HALSEL, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan hari libur nasional dan masuk kerja awal tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halsel.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 049/4552/2025 tentang Pemberitahuan Hari Libur, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si, tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan itu, Pemkab Halmahera Selatan menetapkan, Libur Nasional pada Kamis, 1 Januari 2026 Masuk kerja kembali pada Jumat, 2 Januari 2026
Sekda Halsel menegaskan, seluruh ASN wajib kembali melaksanakan tugas dan pelayanan publik seperti biasa setelah libur nasional berakhir. ASN yang dengan sengaja tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian, serta para Camat dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sejak awal tahun 2026, serta meningkatkan disiplin ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Halmahera Selatan, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai laporan.
Malutline mengimbau seluruh ASN dan unit kerja di Halmahera Selatan agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)












Komentar