SOFIFI, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta fungsi fasilitas publik di kawasan pusat pemerintahan. Menyikapi maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sekitar Bundaran 40 Kota Sofifi, Satpol PP Provinsi Maluku Utara melakukan langkah persuasif dan humanis.
Penertiban tersebut berawal dari perintah lisan Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Ridwan Harun, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), agar segera melakukan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Trotoar sebagai fasilitas umum sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun dalam beberapa waktu terakhir, kawasan Bundaran 40 Sofifi terlihat dipadati lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan badan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada estetika kawasan pusat kota, sehingga menimbulkan kesan kurang tertata dan kumuh.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Maluku Utara bersama jajaran anggota turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan secara santun dan dialogis. Para pedagang diminta agar tidak lagi berjualan di atas trotoar dan diarahkan untuk menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi lebih pada upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum serta wajah Kota Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan yang dilakukan secara humanis membuat para pedagang dapat menerima imbauan dengan baik. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Provinsi Maluku Utara melalui jajarannya menegaskan bahwa penataan kawasan kota membutuhkan peran serta semua pihak. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat kecil dan kepentingan umum, sehingga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota dapat terwujud secara berkelanjutan.
Dengan langkah persuasif ini, diharapkan kawasan Bundaran 40 Sofifi dapat kembali tertata rapi, nyaman bagi pejalan kaki, serta mencerminkan wajah ibu kota provinsi yang bersih, tertib, dan berwibawa. (Red)












Komentar