HALSEL, MALUTLINE — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai sorotan serius dari pihak keluarga korban.
Sorotan tersebut mencuat setelah terlapor berinisial R dikabarkan melarikan diri dari lingkungan Polres Halmahera Selatan pada Jumat (2/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halsel.
Perkara ini dilaporkan oleh pihak korban melalui laporan polisi dengan nomor STTLP/333/X/2026/SPKT POLRES HALSEL.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, terlapor sebelumnya berada di lingkungan Polres Halsel untuk mengamankan diri. Setelah itu, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun, persoalan muncul setelah pemeriksaan selesai. Pihak keluarga korban mempertanyakan pengawasan terhadap terlapor karena, menurut mereka, terlapor tidak langsung ditempatkan di ruang tahanan atau tempat penitipan yang dianggap aman. Dalam kondisi tersebut, terlapor kemudian disebut berhasil melarikan diri dari lingkungan Polres Halsel.
Ironisnya, aksi pelarian tersebut disebut disaksikan oleh orang tua korban yang saat itu berada di Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai prosedur pengamanan dan pengawasan terhadap seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak.
Korban Diduga Mengalami Kekerasan
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang siswi kelas II di salah satu sekolah di Kabupaten Halsel pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIT.
Korban diketahui berasal dari Desa Gandasuli. Berdasarkan informasi awal yang diterima, korban diduga diajak oleh terlapor dengan alasan membantu mengangkat kursi.
Namun, setelah berada di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut melakukan perlawanan sehingga dugaan pemerkosaan tersebut tidak sampai terjadi.
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami tindakan seksual berupa ciuman dan perabaan pada bagian tubuh. Karena korban terus melakukan perlawanan, pelaku diduga kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, terutama pada bagian wajah.
Dalam kondisi terdesak, korban disebut sempat berpura-pura tidak sadarkan diri. Terlapor diduga mengira korban telah meninggal dunia dan kemudian memasukkan korban ke dalam sebuah karung.
Namun, warga kemudian menemukan korban masih bergerak di dalam karung tersebut. Warga yang mengetahui kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Marabose untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, korban disebut masih mengalami trauma sehingga belum dapat memberikan keterangan secara lengkap terkait peristiwa yang dialaminya.
Keluarga Minta Evaluasi Penanganan
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, khususnya menyangkut perlindungan korban dan pengamanan terlapor selama proses pemeriksaan.
Salah seorang keluarga korban bahkan meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan.
Keluarga korban menilai, jika benar terlapor dapat melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan di lingkungan kepolisian, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Kapolda Maluku Utara harus mengevaluasi penanganan kasus ini. Kami menilai persoalan seperti ini harus ditangani secara serius karena menyangkut anak di bawah umur,” ujar salah seorang keluarga korban dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga korban dan belum merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian dari pihak kepolisian. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Polres Halsel maupun Polda Maluku Utara.
Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Halmahera Selatan, Kasat Reskrim, serta pihak terkait lainnya mengenai kronologi pelarian terlapor, status hukum yang bersangkutan, langkah pencarian, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Identitas korban sengaja tidak dipublikasikan demi menjaga perlindungan dan keselamatan anak yang diduga menjadi korban. (Red)












Komentar