oleh

Aksi Jilid II di KPK, FORMAHSEL Desak Bongkar Dugaan Pungutan Rp6,2 Miliar Dana Retret Kades Halsel

JAKARTA, Malut Line.com – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menyerukan aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. FORMAHSEL membawa isu dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.

Dalam seruan aksinya, FORMAHSEL menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa dengan alasan untuk membiayai kegiatan retret. Berdasarkan klaim massa aksi, apabila pungutan tersebut dikenakan kepada 249 kepala desa, total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Klaim serupa juga telah diberitakan sejumlah media terkait aksi FORMAHSEL sebelumnya.

FORMAHSEL menduga pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.

Selain persoalan pungutan, FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi kepada pemerintah desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang disebut berkaitan dengan anggaran kegiatan retret.

Isu mengenai perubahan APBDes tersebut sebelumnya juga disampaikan FORMAHSEL dalam aksi di depan KPK pada 17 September 2026. Saat itu, mereka meminta agar proses penganggaran dan penggunaan dana tersebut diperiksa sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Dalam aksi jilid II ini, FORMAHSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertama, mendesak KPK RI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana dalam kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor tahun 2025 serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, FORMAHSEL meminta KPK membongkar dugaan pungutan Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa serta menelusuri aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Ketiga, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan instruksi perubahan APBDes Tahun 2025 yang diklaim berkaitan dengan pembiayaan kegiatan retret.

Keempat, FORMAHSEL meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi jabatan Muhammad Zaki Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas PMD.

Kelima, FORMAHSEL menyerukan agar pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya juga telah menyuarakan desakan agar dugaan penggunaan anggaran retret kepala desa di Halsel tersebut diperiksa aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, tuduhan terhadap Muhammad Zaki Abdul Wahab dalam isu tersebut merupakan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, pembuktian mengenai sumber dana, mekanisme pungutan, pihak yang memerintahkan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

FORMAHSEL menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Iswan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed