HALSEL, Malutline – Pelaksanaan ujian di SD Negeri 130 Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berlangsung dengan lancar dan penuh semangat. Memasuki hari kedua pelaksanaan ujian, seluruh peserta didik menunjukkan kesiapan dan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti setiap tahapan ujian.

Sebanyak 24 siswa tercatat sebagai peserta ujian tahun ini. Mereka mengikuti ujian dengan tertib, disiplin, serta didukung oleh suasana belajar yang kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif dewan guru yang telah mempersiapkan segala kebutuhan sejak jauh hari.

Salah satu guru SD Negeri 130, Harik Marjani, S.Pd.I., Gr., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah, Samsiar W. Murad, S.Pd. Menurutnya, kepemimpinan yang penuh perhatian dan dedikasi tinggi menjadi faktor utama dalam menciptakan kesiapan sekolah menghadapi ujian.

“Alhamdulillah, sejak awal proses persiapan hingga pelaksanaan ujian, kami para guru merasa sangat terbantu dan termotivasi. Kepemimpinan Ibu Kepala Sekolah memberikan contoh nyata dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap siswa maupun guru,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa semangat siswa dalam mengikuti ujian menjadi bukti bahwa pembinaan dan bimbingan yang diberikan selama ini berjalan efektif. Para guru, lanjutnya, merasa terinspirasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

“Sebagai bagian dari dewan guru, saya merasa bangga dan terinspirasi. Semangat siswa yang begitu tinggi merupakan hasil dari kerja keras bersama, terutama arahan dan perhatian dari kepala sekolah yang selalu membimbing kami,” tambahnya.

Pelaksanaan ujian yang telah berjalan selama dua hari ini diharapkan dapat terus berlangsung hingga selesai tanpa kendala berarti. Pihak sekolah juga terus memastikan seluruh peserta ujian mendapatkan dukungan maksimal, baik dari segi fasilitas maupun pendampingan.

Dengan sinergi yang kuat antara kepala sekolah, dewan guru, serta siswa, SD Negeri 130 Laluin optimis dapat meraih hasil yang memuaskan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

TERNATE, Malutline – Pengangkatan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, terus menuai kritik.

Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, mengungkapkan, integritas dan moralitas Abdul Hamid sangat diragukan karena perannya sangat jelas dalam kasus suap eks Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari. Saat itu Abdul Hamid berperan sebagai makelar.

Agus berpandangan, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) harus mengevaluasi kembali pengangkatan bos K62 itu sebagai Kepala BPJN Malut. Sebab, ikhtiar publik terhadap praktik suap akan terjadi lagi di tubuh BPJN.

“Yang bersangkutan (Hamid) perannya jelas dalam putusan pengadilan kasus tersebut. Tapi kenapa ia diberi jabatan yang krusial,” cetusnya kepada Media Grup, Selasa.

Seharusnya, tegas Agus, kementerian menganulir Abdul Hamid karena moralitasnya tidak baik. Ada norma hukum yang dilanggar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mendesak KPK menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyeret eks Pejabat Pembuat Komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX kala itu.

Sebelumnya praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH., menegaskan, pengangkatan dan penunjukan Abdul Hamid Payopo (Mito), sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, cacat secara moral maupun hukum.

Sebab, Abdul Hamid Payopo, turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek jalan pada Balai IX Maluku-Maluku Utara Mustari 2016 lalu. Bukti keterlibatan Abdul Hamid, kata Hendra, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendra kemudian menyesalkan sikap KPK yang hanya menyeret terpidana Amran Mustari Cs, sedangkan sejumlah nama termasuk Mito dibiarkan bebas hingga kini.

Padahal, dalam dakwaannya, JPU secara jelas menyebutkan dan membeberkan peran Mito dalam kasus tersebut. “Surat dakwaan itu kan fakta tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,”kata Hendra kepada Media Grup, Senin.

Hendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Amran Mustrai ini kemudian berharap KPK kembali menyeret sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan, karena hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan.

Seperti diketahui Abdul Hamid Payopo, pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang menyeret pada Balai XII Maluku-Malut. Abdul Hamid, diduga mengumpulkan uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu.

Adapun uang yang dikumpul yakni AS$303.124 dan Rp 873,285 juta. Hasil garapan uang haran ini diduga bersumber dari Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp 400 juta), Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin Rp1,2 miliar dan serta beberapa rekanan lain. Totalnya fantastis yakni mencapai Rp 5,05 miliar.

Kabaranya, saat itu uang hasil garapan Mito diantar ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat Jakarta pada 22 Desember 2015 senilai AS$230.870, di basement kantin Kementerian PUPR Jakarta dan AS$72.254 parkir Mall Pasaraya Blok M.”Sedangkan uang sejumlah Rp 873,285 juta diberikan kembali oleh terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo alias Mito dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal berjumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop serta tertulis Balai IX.

Meski rekam jejaknya sejak lama menjadi sorotan, pemerintah tetap menunjuknya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hingga kini belum ada klarifikasi dari Mito terkait isu keterlibatannya dalam kasus tersebut. (Asa)

TERNATE, Malutline – Kebakaran hebat melanda gedung SMA Negeri 7 Kota Ternate yang berlokasi di Kelurahan Takofi, Kecamatan Moti, pada Kamis dini hari (5/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Peristiwa tersebut menghanguskan sedikitnya delapan ruang kelas belajar, yang dilaporkan ludes dilalap si jago merah.

Menurut informasi yang dihimpun, api pertama kali terlihat oleh warga sekitar yang kemudian berupaya memberikan pertolongan seadanya. Namun, cepatnya kobaran api yang diduga berasal dari salah satu bagian bangunan membuat api dengan mudah merambat ke ruangan lainnya.

Kondisi bangunan sekolah yang sebagian besar berbahan mudah terbakar turut mempercepat penyebaran api. Dalam waktu singkat, delapan ruang kelas tidak dapat diselamatkan dan mengalami kerusakan parah.

Warga setempat sempat panik dan berusaha memadamkan api menggunakan peralatan sederhana sebelum bantuan datang. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya korsleting listrik atau faktor lainnya.

Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar mengingat fasilitas belajar mengajar yang ikut terbakar, seperti meja, kursi, serta perlengkapan pendidikan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara maupun aparat keamanan terkait penyebab kebakaran maupun langkah penanganan lanjutan.

Peristiwa ini tentu menjadi pukulan bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para siswa dan tenaga pengajar di SMA Negeri 7 Kota Ternate yang kini harus menghadapi kondisi darurat dalam proses belajar mengajar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penanganan, termasuk penyediaan ruang belajar sementara agar aktivitas pendidikan tidak terganggu dalam waktu lama.

Sementara itu, aparat terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran, sekaligus mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. (Asa)

LABUHA, Malutline– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Kecamatan Kayoa Selatan. Siska Bahrun, qoriah yang mewakili daerah tersebut, berhasil meraih Juara 1 cabang Tilawah tingkat Remaja Putri pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026.

Kegiatan MTQ yang digelar di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara itu menjadi panggung bagi para peserta terbaik dari seluruh kecamatan untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam membaca Al-Qur’an dengan tartil dan penuh penghayatan.

Keberhasilan Siska Bahrun tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi dan keluarga, tetapi juga mengharumkan nama Kecamatan Kayoa Selatan di tingkat kabupaten. Prestasi ini sekaligus membuktikan bahwa generasi muda di wilayah tersebut memiliki potensi besar di bidang keagamaan, khususnya seni baca Al-Qur’an.

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut, Masykur Abdillah, salah satu putra daerah Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, menyatakan akan memberikan bonus secara pribadi kepada Siska Bahrun.

“Ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi adik Siska Bahrun agar terus mengembangkan bakatnya. Kami sangat bangga atas prestasi yang telah diraih,” ungkap Masykur.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Siska atas dedikasi dan perjuangannya hingga mampu membawa nama baik daerah di ajang MTQ tahun ini.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya karena sudah mengharumkan nama Kecamatan Kayoa Selatan. Semoga prestasi ini menjadi awal kesuksesan yang lebih besar di masa depan,” tambahnya.

Masykur berharap, capaian yang diraih Siska Bahrun dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an serta berprestasi di bidang keagamaan.

Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa pembinaan generasi Qur’ani harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, agar lahir lebih banyak qori dan qoriah berprestasi dari Halmahera Selatan.

Dengan semangat #GenerasiQuran dan #GenerasiHarapan, diharapkan prestasi seperti ini terus berlanjut dan menjadi kebanggaan bersama di masa yang akan datang. (Red)

TERNATE, Malutline -Praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH., menilai pengengkatan dan penunjukan Abdul Hamid Payopo (Mito), sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, cacat secara moral maupun hukum.

Sebab, Abdul Hamid Payopo, turut serta dalam tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai IX lMaluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari 2014 lalu. Bukti keterlibatan Abdul Hamid, kata Hendra, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendra kemudian menyesalkan sikap KPK yang hanya menyeret terpidana Amran Mustari Cs, sedangkan sejumlah nama termasuk Mito dibiarkan bebas hingga kini.

Padahal, dalam dakwaannya, JPU secara jelas menyebutkan dan membeberkan peran Mito dalam kasus tersebut. “Surat dakwaan itu kan fakta tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,”kata Hendra kepada Media Grup, Senin.

Hendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Amran Mustrai ini kemudian berharap KPK kembali menyeret sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan, karena hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan. Di lain sisi, ia mengacungi jempol kepada Amran Mustari, yang saat itu secara gentelman mengakui perbuatannya.

Seperti diketahui Abdul Hamid Payopo, pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai XII Maluku-Malut, Amran Mustari 2018 silam. Abdul Hamid, diduga memungut uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu.

Adapun uang yang dipungut yakni AS$303.124 dan Rp 873,285 juta. Hasil garapan uang haran ini diduga bersumber dari Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp 400 juta), Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin Rp1,2 miliar dan serta beberapa rekanan lain. Totalnya fantastis yakni mencapai Rp 5,05 miliar.

Kabaranya, saat itu uang hasil garapan Mito diantar ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat Jakarta pada 22 Desember 2015 senilai AS$230.870, di basement kantin Kementerian PUPR Jakarta dan AS$72.254 parkir Mall Pasaraya Blok M.”Sedangkan uang sejumlah Rp 873,285 juta diberikan kembali oleh terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo alias Mito dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal berjumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop serta tertulis Balai IX.

Meski rekam jejaknya sejak lama menjadi sorotan, pemerintah tetap menunjuknya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Banyak pihak menilai penunjukan ini mencederai kepercayaan publik. Seorang sumber bahkan menyebut bahwa sosok dengan latar belakang seperti itu seharusnya tidak diberikan jabatan strategis. Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Mito terkait isu keterlibatannya dalam kasus tersebut. (Red)