HALSEL – Komando Makian Kayoa (KoMA) 80″ Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berkomitmen mengantarkan dan memenangkan Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (BK-UHS) meraih suara yang signifikan di komunitas Makian Kayoa (Makayoa)  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel.

Hal ini disampaikan Kordinator, KoMA 80″, Naimudin K Habib, didampingi sekretarisnya serta para penasehat dan anggota, dalam rapat yang berlangsung Sabtu, (14/9/2024).

Kata Dino, sapaan akrab Naimudin, hadirnya KoMA 80″, sebagai bentuk wujud kebersamaan dalam bingkai Saruma. Dimana, Halsel sendiri memiliki puluhan suku dan ras yang mendiami pulau Bacan, Obi, Makian Kayoa, Gane dan Joronga Serta pulau Mandioli, Botang Loman dan Kasiruta.

“KoMA 80”, lahir karena Makayoa adalah bagian dari, Togale, Obi, Gane, dan lainnya, yang terhimpun dalam satu bingkai “Saruma”,ujarnya.

Olehnya itu, lanjut Dino, KoMA 80, akan siap menjadi benteng fondasi utama BK-UHS sebagai wujud komitmen kebersamaan.

“KoMA adalah penggabungan dari 7 Sub etnis Makian Kayoa, yang hadir sebagai fondasi untuk BK-UHS, dan AM-SAH, itu harga mati,” sebutnya.

Jelas Dino, dari perolehan data sementara kurang lebih 80 ribu jiwa pilih Makian Kayoa yang mendiami Halsel, akan menjadi modal bagi KoMA 80, untuk bergandengan tangan bersama suku dan ras lainnya sebagai wujud kebersamaan. (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kayoa Selatan (Panwascam) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mewanti-wanti Aparatur sipil Negara (ASN), P3K TNI/Polri dan Perangkat Desa di lingkup Kecamatan Kayoa Selatan, agar selalu menjaga Netralitas, tidak boleh terlibat politik praktis, hal itu menyusul hasil rapat koordinasi antara pihak ASN, TNI/Polri yang diwakili, Babinsa, Babinkamtibmas, ASN Guru-guru dan unsur Pemdes Aparatur Desa pada Jum’at (13/09) kemarin.

Dalam kesempatan rapat itu, panwas sekaligus memberikan imbauan dan menyepakati agenda kegiatan Sosialisasi ASN, TNI/polri dan Aparatur Desa pada hari Selasa Tanggal 17 nanti.

“Pada pileg lalu kita pernah melayangkan panggilan kepada salah satu Kepsek dan salah satu Kepala Desa, jadi  untuk Pilkada ini kami tetap menghimbau instansi terkait yang dilarang terlibat politik praktis agar menahan diri jangan berkampanye baik mengajak langsung warga atau melalui media sosial” Ujar Anggota Panwas Kayoa Selatan M.Rizki Hasyim yang juga menjabat Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa kepada media ini.

Padahal kata Rizki ketentuan larangan ASN dan Perangkat desa jelas-jelas sudah dilarang baik sebelum penetapan pasangan calon atau sesudah penetapan pasangan calon.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Hal yang sama berlaku Kepada Desa dan Perangkat Desa

Seperti Pasal 70 ayat (1) huruf c  berbunyi sebagai berikut. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

“Dalam pilkada setelah penetapan pasangan calon baik calon gubernur wakil gubernur dan calon Bupati dan wakil Bupati ada sangsi pidannya seperti pasal 70 dan 71 UU pilkada Nomor 10 tahun 2016” tegasnya. (Sam)

HALSEL, www.malutline.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba didesak mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Herdianto Hamani, dari jabatannya sebagai Kapus Jikohai kecamatan obi.

Desakan ini disampaikan Laono, warga Kecamatan Jikohai kepada wartawan, jumat (13/09/2024).

Ia mendesak Bupati Halsel Bassam Kasuba mengevaluasi Kepala Puskesmas Jikohai karena diduga menghamili Wanita Idaman Lain (WIL) yang diketahui seorang perempuan pemandu lagu di Cafe.

Kepala Puskesmas Jikohai meski diketahui sudah berkeluarga, Herdianto, rupanya masih menjalin hubungan cinta dengan wanita lain tersebut yang berprofesi sebagai seorang pemandu lagu yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahinya.

Hubungan gelap antara Kepala Puskesmas dan seorang pemandu lagu di salah satu Cafe di Halsel ini, menjadi viral di Kecamatan Jikohai kalau Kepala Puskesmas menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan Cafe dan mengakibatkan pasangan hubungan gelapnya tersebut sudah positif hamil dengan Kepala Puskesmas Jikohai Herdianto.

Hubungan keduanya diketahui sudah berjalan lama hingga Wil hamil. Saat positif hamil, hubungan Herdianto pun langsung retak dan tidak saling menghubungi lagi seperti biasanya.

Kepala Puskesmas, Herdianto Hamani di konfirmasi media ini tidak dapat di hubungi.

menuruta Laono Sejauh ini, pemda Halsel di ketahui belum memanggil Kapus jiko hai kecamatan Obi untuk dimintai klarifikasi atas perbuatannya olehnya pihaknya mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati Halsel Hasan Ali Basam kasuba ada dapat mengevaluasi kalau Jikohai dari jabatannya terkait kasus menghamili Wanita idaman lain (Wil) tersebut. (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Maluku Utara, Halmahera Selatan – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menilai pernyataan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) yang mengklaim bahwa daerah Halsel masih “gelap” merupakan indikasi kegagalan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Kami menganggap, pernyataan tersebut mencerminkan ketidakmampuan DPRD dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan publik secara efektif. Karena tanggung jawab DPRD adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat.

Jadi, jika ada anggota DPRD yang merasa bahwa Halsel masih ‘gelap’, harus dipertanyakan maksud dari pernyataan oknum anggota DPRD itu, apa dan bagaimana..?

Karena ketika kita bicara soal kebijakan pemerintah daerah pengawasannya terletak pada legislatif, dan bagi kami pernyataan oknum anggota DPRD menunjukkan kegagalan bagi DPRD Halsel dalam mengawasi kinerja eksekutif (Pemda Halsel).

“Pernyataan oknum anggota DPRD ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, Pernyataan tersebut bukan hanya merugikan citra DPRD, tetapi juga dapat menambah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.”

Olehnya itu kami mendesak DPRD Halsel untuk segera melakukan evaluasi internal dan memperbaiki mekanisme pengawasan agar dapat lebih efektif dalam memonitor dan mengawasi kebijakan serta program-program pemerintah daerah. Selain itu, kami  juga meminta agar oknum anggota DPRD yang membuat pernyataan tersebut memberikan klarifikasi serta mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memperbaiki situasi.

Perbaikan dan peningkatan transparansi dalam kinerja DPRD sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat”.

Tuntutan ini menjadi sorotan penting mengingat peran strategis DPRD dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas pemerintahan daerah, terutama dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Sadi)

HALSEL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengadakan program khusus pemasangan instalasi air bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan membayar biaya pemasangan sebesar Rp 300.000.

Soleman Bobote, Direktur PDAM Halsel mengatakan, program tersebut merupakan program air minum dari Kementerian PUPR. Dimana, biaya yang dikenakan tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Cipta Karya Nomor :14 SE/DC 2022 tentang pedoman pengelolaan air hibah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dijelaskan dalam poin ketentuan bahwa masyarakat penerima program MBR bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai yang ditetapkan BUMD penyelenggara SPAM dalam hal ini PDAM dengan ketentuan bisa memungut biaya pemasangan, namun lebih rendah dari biaya pemasangan reguler.

Dijelaskannya, ketentuan biaya pemasangan MBR juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM Nomor :690/ Admin/VIII/2023 tentang penetapan biaya pemasangan sambungan rumah pada PDAM Halsel sebesar Rp 300.000.

“Jadi ketetapan biaya pemasangan sambungan rumah secara reguler Rp 1.950.000, kemudian ketetapan berdasarkan kriteria pemasangan sambungan program MBR hanya Rp 300.000,” jelas Soleman, Jum’at, (13/9/2024).

Untuk ketetapan MBR, lanjut Dia, pelanggan mendapat jatah pipa 6 Meter dan 1 kran. Namun, jika dilapangan misalnya ditemukan pemasangan pipa lebih dari jatah ketetapan maka dikenakan biaya tambahan.

“Bila biaya pemasangan Rp 300.000 maka jatah pipa 6 meter dan 1 kran, kalau kemudian dilapangan permintaan pelanggan lantas jauh atau lebih dari 6 meter maka ketentuannya ditanggung pelanggan dan memang sering ditemukan hal semacam itu. Sehingga ada biaya tambahan, tapi bukan pungutan sebagimana informasi biaya pemasangan Rp 500.000,”ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa pemasangan MBR di Tahun 2023, masih banyak pelanggan yang menunggak biaya pemasangan.

“Sampai saat ini masih ada pelanggan yang menunggak, tetapi PDAM memberikan kelonggaran mungkin bisa di cicil, semua ini tinggal pengertian. Jadi istilah MBR hibah itu bukan dalam artian gratis tetapi biaya murah atau harga khusus dari pemerintah yang dikenal dengan subsidi silang,” pungkasnya. (Sam)