyarakat pun berharap adanya langkah cepat dan transparansi dari pihak terkait agar polemik ini tidak berlarut-larut.

Di tengah dinamika tersebut, doa dan harapan masyarakat menjadi penguat bagi Sekda Kota Ternate untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (Red)

SOFIFI, Malutline – Kabar penting bagi masyarakat pengguna transportasi laut kembali diumumkan. KM Express Cantika 08 secara resmi membuka program tiket gratis untuk rute Sofifi – Ternate pada sejumlah jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.

Program ini berlaku untuk pelayaran pada Senin, 30 Maret 2026, Selasa, 31 Maret 2026, hingga Rabu, 1 April 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diminta segera melakukan pendaftaran langsung di loket resmi yang telah disediakan.

Pemberitahuan ini langsung menarik perhatian warga, mengingat rute Sofifi – Ternate merupakan salah satu jalur transportasi yang cukup padat dan vital bagi aktivitas masyarakat sehari-hari, baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan keluarga.

Dalam pengumuman tersebut, pihak penyelenggara menegaskan bahwa tiket gratis diberikan dengan kuota terbatas. Artinya, hanya masyarakat yang cepat mendaftar yang berpeluang mendapatkan fasilitas tersebut. Jika kuota telah terpenuhi, maka pendaftaran akan otomatis ditutup.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tergolong sederhana. Untuk penumpang dewasa diwajibkan membawa fotokopi KTP, sementara bagi anak di bawah usia 17 tahun diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah warga mengaku langsung bergegas menuju loket begitu mendapatkan informasi ini. Mereka khawatir kehabisan kuota jika menunda pendaftaran, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap program tiket gratis tersebut.

Pihak terkait juga mengimbau agar masyarakat tetap tertib saat melakukan pendaftaran, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap untuk menghindari kendala di lokasi.

Program tiket gratis ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus meningkatkan aksesibilitas transportasi laut di wilayah Maluku Utara.

Dengan waktu yang terbatas dan minat yang tinggi, tiket gratis KM Express Cantika 08 dipastikan akan menjadi incaran warga dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak menunda kesempatan ini sebelum kuota benar-benar habis. (Red)

HALTENG, Malutline– Krisis ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kian memanas dan berpotensi memicu gelombang aksi buruh.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) Halmahera Tengah secara tegas mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah dan pihak perusahaan agar segera mengambil langkah konkret.

Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, menilai hingga saat ini pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi belum menunjukkan keseriusan dalam menangani krisis BBM yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja.

“Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Buruh kesulitan mendapatkan BBM untuk berangkat kerja, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kalau ini terus dibiarkan, maka kami pastikan akan ada reaksi besar dari buruh,” tegas Sahrudin.

Ia menegaskan bahwa dampak krisis BBM paling dirasakan oleh pekerja di kawasan industri, khususnya karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang sangat bergantung pada BBM untuk mobilitas harian.

Di tengah kondisi tersebut, pekerja justru dihadapkan pada aturan perusahaan yang ketat terkait disiplin kehadiran, sehingga semakin memperberat beban para buruh.
“Buruh saat ini berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi BBM tidak tersedia, di sisi lain aturan perusahaan tetap berjalan ketat. Ini situasi yang tidak adil dan tidak bisa terus dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, FSPIM-KPBI menyatakan siap menggalang kekuatan buruh untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

“Kami memberikan ultimatum. Jika pemerintah dan manajemen PT IWIP tidak segera mengambil langkah konkret, maka kami akan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak manajemen PT IWIP untuk segera mengambil kebijakan darurat dengan memberikan toleransi kepada pekerja yang terdampak krisis BBM, termasuk keterlambatan maupun ketidakhadiran.

“Kami minta manajemen tidak menutup mata. Harus ada kebijakan yang berpihak pada kondisi riil di lapangan. Jangan sampai buruh yang menjadi korban,” katanya.

Sahrudin juga menekankan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya memperjuangkan hak-hak dasar pekerja yang saat ini terancam akibat krisis BBM.

Lebih lanjut, FSPIM-KPBI membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melibatkan organisasi buruh nasional hingga melakukan tekanan ke pemerintah pusat jika situasi tidak segera direspons.

“Ini bukan hanya soal Halmahera Tengah, ini soal hak pekerja. Kalau daerah tidak mampu menyelesaikan, kami siap membawa ini ke tingkat nasional,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, krisis BBM dapat memicu instabilitas sosial dan hubungan industrial di kawasan industri strategis tersebut.

“Kami tidak ingin situasi ini berujung konflik, tapi kalau terus diabaikan, maka aksi adalah jalan terakhir yang akan kami tempuh,” pungkasnya. (Red)

HALTENG, Malutline – Krisis bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini semakin berdampak luas, khususnya terhadap para pekerja buruh. Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu.

Sahrudin menegaskan bahwa kelangkaan BBM tidak hanya menjadi persoalan distribusi, tetapi telah berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan kerja para buruh, terutama pekerja Indonesia yang bekerja di kawasan industri.

“Krisis BBM ini sangat memengaruhi pendapatan pekerja buruh, khususnya pekerja Indonesia di Halmahera Tengah. Ini bukan lagi persoalan kecil, tapi sudah menyangkut kehidupan sehari-hari para pekerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dampak paling terasa dialami oleh karyawan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang harus menghadapi kondisi sulit akibat keterbatasan BBM untuk kebutuhan transportasi menuju tempat kerja.

Di sisi lain, lanjut Sahrudin, perusahaan memiliki aturan yang cukup ketat terkait kehadiran karyawan, sementara kondisi di lapangan justru tidak mendukung.
“Di satu sisi peraturan perusahaan sangat ketat, tetapi di sisi lain pekerja kesulitan mendapatkan BBM untuk berangkat kerja. Ini tentu menjadi tekanan tambahan bagi para buruh,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Sahrudin mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah cepat dan konkret dalam mengatasi krisis BBM yang terjadi.

“Saya harap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi segera mencari solusi secepat mungkin. Ini menyangkut nasib pekerja buruh di PT IWIP,” tegasnya lagi.

Selain itu, DPC FSPIM-KPBI bersama Pengurus Unit Kerja (PUK) PT IWIP juga menghimbau kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan agar menunjukkan sikap bijak dan toleransi terhadap kondisi yang sedang terjadi.
Mereka meminta agar pihak manajemen memberikan kelonggaran bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau bahkan tidak dapat masuk kerja akibat kelangkaan BBM.

“Kami menghimbau manajemen PT IWIP agar dapat bekerja sama dan memahami kondisi yang tidak baik-baik saja ini. Perlu ada toleransi bagi karyawan yang terlambat atau tidak masuk kerja karena tidak mendapatkan BBM,” tutupnya. (Red)

HALSEL, Malutline– Dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas. Tidak hanya disebut tidak membayar, sebagian pengusaha bahkan diduga memberikan THR tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Temuan ini banyak disuarakan oleh para pekerja, khususnya di sektor toko bangunan dan usaha sembako, yang hingga kini belum menerima hak mereka secara layak menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Situasi ini memicu kemarahan publik. Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini sudah keterlaluan. Kalau tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai aturan, itu pelanggaran. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

Desakan kuat kini diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi bersikap pasif. Pemerintah daerah diminta segera membentuk tim investigasi khusus untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa, dan mengevaluasi seluruh perusahaan yang diduga melanggar.

Lebih jauh, masyarakat bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Laporan disebut-sebut akan dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Kalau daerah tidak mampu menindak, kami akan laporkan ke provinsi bahkan ke pusat. Jangan sampai hukum hanya berlaku di atas kertas,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja, dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Selain pembentukan tim investigasi, Disnakertrans juga didesak untuk membuka posko pengaduan resmi yang dapat diakses oleh para pekerja, guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang setiap tahun, sementara pekerja terus menjadi pihak yang dirugikan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang lebaran, THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak yang sangat menentukan bagi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. (Red)