Halsel,Malutline com — Dugaan praktik pungutan atau setoran dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan sistem setoran tersebut tidak hanya terjadi di kawasan tambang emas ilegal Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, tetapi juga disebut merambah hingga kawasan pertambangan emas ilegal Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setiap pengusaha tambang disebut memiliki kewajiban menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha.
Uang tersebut, menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, disebut diserahkan terlebih dahulu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Iwan Loha, sebelum kemudian dikabarkan diteruskan kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Halmahera Selatan.
Dugaan ini tentu menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, jika uang yang dikumpulkan dari aktivitas pertambangan ilegal benar-benar digunakan sebagai bentuk setoran untuk memperoleh perlindungan atau kelancaran aktivitas tambang, maka hal tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum.
Setoran Disebut Berjalan Sistematis
Yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai nominal uang yang disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha, tetapi juga dugaan adanya pola pengumpulan dan penyaluran uang secara berjenjang.
Jika benar terdapat banyak pengusaha yang melakukan pembayaran secara rutin, maka nilai uang yang terkumpul dalam satu bulan berpotensi mencapai angka yang sangat besar.
Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berdasarkan bukti, termasuk memeriksa siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pembayaran dilakukan, serta ke mana uang tersebut selanjutnya disetorkan.
Apabila terdapat bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan, rekaman, maupun keterangan dari para pengusaha tambang, seluruhnya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi
Munculnya dugaan setoran yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum membuat publik meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas.
Kapolda dinilai perlu memerintahkan pemeriksaan secara internal dan memastikan apakah ada anggota kepolisian yang terlibat, menerima, meminta, atau mengetahui adanya dugaan setoran tersebut.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.
Namun apabila ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang dari aktivitas tambang ilegal, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.
Jangan Sampai Tambang Ilegal Mendapat Perlindungan
Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan persoalan penegakan hukum dan lingkungan. Karena itu, munculnya dugaan adanya pembayaran kepada pihak tertentu untuk menjaga kelangsungan aktivitas tambang harus menjadi perhatian serius.
Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal yang menghasilkan keuntungan besar justru dapat berjalan karena adanya dugaan setoran.
Apalagi jika dugaan tersebut ternyata melibatkan jaringan yang menghubungkan pengusaha tambang, pengumpul uang, hingga oknum aparat.
Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pengusaha di lapangan. Jika ditemukan adanya aliran dana, maka seluruh rantai penerima dan penyalurnya harus ditelusuri.
Iwan Loha Diminta Klarifikasi
Nama Iwan Loha yang disebut dalam informasi mengenai dugaan aliran setoran tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Apakah benar dirinya menerima uang dari para pengusaha tambang? Apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi atau tidak? Jika memang menerima, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi atau dugaan yang perlu dikonfirmasi dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Begitu pula dengan penyebutan institusi Polres Halmahera Selatan. Tidak berarti seluruh anggota atau pimpinan institusi terlibat dalam dugaan tersebut. Jika ada oknum yang terlibat, maka tanggung jawab harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah nyata dari pimpinan kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika memang tidak benar, publik perlu diberikan penjelasan secara terbuka.
Namun jika benar terdapat praktik setoran dari aktivitas tambang ilegal di Manatahan hingga Anggai yang kemudian diduga mengalir kepada oknum aparat, maka kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.
Jangan sampai dugaan setoran dari tambang ilegal justru menjadi alasan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.
Publik membutuhkan kepastian: siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan ke mana uang tersebut mengalir.
Kapolda Maluku Utara diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat memastikan dugaan tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)








Komentar