oleh

Klarifikasi Pembangunan Masjid Al Muhajirin Desa Laluin: Panitia Tegaskan Penjualan Pasir Telah Melalui Kesepakatan Masyarakat

HALSEL, Malutline Panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, memberikan klarifikasi terkait polemik penjualan pasir yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Panitia menegaskan bahwa pengelolaan pasir tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui penyampaian dan kesepakatan bersama masyarakat.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Muhajirin, Muslim Jufri, menjelaskan bahwa panitia telah bekerja selama dua hari dengan mengedepankan partisipasi dan dukungan masyarakat. Bahkan, informasi mengenai penjualan pasir tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada warga melalui pemerintah desa dan diumumkan langsung kepada masyarakat setelah pelaksanaan salat Jumat.

Menurutnya, pasir yang dijual kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan bagian dari upaya panitia untuk mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus operasional masjid. Hasil penjualan pasir tersebut akan dimasukkan ke dalam kas panitia masjid dan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kebutuhan operasional rumah ibadah.

“Penjualan pasir ini bukan keputusan sepihak panitia. Sebelumnya sudah disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa, bahkan setelah salat Jumat juga diumumkan secara terbuka kepada warga,” jelas Muslim Jufri.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan inisiatif panitia dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam proses penyelesaian pembangunan Masjid Al Muhajirin.

Di sisi lain, Muslim Jufri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, atas perhatian terhadap kelanjutan pembangunan masjid di Desa Laluin.

Berdasarkan informasi yang diterima panitia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan Masjid Al Muhajirin melalui APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, apabila pembangunan masjid dapat ditangani langsung oleh pemerintah daerah melalui mekanisme penganggaran APBD, tentu akan menjadi langkah positif bagi masyarakat. Selain meringankan beban pembiayaan warga, pembangunan yang ditangani melalui perencanaan dan mekanisme teknis pemerintah diharapkan dapat menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas.

“Kalau pembangunan masjid ini ditangani pemerintah daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2027, tentu masyarakat sangat terbantu. Beban masyarakat menjadi lebih ringan dan kami berharap kualitas pekerjaan pembangunan juga lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan anggaran pemerintah daerah tidak menghilangkan semangat partisipasi masyarakat. Sebaliknya, dukungan warga melalui panitia tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan kemakmuran masjid.

Sementara itu, warga Desa Laluin, khususnya panitia pembangunan masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi atas perhatian Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muksin terhadap kebutuhan pembangunan sarana ibadah di desa mereka.

Masyarakat berharap rencana alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dapat direalisasikan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sehingga pembangunan Masjid Al Muhajirin dapat diselesaikan dengan baik.

Panitia juga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait penjualan pasir.

Bagi panitia dan masyarakat Desa Laluin, tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah satu, yakni mempercepat penyelesaian pembangunan Masjid Al Muhajirin agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat ibadah, kegiatan keagamaan, dan kebersamaan umat di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed