oleh

Dugaan KDRT di Gane Barat Utara, Korban Diduga Dipukul dan Diancam dengan Pisau, Polisi Didesak Segera Proses Hukum

HALSEL, MALUTLINE — Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Devila Fardi (24), warga Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat. Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial/nama Arsil A Siraju, warga Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah kamar rumah. Saat kejadian, korban disebut sedang berada di dalam kamar sambil menggendong anaknya yang masih berusia sekitar 11 bulan.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut memegang sebilah pisau dan diduga mengancam akan menikam korban.

Situasi semakin mengkhawatirkan karena pintu kamar disebut dalam keadaan terkunci sehingga korban dan anaknya berada dalam ruangan tersebut tanpa dapat segera memperoleh pertolongan dari orang lain.

Keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 21.00 WIT pada malam yang sama, korban bersama pihak keluarga mendatangi Polsek Saketa untuk melaporkan dugaan KDRT tersebut. Setelah menerima laporan, polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Saketa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Namun, karena pada saat itu tidak terdapat dokter yang dapat melakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Saketa, korban kemudian dibawa bersama pihak kepolisian dan keluarganya ke Rumah Sakit Bisui sekitar pukul 22.00 WIT.

Pihak keluarga memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit tersebut diperkirakan baru dapat diketahui dalam waktu sekitar tiga hari.

Hingga Senin (21/9/2026), korban bersama keluarganya masih berada di Polsek Saketa untuk mengikuti proses penanganan laporan tersebut.

Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan dugaan KDRT tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga meminta agar penyidik tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemukulan dan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Kami meminta polisi serius menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. Apalagi saat kejadian korban sedang menggendong anaknya yang masih berusia 11 bulan dan berada di dalam kamar yang pintunya terkunci,” demikian keterangan pihak keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus mencegah terjadinya tindakan kekerasan kembali terhadap korban.

Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, Malutline masih membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan KDRT tersebut.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat kepolisian dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan alat bukti, hasil visum, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed