HALSEL, MALUTLINE.COM — Seorang warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Aridin M. Nur (40), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe Hoox, yang berada di kawasan Desa Labuha.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Aridin kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan korban tercatat dengan nomor register STTLP/293/IX/2026.
Kepada Malutline, Aridin menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama seorang Lady Companion (LC) yang diketahui bernama Tiara hendak menambah waktu penggunaan room di Cafe Hoox.
Menurut keterangan Aridin, setelah waktu penggunaan room berakhir, dirinya kemudian mendatangi bagian resepsionis untuk meminta penambahan waktu sekaligus meminta agar LC tersebut dipanggil kembali ke dalam room.
«“Setelah waktu berakhir, saya datang ke resepsionis untuk menyuruh agar ditambahkan waktu. Saya juga menyampaikan kepada mereka agar Tiara dipanggil untuk masuk kembali, tetapi justru permintaan saya tidak dipenuhi,” ujar Aridin.»
Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan keluhannya kepada pihak resepsionis. Menurut keterangannya, pihak resepsionis menyampaikan bahwa LC yang dimaksud telah dipanggil, namun permintaan tersebut tidak kunjung terpenuhi.
Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut, Aridin kemudian mengaku menunggu selama beberapa menit.
Namun, karena LC yang dimaksud belum juga masuk ke dalam room, korban kemudian berinisiatif masuk untuk memanggilnya
Menurut pengakuan korban, saat hendak masuk ke dalam room, dirinya kemudian diduga dihadang oleh sejumlah orang.
Situasi tersebut selanjutnya disebut berkembang menjadi persoalan hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Aridin mengaku dirinya mengalami dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berada di dalam room tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.
Setelah kejadian, korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan serta visum guna mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Korban mengaku mengalami kondisi wajah yang lebam dan bengkak setelah peristiwa tersebut. Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Atas kejadian yang dialaminya, Aridin kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara, saya memilih menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum,” demikian inti keterangan korban.
Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan pihak Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi diharapkan dapat meminta keterangan dari korban, saksi-saksi yang berada di lokasi, pihak pengelola Cafe Hoox, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV, apabila tersedia di lokasi, juga diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Malutline menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban dan informasi mengenai laporan yang telah dibuat. Dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Malutline juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Cafe Hoox maupun pihak lainnya yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut. (Jais)







Komentar