HALMAHERA SELATAN, Malut Line.com – Barisan Rakyat Halsel (BARAH) menyoroti dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada para pengusaha tambang rakyat di sejumlah lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan dengan dalih untuk biaya pengurusan legalisasi atau perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pemilik tromol dan pelaku usaha tambang rakyat terkait adanya penagihan dengan nilai yang disebut bervariasi. Penagihan tersebut, menurut dia, tidak hanya menyasar pemilik tromol, tetapi juga kios-kios serta pemilik tong pengolahan yang disebut beroperasi secara ilegal.
“Kalau memang uang tersebut digunakan untuk pengurusan perizinan, maka harus ada kejelasan dan progres yang disampaikan kepada masyarakat penambang. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan dengan dalih pengurusan WPR,” kata Ady.
Menurut BARAH, proses pengusulan dan pengelolaan WPR merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan tidak semestinya dibebankan melalui pungutan tidak jelas kepada masyarakat penambang.
Ady mengungkapkan, beberapa pekan lalu pihaknya telah bertemu dengan Kepala Bapeda Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, BARAH memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan usulan WPR kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Informasi mengenai proses WPR tersebut sejalan dengan data Kementerian ESDM yang mencatat Maluku Utara sebagai salah satu provinsi yang memiliki WPR. Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa pengelolaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus mengikuti mekanisme dan dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, terkait sejumlah lokasi PETI di Halsel, pemberitaan pada Agustus 2026 menyebutkan adanya usulan WPR untuk empat lokasi, yakni Kusubibi, Anggai, Manatahan dan Alam Kananga. Dalam keterangan yang dikutip media tersebut, usulan masih memerlukan revisi pembagian blok sebelum diajukan kembali.
Atas kondisi tersebut, BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami mengutuk keras apabila ada oknum yang menagih partisipasi kepada pengusaha tromol dengan alasan untuk kepentingan pengurusan WPR. Kalau benar ada pungutan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus diusut,” tegas Ady.
BARAH juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan usulan WPR, sehingga masyarakat penambang mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.
Menurut Ady, kepastian informasi penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban pihak-pihak yang mengatasnamakan proses legalisasi pertambangan.
“Kalau memang mereka benar-benar mengurus perizinan, progresnya harus disampaikan kepada masyarakat penambang. Tetapi kalau ternyata untuk kepentingan kelompok tertentu, maka persoalan ini harus ditelusuri karena masyarakat bisa menjadi korban penipuan dan pemanfaatan,” ujarnya.
BARAH juga menyoroti peran pemerintah desa di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Pemerintah desa dinilai perlu lebih proaktif membangun komunikasi administratif dengan pemerintah daerah terkait proses legalisasi pertambangan rakyat di wilayah masing-masing.
Ady mengatakan, masyarakat penambang menghadapi risiko besar dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, menurut dia, jangan sampai kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik pungutan dengan mengatasnamakan pengurusan izin.
BARAH saat ini mengaku tengah melengkapi data dan bukti terkait dugaan pungutan tersebut. Data itu rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan.
“Pekan depan kami akan menyampaikan laporan beserta bukti-buktinya (Iswan)










Komentar