oleh

FAKI Soroti Anggaran Rp2,4 Miliar Kendaraan Dinas DPRD Halsel, Minta Sekretariat Buka Data Penggunaan APBD

-Berita, Halsel-131 views

HALSEL, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menyoroti sejumlah alokasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Tahun Anggaran 2025. FAKI meminta seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Ketua FAKI, Dani Haris Purnawan, mengatakan pihaknya memberi perhatian terhadap beberapa pos belanja bernilai besar, di antaranya pengadaan kendaraan dinas dengan pagu sekitar Rp2,4 miliar, perjalanan dinas sekitar Rp1,696 miliar, serta paket pengadaan atau kegiatan lainnya yang informasinya mencapai Rp126,8 juta.

Menurut Dani, angka-angka tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi tidak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan apa hasil yang diperoleh. Setiap rupiah dari APBD harus jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya,” tegas Dani.

Pengadaan Kendaraan Dinas Rp2,4 Miliar

FAKI menyoroti alokasi belanja modal kendaraan dinas perorangan dengan pagu Rp2,4 miliar yang tercatat dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Halsel, dengan kode RUP 57288983.

Dani meminta pihak Sekretariat DPRD memberikan penjelasan mengenai jumlah kendaraan yang direncanakan, spesifikasi, harga satuan, penyedia, nilai kontrak, hingga bukti serah terima dan pencatatan aset.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar kebutuhan pengadaan kendaraan tersebut, termasuk apakah prosesnya telah mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perjalanan Dinas Rp1,696 Miliar Ikut Diminta Transparan

Selain pengadaan kendaraan, FAKI juga meminta penjelasan mengenai informasi sembilan paket perjalanan dinas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,696 miliar.

FAKI ingin memastikan tujuan perjalanan, jumlah peserta, durasi kegiatan, biaya transportasi, penginapan, uang harian, serta laporan hasil perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas kedewanan. Dokumen pendukung serta laporan hasil kegiatan juga harus tersedia agar penggunaannya dapat diperiksa,” ujarnya.

FAKI menegaskan bahwa nilai tersebut masih merupakan informasi awal yang perlu dicocokkan dengan DPA, DPPA, RUP, kontrak, dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

FAKI Siapkan Penelusuran Dokumen

Dani menyampaikan, pihaknya akan meminta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Sekretariat DPRD Halsel, termasuk DPA, DPPA, rincian realisasi belanja, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

FAKI juga meminta penjelasan mengenai paket pengadaan atau kegiatan melalui APBD Perubahan yang diinformasikan bernilai sekitar Rp126,8 juta. Identitas paket, penyedia, nilai kontrak, spesifikasi, dan bukti penyelesaian pekerjaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

“Kami ingin melakukan pengawasan berdasarkan data dan dokumen, bukan membangun tuduhan. Jika seluruh pelaksanaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Dani.

Minta Inspektorat dan BPK Lakukan Pengawasan

FAKI turut mendorong Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD berjalan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat catatan pemeriksaan atau rekomendasi terkait pengadaan kendaraan, perjalanan dinas, maupun belanja lainnya, FAKI meminta agar tindak lanjutnya dapat dijelaskan kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dani menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen FAKI dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

FAKI juga membuka ruang klarifikasi bagi Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Halsel untuk memberikan penjelasan resmi atas sejumlah anggaran yang menjadi perhatian.

“Transparansi anggaran bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat. Publik berhak mengetahui, dan setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Dani Haris Purnawan. (Sadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed