HALSEL, Malutline — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh pihak berinisial N.K. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, Iptu Rizaldi Pasaribu.
Kepada media, Iptu Rizaldi Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan perselingkuhan yang terjadi di desa silang kecamatan Bacan timur selatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik bang, kami tindak lanjuti laporannya,” ujar Iptu Rizaldi Pasaribu saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi laporan yang telah masuk. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dan persyaratan hukum sebelum naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut, “Siapkami cek dulu berkasnya,” tambahnya.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum, maka Polres Halsel akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat ke tengah masyarakat dan melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut telah memiliki pasangan sah. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan adil demi memberikan kepastian hukum.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan berkas laporan masih berlangsung.(Red)







Komentar