JAKARTA, MALUTLINE.COM — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Aksi tersebut mengangkat isu dugaan persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara, khususnya terkait dugaan aliran dana dan sejumlah pihak yang disebut dalam materi tuntutan aksi.
Informasi mengenai rencana aksi tersebut tercantum dalam poster yang beredar. Dalam poster itu, massa aksi mencantumkan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap dugaan persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Salah satu isu yang disoroti adalah munculnya dugaan adanya tekanan terhadap yayasan mitra serta aliran dana ke rekening Yayasan TWONE SUKSES CIPTANUSA yang disebut memasuki fase lebih serius setelah adanya bukti transaksi ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta mendesak DPP Partai Gerindra untuk mengevaluasi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, terkait dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh dalam pelaksanaan program MBG di Maluku Utara.
Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama aksi. Massa mahasiswa meminta adanya evaluasi internal terhadap persoalan yang mereka soroti agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Selain kepada partai politik, massa juga mengarahkan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK didesak melakukan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, korupsi maupun penyalahgunaan pengaruh politik yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di Maluku Utara.
Kejagung dan PPATK Juga Didesak Turun Tangan
Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menjadi sasaran tuntutan.
Kejagung didesak memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pihak pemberi dana, penerima dana, pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa, serta pihak-pihak yang disebut dalam percakapan terkait istilah “uang pusat” atau “hak pusat.”
Sementara itu, PPATK didesak melakukan penelusuran transaksi keuangan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai sumber dana, pola transaksi, rekening penerima, pihak yang menikmati manfaat akhir, serta hubungan transaksi tersebut dengan istilah yang muncul dalam materi dugaan.
Langkah tersebut dinilai penting apabila benar terdapat transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan tujuan program atau terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.
Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tidak Tutup Mata
Aliansi mahasiswa menilai program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, dugaan penyimpangan yang muncul di tengah masyarakat, menurut mereka, perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan profesional.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam poster aksi, massa membawa sejumlah pesan, di antaranya “Stop Korupsi di Program MBG”, “Uang Rakyat Bukan untuk Pejabat”, serta desakan agar dugaan aliran dana MBG di Maluku Utara diusut secara tuntas.
Dijadwalkan Digelar 17 September
Berdasarkan informasi pada poster, aksi dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB hingga selesai
Lokasi: DPP Gerindra dan KPK RI
Korlap: Bunari
Aksi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta lembaga penegak hukum melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan terhadap tudingan yang beredar. Malutline.com menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab setiap pihak.
Jika benar ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (Red)












Komentar