TERNATE, MALUTLINE – Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial U, yang disebut-sebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas sebagai guru di SMK Nukila Akeboca, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang siswa berinisial T.
Berdasarkan keterangan awal korban kepada awak media, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika U mengajaknya masuk ke sebuah kamar. Setelah berada di dalam ruangan, pintu kamar disebut dikunci. Korban mengaku sempat berusaha keluar, tetapi diduga tidak diizinkan hingga mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya.
Dalam pengakuannya, korban juga menyebut bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya diberikan uang sebesar Rp60.000.
Informasi lain yang menjadi perhatian adalah korban dan pria yang dilaporkan diketahui sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban disebut berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polres Ternate agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, memeriksa keterangan korban, mengumpulkan alat bukti, serta meminta klarifikasi pihak yang dilaporkan.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara diminta memastikan kebenaran status kepegawaian dan tempat tugas U serta mengambil langkah pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyelidikan.
Warga mendesak Polres Ternate agar memberikan perhatian serius terhadap rencana laporan korban. Perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas anak, serta proses penegakan hukum yang profesional harus menjadi prioritas.
Kasus ini masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Red)











Komentar