HALSEL – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Jasri Usman – Muhlis Jafar resmi membentuk tim hukum untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Selatan 2024. Tim hukum paslon Jasri-Muhlis dipercayakan ke Safri Nyong dan rekan.

Calon Bupati Halsel Jasri Usman dalam keterangan persnya di central komando pemenangan Jasri – Muhlis, Rabu (11/10) mengatakan pembentukan tim hukum dalam rangka mengawal Paslon JM24 dalam kontestasi Pilkada Halsel 2024.

“Tim Paslon Jasri – Muhlis mempercayakan salah satu advokat di bawah naungan PERADI yakni Safri Nyong dan rekan-rekan sebagai tim hukum kami untuk membantu kami berkaitan dengan hukum dalam pilkada Halmahera Selatan 2024,” katanya dalam konferensi pers bersama awak media.

Sementara, Ketua tim hukum paslon Jasri – Muhlis, Safri Nyong dalam keterangan persnya mengatakan dengan dibentuk tim hukum maka pihaknya akan mengawal Paslon dengan tagline Halsel Juara di Pilkada Halmahera Selatan dengan mengkaji isu-isu yang dapat merugikan Paslon Jasri – Muhlis di Pilkada 2024.

“Kepercayaan yang diberikan sebagai tim hukum akan mengawal proses pilkada Halmahera Selatan, juga mengkanter isu baik hoax maupun ujaran kebencian yang menyerang Paslon Jasri – Muhlis akan kami proses hukum,” tegasnya.

Ketua Bapera Halsel ini mengaku tim hukum paslon ini juga akan mengawal proses tahapan Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 agar berjalan lancar, damai dan demokratis.

”Kami akan kawal Pilkada Halsel 2024 agar berjalan dengan demokrasi tanpa ada tendensi lain,” ungkapnya.

“Sebagai tim hukum tentu kami telah siap dengan sumber daya manusia yang di miliki,” sambung Safri mengakhiri. (Sam)

HALSEL – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jasri Usman dan Muhlis Djafaar resmi terbentuk. Ini setelah dilakukan rapat di central komando koalisi Halsel Juara, Rabu (11/9/2024).

Calon Bupati Jasri Usman dalam konferensi pers mengatakan bahwa Tim Hukum penting dibentuk dalam rangka mendampingi proses Bacalon dalam kontestasi Pilkada Halsel.

“Kami mengangkat Safri Nyong dan beberapa rekannya menjadi tim hukum pasangan Jasri – Muhlis. Terkait dengan berbagai persoalan hukum yang akan dihadapi kedepannya akan ditangani langsung oleh mereka,” ucap calon bupati Halmahera Selatan, Jasri Usman dalam keterangan persnya di central komando Halsel Juara.

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyebutkan Tim Hukum yang dibentuk tentu menjadi masa depan masyarakat Halsel. Sebab, dalam program prioritas Jasri – Muhlis juga terdapat pelayanan hukum secara gratis bagi warga.

“Ini program prioritas kami terkait dengan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat Halsel. Sebab bagi kami, baik pelayanan maupun pendampingan hukum gratis bagi masyarakat belum tersentuh oleh pemerintah,” ujarnya.

“Ini bentuk komitmen kami, kedepannya pemda akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan dan langsung dipercayakan kepada Safri Nyong dan rekan,” sambungnya.

Sementara, Safri Nyong didampingi tim hukum lainnya dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka akses pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Halsel yang membutuhkan.

“Terutama bagi warga yang kurang mampu itu yang sangat penting. Pastinya kami berkomitmen sesuai dengan visi misi maupun program-program prioritas pasangan Jasri – Muhlis” kata Safri Nyong usai rapat bersama dengan pasangan calon yang di juluki si kuda hitam dalam kontestasi Pilbup halsel 2024 yang akan digelar November mendatang.

Ketua Bapera Halsel ini bertekad kedepannya program prioritas ini tetap berlangsung.

“Insya Allah kedepannya jika Pak Jasri dan Pak Muhlis terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel, maka kami juga bertekad program ini tetap dilaksanakan sebab ini program prioritas dan itu harus tersentuh sampai masyarakat kalangan bawah,” tandasnya. (Sam)

TERNATE, www.malutline.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Banau di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-65 sekaligus untuk mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Rabu, (11/9/2024).

Pelaksanaan ziarah dipimpin langsung oleh Ketua DPD Pepabri Maluku Utara Kapten (Purn) Adam Rahman dan  diikuti seluruh pengurus dan anggota, kegiatan tersebut merupakan serangkaian agenda dalam menyambut HUT ke-65 Pepabri, acara puncaknya rencana akan dilaksanakan syukuran pada tanggal 12 September 2024 bertempat di aula Makorem 152/Baabullah.

Pimpinan ziarah  mengatakan, bahwa ziarah tersebut intinya untuk mendo’akan kepada pejuang para syuhada yang mengorbankan jiwa raganya demi bangsa dan negara dalam merebut  kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah.

Disamping itu kita  sebagai generasi penerus, Pepabri agar terus  melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa dengan menjaga nilai-nilai keluhuran dan mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif, dan berharap Pepabri dapat semakin solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa, melalui serangkaian kegiatan dalam menyambut HUT ke-65 Pepabri.tuturnya.

Turut hadir dalam  pelaksanaan ziarah  Ketua dan anggota Persatuan Purnawirawan Polisi, Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Isteri Purnawirawan (PERIP) Provinsi Maluku Utara. (Red)

HALSEL, www.malutline.com –  Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil mengamankan 7 remaja yang kedapatan hirup lem Eha-Bond di indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (10/9) sekitar pukul 23.15 Wit dini hari.

Kabid Penegakkan Perda Satpol Halsel, Irvan Zam-zam, mengatakan sebanyak tujuh (7) remaja terjaring razia sedang asik hirup lem Eha-Bond di sebuah indekos pasar baru Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha,” terangnya.

Sebelum pengrebekan, kata Irvan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar bahwa sejumlah komplotan remaja sering berkumpul dan menghirup Lem Eha-Bond di 3 kamar Indekos tersebut.

“Iya, kami dapat laporan bahwa sejumlah remaja sedang asik hirup lem Eha-Bond di TKP (Indekos Khalik) komplek pasar BUMDes. Makanya kami langsung tindaklanjut laporan warga, dan berhasil mengamankan 7 remaja di 3 kamar indekos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti (BB) berupa 4 kaleng dan satu kantong Lem Eha-Bond berhasil disita di lokasi Indekos.

“Iya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond,” pungkasnya.

Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Bajo Sangkuang, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose. (Sam)

TERNATE, www.malutline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya, mengumumkan status hukum dari bakal calon gubernur (Bacagub) Muhammad Kasuba (MK) soal kasus pengadaan dan atau pembelian kapal cepat Halsel Exspress serta dua unit spead boat yang menyeretnya sebagai tersangka di tahun 2007 silam.

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Selasa (9/9/2024) menyampaikan, mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode itu sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dicabutnya status tersangka MK ini berdasarkan diterbitkanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepala Kejati Malut waktu itu, di tahun 2015.

Ricard dalam rilisnya secara rinci menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut waktu itu, dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006 itu.

Berjalannya waktu, pada Januari 2009 BPKP perwakilan Maluku, lalu melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lanjut Ricard, terhadap SP3 tersebut, LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) lalu mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Ternate di dalam amar putusannya menyatakan SP3 Kejati tersebut tidak sah.

Karena, pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan prapid PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut, dan oleh pengadilan Tinggi Malut di dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut (waktu itu) menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“(Maka) berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,” kata Ricard dalam rilisnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, kata Richard, Kepala Kejati Malut menerbitkan SP3. Maka otomatis saat ini MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,” ungkap Richard.

Mewakili Kejati Malut, Ricard mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama – sama mensukseskan pilkada 2024, menciptakan pilkada yang aman dan damai.

“Kami mengajak masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan pemilukada sehingga dapat berjalan dengan lancar dan damai, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya”.

“Kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar pilihan rakyat,” ujarnya (Red)