oleh

Polres Halsel Tetapkan Saruji La Nisa alias Arjun sebagai Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan 7 November

-Berita, Halsel-92 views

BACAN, MALUTLINE — Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan Darti La Darman di Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terus bergulir. Terbaru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel secara resmi menetapkan satu orang berinisial nama Saruji La Nisa alias Arjun sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap A3.2, tertanggal 5 November 2026, dengan nomor SP2HP/1304/XI/RES.1.24.2026/Sat Reskrim, yang ditujukan kepada pelapor, Darti La Darman.

Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan telah mengalami perkembangan signifikan dan kini memasuki tahapan penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Bersama ini kami beritahukan kepada Saudara bahwa saat ini dalam penyidikan/penyelidikan sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara SARUJI LA NISA alias ARJUN,” demikian bunyi pemberitahuan dalam dokumen resmi tersebut.

Berdasarkan kronologi administrasi penanganan perkara, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/V/2026/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 19 Mei 2026.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 22 Mei 2026, sebelum penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 September 2026.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada 7 November 2026. Surat tersebut turut memuat pemberitahuan agar yang bersangkutan tetap berada di tempat tinggalnya dan tidak meninggalkan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyidik Satreskrim Polres Halsel juga mencantumkan kontak person, yakni Brigpol M. Basri Sangadji, pada nomor 082262566040, sebagai saluran komunikasi bagi pihak terkait yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan, serta Pengawas Penyidik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koordinasi penanganan perkara.

Terbitnya SP2HP terbaru ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas laporan Darti La Darman. Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka serta kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dan hak-hak para pihak mendapatkan perlindungan.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed