LABUHA, MALUTLINE – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi sebagai upaya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara turut menghadirkan auditor muda, Ricki Caesar Putra, dari bidang Koordinator Pengawasan Investigasi, sebagai pemateri yang menyampaikan materi terkait pencegahan korupsi dan pengawasan investigasi.
Dalam penyampaian materinya, Ricki Caesar Putra menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap penyelenggara pemerintahan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Menurutnya, salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Ricki juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya membedakan kesalahan administrasi, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, dan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, setiap persoalan harus ditelaah berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia turut menyoroti pentingnya peran pengawasan investigasi dalam mengidentifikasi indikasi penyimpangan serta menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Penyampaian materi tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh peserta, khususnya pimpinan OPD, camat, dan kepala desa, agar tidak menganggap pengawasan sebagai formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, S.H., menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan. Terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, terdapat kewajiban penyelesaian paling lambat 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun Inspektorat, tetapi juga seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan berharap tercipta komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan pengelolaan anggaran, serta pengawasan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Halmahera Selatan. (Red)













Komentar