oleh

Dugaan Ancaman Bunuh dengan Senjata Tajam dan isu syarah, Polres Halsel Didesak Segera Amankan Hi Irfan

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan warga Hevi Hanavi mendapat sorotan serius. Polres Halmahera Selatan didesak segera mengambil langkah hukum terhadap Hi Irfan, yang dilaporkan terkait dugaan ancaman pembunuhan serta persoalan kematian dua ekor sapi milik pelapor.

Laporan tersebut telah resmi diterima kepolisian melalui STPL Nomor: STPL/505/IX/2026/SPKT, tertanggal 2 September 2026 pukul 15.00 WIT.

Desakan tersebut muncul karena dalam laporan, pelapor mengaku menerima ucapan yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Salah satu pernyataan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi:

«“Semoga cepat kerusuhan, orang pertama yang kita cari, kita bunuh.”»

Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut Hi Irfan datang kembali ke Polsek Pulau Bacan dengan membawa dua bilah parang dan mengeluarkan pernyataan yang menurut pelapor semakin memperkuat kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.

«“Pak Polisi, saya punya satu parang untuk kita, satu parang untuk biar tong dua baku bunuh.”»

Bagi pelapor, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perselisihan mengenai ternak, tetapi telah menyentuh persoalan keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan kematian dua ekor sapi milik Hevi Hanavi disebut telah dimediasi di Polsek Pulau Bacan. Namun, hasil mediasi tersebut diduga belum mampu mengakhiri persoalan sehingga kembali berkembang menjadi dugaan ancaman.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor mendesak Kapolres Halmahera Selatan melalui Satreskrim untuk tidak mengabaikan laporan yang telah dibuat dan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.

Desakan utama adalah agar Hi Irfan segera diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, terutama untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan lanjutan serta memberikan rasa aman kepada pelapor.

Namun demikian, proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum Hi Irfan juga menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelapor berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed