HALSEL, Malut Line.com — Sebuah unggahan di media sosial menyoroti aktivitas petugas lalu lintas yang melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor. Dalam unggahan tersebut, terlihat beberapa pengendara berada di kawasan jalan tepi pantai, sementara narasi yang menyertai foto mempertanyakan penggunaan peci oleh seorang warga yang disebut hendak melaksanakan ibadah di masjid.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya mengenai bagaimana penerapan aturan lalu lintas sebaiknya dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Dalam konteks keselamatan berlalu lintas, penggunaan helm SNI merupakan kewajiban bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara Pasal 291 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Artinya, peci tidak dapat menggantikan fungsi helm SNI ketika seseorang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Peci merupakan bagian dari pakaian yang digunakan seseorang, termasuk ketika hendak menjalankan ibadah, sedangkan helm merupakan perlengkapan keselamatan yang diwajibkan dalam berkendara.
Namun, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan juga cara menyampaikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada orang tua atau warga yang mungkin belum memahami bahwa perjalanan menuju masjid dengan sepeda motor tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan.
Jika benar terdapat warga yang hendak pergi ke masjid dengan jarak rumah yang cukup jauh, penggunaan sepeda motor tentu menjadi salah satu pilihan transportasi yang wajar. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman sederhana bahwa berangkat ke masjid tetap bisa menggunakan peci, tetapi peci digunakan setelah kendaraan diparkir atau bersama perlengkapan yang tidak menggantikan helm selama perjalanan.
Penegakan Hukum Tetap Harus Disertai Edukasi
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas memiliki dasar hukum. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa kewajiban memakai helm bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan bagian dari ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Di sisi lain, pendekatan humanis tetap penting agar masyarakat tidak melihat aturan lalu lintas semata-mata sebagai tindakan menghukum.
Petugas dapat menjelaskan kepada pengendara bahwa helm bukan untuk menghalangi seseorang menjalankan ibadah, melainkan untuk melindungi kepala selama perjalanan. Setelah tiba di masjid dan kendaraan diparkir dengan aman, warga tentu dapat mengenakan peci untuk melaksanakan salat.
Dengan demikian, antara ketaatan terhadap aturan lalu lintas dan kebebasan menjalankan ibadah sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa alasan jarak rumah dengan masjid, tujuan perjalanan untuk beribadah, maupun kondisi jalan yang dianggap sepi tidak otomatis menghapus kewajiban menggunakan helm.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, Korlantas Polri secara konsisten mengingatkan masyarakat agar menjadikan helm sebagai bagian dari setiap perjalanan menggunakan sepeda motor.
Begitu pula bagi petugas, setiap penindakan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara santun, jelas dan proporsional, terutama kepada warga lanjut usia yang mungkin membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih baik.
Pada akhirnya, aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama. Masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara aparat diharapkan terus mengedepankan edukasi dan pelayanan yang humanis.
Pesan sederhananya: ke masjid boleh memakai peci, tetapi perjalanan dengan sepeda motor tetap wajib menggunakan helm SNI. Dengan begitu, ibadah tetap terlaksana dan keselamatan di jalan juga tetap terjaga. (Red)











Komentar