LABUHA, Malutline – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa secara terarah, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Fokus utama penggunaan anggaran tahun 2026 diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur dasar desa.
Berdasarkan ketentuan dalam Bab V tentang Penggunaan Dana Desa, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas nasional, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
Permenkeu ini juga mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik bahan baku maupun tenaga kerja dari masyarakat desa. Langkah ini bertujuan agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai aturan.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program yang menjadi kewenangan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung program prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat desa.
Dengan terbitnya Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026 ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin efektif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat memahami dan menjalankan aturan ini dengan baik, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Red)










Komentar