TERNATE, Malutline — Persoalan dugaan pinjaman uang yang melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar), Aiptu Fatah, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada seorang perempuan bernama Indrawati Tuhuteru. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, uang tersebut dipinjam dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu dua minggu, disertai tambahan atau bunga sebesar Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp70 juta.
Namun, menurut keterangan Indrawati, hingga persoalan tersebut mencuat, uang sebagaimana kesepakatan tersebut belum dikembalikan sesuai janji.
Di tengah persoalan itu, muncul pula tudingan lain yang menurut korban justru mengaburkan substansi persoalan, yakni adanya dugaan upaya mengaitkan hubungan pribadi antara dirinya dengan Aiptu Fatah.
Indrawati dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memiliki hubungan pacaran maupun hubungan khusus dengan Aiptu Fatah sebagaimana tuduhan yang disebut-sebut berkembang.
Korban Klaim Persoalan Pinjaman Justru Dialihkan ke Isu Pribadi
Menurut keterangan yang diterima media ini, persoalan tersebut kemudian melibatkan Ayya, yang disebut sebagai istri Aiptu Fatah.
Korban menduga kemunculan tudingan mengenai hubungan pribadi tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni kewajiban pengembalian uang yang disebut-sebut mencapai Rp70 juta.
Namun, tudingan mengenai adanya “persekongkolan” antara suami dan istri tersebut masih merupakan dugaan dari pihak korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Aiptu Fatah maupun Ayya mengenai rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengenai tujuan komunikasi dan tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Isi Percakapan yang Beredar
Salah satu percakapan yang beredar dan diterima media ini memperlihatkan adanya pembahasan mengenai kedatangan seorang perempuan ke Puskesmas serta persoalan yang dikaitkan dengan sejumlah laki-laki.
Dalam percakapan tersebut, salah satu pesan berbunyi:
> “Kesian iii hati ske ksiannn.”
Kemudian terdapat balasan:
> “Buat apa Qt hati skit, malah Alhamdulillah Krn Qt p doi tr kaluar untk byar ngna p laki p utang kiri kanan.”
Percakapan berikutnya yang terlihat dalam tangkapan layar berbunyi:
> “Cisss, malu ee ngna org P bila dtng pkul ngna dalam Puskesmas kse malu ngna dg berapa anggota yg ngna ajk ocrn smua orang P laki.”
Selanjutnya terdapat pesan:
> “Kt klu mo kse viral ngna rabu”sja cmn kt yg bdok kya ngna tua.”
Sementara pada bagian akhir tangkapan layar terdapat pesan:
> “Sejak kpn org p bini dtng pukul p Qt d puskesmas.”
Dari percakapan tersebut, terlihat adanya pembicaraan mengenai seseorang yang disebut sebagai “bini” atau istri dan kedatangan ke Puskesmas. Namun, konteks lengkap percakapan, identitas pengirim dan penerima, serta waktu pengiriman pesan perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Korban Bantah Keras Tuduhan Hubungan Khusus
Indrawati disebut membantah keras apabila dirinya dituduh memiliki hubungan khusus dengan Aiptu Fatah.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang dipersoalkan adalah uang pinjaman, bukan hubungan asmara sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut pihak korban, dirinya memiliki dasar untuk mempertanyakan pengembalian uang karena terdapat kesepakatan mengenai nominal pinjaman dan batas waktu pengembalian.
Jika benar terdapat kesepakatan bahwa uang sebesar Rp50 juta harus dikembalikan dalam waktu dua minggu dengan tambahan Rp20 juta, maka total kewajiban berdasarkan kesepakatan yang disebut korban adalah Rp70 juta.
Meski demikian, mengenai aspek hukum dari tambahan Rp20 juta tersebut, termasuk apakah merupakan bunga pinjaman, kompensasi, atau bentuk kesepakatan lainnya, tetap perlu dilihat berdasarkan bukti tertulis, percakapan, serta kesepakatan para pihak.
Persoalan Makin Sensitif karena Melibatkan Anggota Polri
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam dugaan persoalan tersebut merupakan anggota Polri.
Jika terdapat laporan resmi dari korban, maka proses penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan secara transparan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau tindakan intimidasi, hal tersebut juga dapat dilaporkan kepada institusi terkait untuk diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa Aiptu Fatah telah melakukan tindak pidana penipuan sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian pula, tudingan bahwa Ayya melakukan pengamanan, intimidasi, atau bersama-sama dengan suaminya berupaya membalik fakta masih merupakan versi atau dugaan yang disampaikan pihak korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Korban Minta Persoalan Dikembalikan pada Substansi
Indrawati berharap persoalan tersebut tidak dialihkan menjadi persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Menurut versi korban, substansi yang perlu dijelaskan adalah mengenai asal-usul uang Rp50 juta, kesepakatan pengembalian dalam waktu dua minggu, tambahan Rp20 juta, serta alasan belum dikembalikannya uang tersebut sesuai kesepakatan.
memang terdapat korban bukti penarikan kuitansi, percakapan WhatsApp maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut, bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi maupun laporan hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Media ini memberikan ruang kepada Aiptu Fatah dan Ayya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab mengenai seluruh tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Termasuk menjelaskan apakah benar terdapat pinjaman sebesar Rp50 juta, apakah terdapat kesepakatan pengembalian Rp70 juta, serta bagaimana sebenarnya kronologi pertemuan atau komunikasi dengan Indrawati Tuhuteru.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan materi percakapan yang diterima media. Seluruh dugaan masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Red)












Komentar