LABUHA, MALUTLINE – Pelaksanaan Sosialisasi Anti-Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2026 di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian setelah Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, S.H., menyoroti minimnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat Daerah tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna, Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, dengan melibatkan unsur OPD, pemerintah kecamatan, kepala desa, LSM, insan pers, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan pantauan dalam kegiatan tersebut, hanya tujuh pimpinan SKPD yang tercatat hadir secara langsung. Mereka masing-masing Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kader Noh; Kepala Dinas Perhubungan, Ramli Manui; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syamsu Abubakar; dan Kepala Dinas Pariwisata, Ali Dano Hasan.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rustam Salmon; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Muhammad Imron; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Halifat Wahid, kadis perkim Ikbal Hi Mustafa
Sementara itu, sejumlah pimpinan OPD lainnya tidak menghadiri kegiatan secara langsung dan hanya diwakili oleh sekretaris maupun kepala bidang dari masing-masing perangkat daerah.
Kondisi tersebut turut menjadi sorotan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, dalam sambutannya. Ia menyayangkan sejumlah pimpinan OPD yang telah menerima undangan resmi, tetapi tidak hadir secara langsung dalam kegiatan yang dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap bahaya korupsi.
Menurut Ilham, persoalan pencegahan korupsi membutuhkan perhatian serius seluruh pimpinan perangkat daerah. Sebab, pengawasan pengelolaan keuangan negara dan daerah saat ini menjadi perhatian nasional, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan yang dianggap sebagai kebiasaan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat menjadi persoalan serius apabila mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, maupun tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Ilham turut menjelaskan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk ketentuan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian rekomendasi dan pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sambutan Bupati Halmahera Selatan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hi. Bustamin Soleman, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Bustamin juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara profesional dan transparan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Bidang Investigasi Pengawasan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Minimnya kehadiran pimpinan OPD secara langsung dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi catatan penting bahwa upaya pencegahan korupsi membutuhkan keseriusan dan keterlibatan seluruh pejabat, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui imbauan dan kegiatan sosialisasi. Komitmen antikorupsi harus dibuktikan melalui kehadiran, kepatuhan terhadap aturan, transparansi, serta tanggung jawab dalam mengelola uang rakyat. (Red)













Komentar