LABUHA, Malutline — Program pembiayaan khusus PPPK yang ditawarkan PT BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan memang memberikan harapan bagi banyak pegawai kontrak pemerintah. Dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta dan sistem potong gaji langsung, skema ini dinilai sangat membantu kebutuhan finansial PPPK.
Namun di balik kemudahan yang ditawarkan di atas kertas, sejumlah nasabah mulai menyuarakan keluhan terkait proses pengajuan kredit yang dinilai terlalu dipersulit, meskipun SK Pengangkatan PPPK disebut-sebut sebagai jaminan utama dalam skema pembiayaan tersebut.
Beberapa nasabah mengaku, ketika memiliki riwayat tunggakan kredit di tempat lain — bahkan bukan atas nama pribadi, melainkan pasangan — pengajuan kredit di BPRS Saruma Sejahtera menjadi tidak dapat diproses.
“Katanya SK PPPK jadi jaminan utama. Tapi saat mau ajukan pinjaman, yang diperiksa justru riwayat kredit suami. Akhirnya pengajuan ditolak,” ungkap salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini mencuat karena banyak PPPK merasa bahwa posisi mereka seharusnya kuat secara administratif. Dengan adanya SK resmi, daftar gaji, serta sistem potong gaji langsung melalui bendahara instansi, risiko kredit macet dinilai sangat kecil.
“Kalau sudah ada potong gaji langsung, mestinya tidak perlu lagi dipersulit dengan persoalan lain. Apalagi ini bank daerah yang seharusnya memahami kondisi masyarakatnya sendiri,” tambah nasabah lainnya.
Menurut para nasabah, penolakan dengan alasan riwayat kredit pasangan dinilai tidak relevan dengan skema jaminan yang ditawarkan bank. Mereka menilai, jika SK sudah dijadikan dasar jaminan dan pembayaran melalui potong gaji, maka penilaian kredit semestinya lebih fokus pada kemampuan bayar pemohon, bukan faktor lain di luar itu.
Kondisi ini membuat sebagian PPPK merasa bingung. Di satu sisi, brosur resmi menampilkan kemudahan akses kredit, namun di sisi lain praktik di lapangan dianggap tidak sejalan dengan yang dijanjikan.
Sejumlah PPPK berharap ada kejelasan dari pihak bank mengenai standar penilaian kredit, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau perlakuan yang berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, harusnya dijelaskan dari awal. Jangan sampai orang sudah kumpul berkas, sudah berharap, tapi akhirnya ditolak dengan alasan yang tidak dijelaskan sejak awal,” ujar seorang PPPK di wilayah Bacan.
Keluhan ini menjadi perhatian karena BPRS Saruma Sejahtera merupakan bank milik daerah yang selama ini diharapkan menjadi solusi keuangan masyarakat Halmahera Selatan, termasuk bagi para aparatur pemerintah.
Para nasabah berharap pihak manajemen bank dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penilaian kredit PPPK, agar program pembiayaan ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara adil dan transparan.
Bagi PPPK, keberadaan program ini sangat penting. Namun mereka juga berharap, kemudahan yang tertulis dalam brosur tidak berhenti sebagai informasi semata, melainkan benar-benar terwujud dalam pelayanan di lapangan. (Red)






Komentar