TERNATE, MALUTLINE – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Kasus ini diduga melibatkan seorang pria berinisial U, yang disebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas sebagai guru di SMK Nukila Akeboca.
Hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah korban dan pria yang dilaporkan sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Korban berinisial T, yang diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Kota Ternate, mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada awak media, U diduga mengajaknya masuk ke sebuah kamar, kemudian mengunci pintu. Korban mengaku sempat berusaha keluar, tetapi tidak diperbolehkan. Setelah kejadian tersebut, korban juga mengaku menerima uang sebesar Rp60.000.
Dugaan peristiwa ini memunculkan desakan agar Polres Ternate segera melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran keterangan korban melalui proses hukum yang profesional.
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara juga diminta memastikan status kepegawaian U serta melakukan pemeriksaan internal apabila yang bersangkutan benar merupakan tenaga pendidik di bawah kewenangannya.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penyidik dapat menelaah penerapan UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Malutline mendesak Polres Ternate, Polda Maluku Utara, dan Dinas Pendidikan agar tidak mengabaikan dugaan ini. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, identitas korban wajib dirahasiakan, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Red)












Komentar