TERNATE, Malutline — Dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Oknum polisi berinisial Aiptu Fatah disebut oleh sejumlah korban diduga menjalankan modus serupa terhadap beberapa orang dengan menawarkan bisnis jual beli emas. Dari informasi yang disampaikan korban, sedikitnya 13 orang diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Iinirawati Tuhuteru, pegawai Dinas Kesehatan/Puskesmas Siko Kota Ternate, mengungkapkan bahwa uang yang diserahkannya kepada Aiptu Fatah merupakan dana pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan ibunya untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Iinirawati, uang tersebut awalnya dijanjikan akan digunakan sebagai modal bisnis jual beli emas di Pulau Jawa. Namun, janji pengembalian dana disebut tidak pernah terealisasi.
Berawal dari Tawaran Bisnis Emas
Iinirawati menceritakan, perkenalannya dengan Aiptu Fatah terjadi sekitar Juni 2025. Hanya berselang sekitar dua minggu, Aiptu Fatah disebut mulai menawarkan kerja sama bisnis jual beli emas.
Dalam penjelasannya, kata Iinirawati, bisnis tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Asep yang disebut sebagai pemilik tambang di Pulau Jawa.
Iinirawati kemudian mengaku didesak untuk mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta. Namun, karena kemampuan finansialnya terbatas, ia hanya mampu memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.
Menurut pengakuannya, desakan untuk segera mencairkan dana terus dilakukan dengan alasan uang tersebut harus segera ditransfer ke Pulau Jawa.
Pada 27–28 Juli 2025, pinjaman sebesar Rp50 juta akhirnya cair.
Iinirawati mengatakan, Aiptu Fatah bahkan datang langsung ke Ternate sekitar pukul 14.00 WIT untuk mengambil uang tersebut.
Saat dirinya meminta bukti tertulis atau tanda terima atas penyerahan uang, menurut Iinirawati, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
«“Dia bilang tidak apa-apa. Dia janji dua minggu uang dikembalikan lengkap menjadi Rp70 juta,” ungkap Iinirawati.»
Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi.
Alasan Berganti, Nomor Korban Kemudian Diblokir
Setelah batas waktu pengembalian dana berlalu, Iinirawati mengaku mulai menagih uang tersebut.
Namun, menurut keterangannya, berbagai alasan diberikan. Salah satu alasan yang disebut berulang kali adalah bahwa proses pengembalian masih menunggu dokumen yang diklaim belum ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan Aiptu Fatah disebut semakin sulit hingga akhirnya nomor telepon Iinirawati diduga diblokir.
Belakangan, Iinirawati mengaku memperoleh informasi bahwa uang yang diberikan tersebut diduga bukan digunakan untuk bisnis emas sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan untuk membayar utang pribadi Aiptu Fatah.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Diduga Ada 13 Korban
Persoalan ini disebut bukan hanya dialami Iinirawati.
Menurut keterangan korban, sedikitnya terdapat 13 orang yang diduga mengalami kerugian akibat modus yang dinilai serupa.
Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, sementara korban lainnya disebut mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp15 juta.
Para korban menyatakan hingga kini dana yang mereka serahkan belum dikembalikan.
Jika seluruh keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut dugaan perbuatan yang dilakukan berulang terhadap sejumlah orang.
Korban Soroti Ketidakhadiran Oknum Polisi
Selain dugaan penipuan, para korban juga mempertanyakan status kedinasan Aiptu Fatah.
Menurut informasi yang disampaikan korban kepada media ini, Aiptu Fatah disebut tidak menjalankan tugas kedinasan selama kurang lebih lima bulan.
Para korban mempertanyakan apakah ketidakhadiran tersebut telah diketahui oleh pimpinan satuan dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan atau informasi mengenai persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penanganan yang dianggap memadai.
Karena itu, korban meminta Kapolda Maluku Utara melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Korban Minta Propam Polda Malut Turun Tangan
Iinirawati secara terbuka meminta pimpinan Polda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.
Ia berharap proses hukum maupun pemeriksaan internal dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada persoalan administratif.
«“Aiptu Fatah tidak layak menjadi penegak hukum di bumi Maluku Utara. Dengan hormat saya meminta Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa Aiptu Fatah dan membantu proses pengembalian dana haji milik ibu saya,” tegas Iinirawati.»
Para korban juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan utang-piutang biasa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.
Menurut mereka, apabila benar terdapat modus menawarkan investasi atau bisnis dengan informasi yang tidak benar untuk memperoleh uang dari korban, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Kapolres Halbar Beri Penjelasan
Selain meminta Propam Polda Maluku Utara turun tangan, para korban juga meminta Kapolres Halmahera Barat memberikan penjelasan mengenai status kedinasan Aiptu Fatah.
Khususnya mengenai informasi bahwa yang bersangkutan disebut tidak berdinas selama sekitar lima bulan.
Para korban mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, pencatatan ketidakhadiran, maupun langkah disiplin terhadap anggota tersebut.
Mereka menilai penjelasan dari institusi kepolisian penting agar tidak muncul anggapan bahwa laporan masyarakat terhadap anggota Polri tidak mendapatkan penanganan.
Korban Minta Dana Dikembalikan
Tuntutan utama para korban adalah agar dana yang mereka serahkan dapat dikembalikan.
Selain itu, mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, baik dari sisi dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri apabila memang terdapat bukti yang mendukung.
Para korban menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Mereka berharap Polda Maluku Utara dapat memberikan ruang pengaduan dan perlindungan kepada para korban untuk menyampaikan seluruh bukti transaksi, percakapan, saksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menunggu Penjelasan Pihak Terlapor dan Institusi
Malutline menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penipuan tersebut bersumber dari keterangan korban dan belum merupakan putusan pengadilan.
Karena itu, status hukum Aiptu Fatah tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aiptu Fatah, Kapolres Halmahera Barat, Polda Maluku Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan/atau pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam perkara tersebut. (Red)







Komentar