oleh

Sidang Lanjutan Warga Obi Dan Tergugat PT. Harita Di PN Labuha Disusul Aksi Demo LSM Kane.

HALSEL, Malutline. Sidang lanjutan soal Wanprestasi antara penggugat Arif La Awa, dan tergugat PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, yang merupakan anak cabang dari PT Harita Grup yang beroperasi tambang nickel di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, (Malut).

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian digelar di pengadilan Negeri (PN) Labuha, dipimpin oleh tiga orang majelis Hakim yang nati saja dilantik, itu dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Labuha, pada senin (21/7/2025).

Sidang tersebut disusul dengan aksi demo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Malut, didepan PN Labuha. Aksi ini mendesak PN Labuha, agar memberikan keadilan perkara yang tengah bergulir terkait wanprestasi (ingkar janji) yang di lakukan oleh Pihak perusahan PT. Trimegah bangunan Persada Tbk, dibawah naungan oleh PT. Harita Grup terhadap penggugat Arif La Awa bersama tiga orang saudara kandungnya. Masa aksi juga mendesak PN Labuha, agar segera menghentikan segala aktifitas perusahan di atas tanah yang saat ini di sangketakan.

“Kami mendesak pihak PN Labuha, segera menghentikan segala kegiatan perusahan di atas lahan yang di perkara kan saat ini, hingga adanya putusan tetap dari pengadilan yang seadil adilnya,” Pinta ketua LSM Kane Risal Sangaji dalam orasinya.

Risal juga menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi demo dan memboikot aktifitas pengadilan Negeri Labuha, jika putusan nanti tidak berdasarkan dengan bukti fakta soal wanprestasi yang di ajukan penggugat, namun berpihak kepada pihak perusahan raksasa.

“Kami akan kembali menggelar aksi dan memboikot aktifitas pengadilan jika putusan nanti tidak sesuai dengan nila sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun pihak pengadilan tetap berpihak kepada perusahan raksasa.Tegasnya

Setelah menyampaikan orasinya, masa aksi di terima dan melakukan herring bersama beberapa orang pejabat PN Labuha, hingga masa membubarkan diri dengan tertib.

Sementra itu Kuasa hukum penggugat M. Lahapiu S.H saat di temui media ini, mengatakan bahwa sidang yang berlangsung kali ini pihaknya dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan penggugat sehingga sidang pembuktiannya di tunda.

“Permintaan eksepsi dari tergugat kami selaku penggugat menolak yang di ajukan penggugat jadi nanti pembuktiannya masing-masing, sehingga sidang pembuktian kali ini ditunda.

Kami juga mengajukan sita jaminan yang masih di pertimbangkan majelis hakim,” jelas Lahapiu

Kuasa hukum PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Henry Ananto S.H M,H Cs kepada Media ini, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam persidangan kali ini Persidangan terus berlanjut tetapi ada perubahan dari pengadilan soal penetapan majelis hakim yang baru sehingga ada pr sampingan sampingan jadi ada jawaban kami dalam gugatan tentang kompetensi kreatif,” Ucap Henry.

Perlu diketahui, Sidang berkelanjutan akan kembali digelar pada minggu depan tanggal 28 juli 2025.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed