oleh

BARAH Audiensi dengan DP3AKB Halsel, Soroti Persoalan Perlindungan Perempuan dan Anak”

HALSEL, Malut Line com – Organisasi BARAH meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menetapkan status darurat kekerasan seksual menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026.

Permintaan tersebut disampaikan BARAH saat melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan, Rabu (9/9/2026).

Audiensi berlangsung di Kantor DP3AKB Halsel, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.

Ketua BARAH, ADY Hi. Adam, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai menjadi persoalan serius di Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Ady, penanganan kasus tersebut tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga harus mencakup langkah pencegahan dan pendampingan terhadap korban.

“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual anak dan perempuan harus melibatkan stakeholder terkait secara berjenjang. Jangan kemudian DP3AKB ini berjalan sendiri-sendiri,” kata Ady usai audiensi.

Ady mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan DP3AKB Halsel, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sejak Januari hingga September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 44 kasus.

Ia menilai peningkatan tersebut merupakan ancaman serius terhadap masa depan anak-anak di Halmahera Selatan. Karena itu, BARAH mendorong adanya langkah penanganan yang lebih sistematis dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Atas dasar itu, kami meminta agar Bupati menetapkan Halmahera Selatan status darurat kekerasan seksual agar langkah pencegahan dan penanganan itu berjalan masif dan sistematis,” tegasnya.

DP3AKB Akan Kaji Usulan

Sementara itu, Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, mengatakan usulan penetapan status darurat kekerasan seksual tersebut akan dikaji terlebih dahulu.

Menurutnya, keputusan mengenai penetapan status tersebut merupakan kewenangan Bupati Halmahera Selatan.

“Kita akan kaji dan sampaikan ke Pak Bupati, karena ini kewenangan beliau. Kita tidak bisa ambil keputusan sendiri soal status darurat kekerasan seksual,” ujar Karima.

Karima menjelaskan, dari total 60 kasus yang tercatat sejak Januari hingga September 2026, sebanyak 38 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan 22 kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis terhadap perempuan.

“Dari Januari sampai Agustus itu 55 kasus, nah masuk September ini sudah 60 kasus. Dan ini kemungkinan akan bertambah terus. 60 kasus ini laporan yang masuk ke Polres dan di kami,” ungkapnya.

Anggaran Pendampingan Terbatas

Selain meningkatnya jumlah kasus, DP3AKB Halsel juga menghadapi kendala keterbatasan anggaran dalam melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap korban.

Karima mengatakan keterbatasan anggaran membuat proses pendampingan korban belum dapat dilakukan secara maksimal dan berpotensi berjalan lamban.

Ia menyebutkan, anggaran yang dikucurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada tahun ini hanya sekitar Rp400 juta.

Menurutnya, anggaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk menangani jumlah kasus yang terus meningkat.

“Honorarium psikolog saja Rp1 juta per satu korban, belum yang lain-lain. Sementara ini kasus sudah 60. Jadi kita hanya bisa berupaya semampu kita. Kita akan upayakan gencar sosialisasi,” tandas Karima (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed