oleh

FAKI Desak BPK Audit Pengadaan Perlengkapan dan Seragam Sekolah di Halsel, Soroti Dugaan Kwitansi Kosong

-Halsel-237 views

LABUHA, MALUTLINE.COM — Penggunaan anggaran pengadaan perlengkapan peserta didik dan seragam sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diminta menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menyusul munculnya dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah kepada siswa pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

FAKI meminta BPK tidak hanya memeriksa dokumen administrasi di tingkat Dinas Pendidikan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan, baik tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, mengatakan pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar diterima oleh siswa dan sesuai dengan jumlah, spesifikasi serta nilai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPK harus turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sekolah-sekolah penerima. Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Harus dicocokkan antara dokumen, jumlah barang, penerima bantuan dan kondisi barang di lapangan,” kata Dani Haris kepada Malutline, Jumat (18/9/2026).

Soroti Pengadaan Perlengkapan Siswa Tahun 2024

FAKI menyoroti pengadaan sejumlah perlengkapan siswa yang disebut-sebut meliputi tas sekolah, gamis dan jilbab putih bagi siswi, baju koko, peci putih serta sepatu pada tahun anggaran 2024.

Namun, terkait total nilai anggaran keseluruhan paket tersebut, dokumen publik yang berhasil ditemukan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyimpulkan satu angka total. Karena itu, nilai anggaran masing-masing komponen maupun total keseluruhan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi seperti DPA, RKA, RUP, kontrak pengadaan, surat pesanan, berita acara serah terima barang dan dokumen pembayaran.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan antara nilai pagu anggaran, nilai kontrak, nilai realisasi dan jumlah barang yang benar-benar diterima sekolah.

FAKI menilai pemeriksaan juga harus memastikan siapa penyedia barang, bagaimana proses pemilihannya, berapa harga satuan masing-masing barang, berapa jumlah barang yang dibeli serta sekolah mana saja yang menjadi penerima.

Anggaran Perlengkapan Sekolah Tahun 2025 Juga Diminta Dibuka

Sorotan FAKI kemudian berlanjut pada pengadaan perlengkapan sekolah tahun anggaran 2025.

Dalam dokumen resmi Pemkab Halmahera Selatan mengenai daftar paket e-katalog tahun 2025, tercantum paket “Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik” pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan. Dokumen tersebut mencatat nilai pagu RUP sebesar Rp50 juta untuk paket yang tercantum dengan kode RUP 55162332.

Dalam dokumen yang sama juga tercantum paket “Perlengkapan Sekolah SD” dengan nilai pagu RUP sebesar Rp2,5 miliar.

Akan tetapi, kedua angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan sebagai total seluruh bantuan seragam siswa tahun 2025, karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap uraian barang, penerima, sumber dana, kontrak dan realisasi masing-masing paket.

Dengan demikian, angka Rp2,5 miliar yang tercantum pada paket “Perlengkapan Sekolah SD” merupakan nilai pagu RUP paket tersebut, bukan otomatis nilai seluruh program seragam siswa Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.

Dugaan Kepala Sekolah Diminta Menandatangani Dokumen Kosong

Selain mempertanyakan besaran anggaran, FAKI juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang dinilai perlu diperiksa secara serius, yakni kepala sekolah penerima bantuan disebut-sebut diarahkan untuk menandatangani kwitansi kosong dan bukti penerimaan barang.

Dani mengatakan informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan BPK dan aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada kepala sekolah yang diminta menandatangani kwitansi kosong atau dokumen penerimaan barang sebelum mengetahui nilai dan jumlah barang yang sebenarnya diterima, ini harus diperiksa. Jangan sampai dokumen administrasi dibuat belakangan untuk melengkapi pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut FAKI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas masalah administrasi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya manipulasi dokumen, ketidaksesuaian antara barang dengan pembayaran, atau kerugian keuangan negara.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

FAKI Minta BPK Cocokkan Empat Dokumen Utama

FAKI meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan sedikitnya empat aspek utama.

Pertama, dokumen penganggaran, mulai dari RKA, DPA dan dokumen perubahan anggaran apabila terdapat perubahan.

Kedua, dokumen pengadaan, termasuk RUP, spesifikasi barang, penyedia, kontrak atau surat pesanan serta harga satuan.

Ketiga, dokumen pembayaran, mulai dari kwitansi, faktur, SP2D hingga bukti pembayaran kepada penyedia.

Keempat, bukti penerimaan dan distribusi barang, termasuk berita acara serah terima, daftar sekolah penerima, jumlah siswa penerima serta tanda tangan penerima.

“Kalau di dokumen tertulis seribu pasang sepatu, maka harus dicari apakah benar seribu pasang sepatu itu ada dan diterima siswa. Kalau tertulis tas seribu buah, harus bisa dibuktikan ke mana barang itu didistribusikan,” tegas Dani.

Pemeriksaan Jangan Hanya di Labuha

FAKI juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga sekolah-sekolah yang berada di kecamatan dan desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan.

Menurut FAKI, pemeriksaan fisik menjadi penting karena potensi perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan hanya dapat diketahui melalui verifikasi langsung.

Sekolah penerima bantuan perlu diminta menunjukkan dokumen penerimaan barang, daftar siswa penerima serta bukti fisik barang yang masih tersedia apabila bantuan tersebut belum seluruhnya digunakan.

FAKI juga mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada guru, kepala sekolah, komite sekolah dan, bila diperlukan, orang tua siswa penerima bantuan untuk memastikan apakah barang benar-benar diterima.

Nama Dinas Pendidikan Disebut

Dalam keterangannya, Dani Haris Purnawan menyebut adanya dugaan keterkaitan persoalan tersebut dengan kebijakan atau arahan dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, yang pada periode terkait dipimpin oleh Siti Khotijah.

Namun, sampai berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya arahan kepada kepala sekolah untuk menandatangani dokumen kosong tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Karena itu, Malutline menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan permintaan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.

BPK Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara

FAKI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Jika ditemukan barang tidak sesuai spesifikasi, jumlah barang tidak sesuai, harga tidak wajar, barang tidak diterima sekolah, penerima tidak sesuai data, atau terdapat pembayaran atas barang yang tidak pernah diterima, maka seluruh temuan tersebut menurut FAKI harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK kami minta bekerja secara independen. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan bahwa tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” kata Dani.

FAKI juga meminta agar pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga distribusi barang.

Malutline: Angka Anggaran Harus Dibuka Secara Transparan

Di sisi lain, dokumen publik Pemkab Halsel menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang mencantumkan berbagai paket pengadaan pada sektor pendidikan. Karena itu, untuk memastikan nilai sebenarnya dari program perlengkapan dan seragam siswa tahun 2024 dan 2025, diperlukan pembukaan dokumen anggaran dan pengadaan secara rinci.

Publik perlu mengetahui nama paket, kode RUP, nilai pagu, nilai kontrak, nama penyedia, jumlah barang, harga satuan, sekolah penerima serta nilai realisasi.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Sementara itu, dokumen resmi Pemkab Halsel yang tersedia untuk tahun 2025 juga menunjukkan adanya sejumlah paket pengadaan pendidikan melalui e-katalog, termasuk perlengkapan peserta didik dan perlengkapan sekolah SD.

FAKI menegaskan, inti persoalan yang mereka minta diperiksa bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai perencanaan, barang benar-benar tersedia, diterima oleh penerima manfaat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan arahan penandatanganan kwitansi kosong maupun dokumen penerimaan barang tersebut.

Malutline membuka ruang bagi Dinas Pendidikan, kepala sekolah, penyedia barang maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed