HALSEL,Malutline— Persoalan transportasi umum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jasa angkutan kota (angkot) mengeluhkan ketidakpastian tarif serta kondisi terminal yang dinilai tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang warga melalui akun Facebook Faris Haris. Dalam penyampaiannya, masyarakat meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan sistem transportasi umum, khususnya terkait tarif angkot dan aktivitas parkir kendaraan.
Menurut Faris, persoalan tarif menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Ia menyebut tarif yang diberlakukan sejumlah sopir angkot saat ini dinilai belum memiliki kepastian yang jelas sehingga masyarakat pengguna jasa transportasi kesulitan mengetahui tarif resmi yang sebenarnya berlaku.
Sebagai contoh, tarif angkot untuk rute Kupal–Babang disebut mencapai Rp50.000. Sementara perjalanan Babang–Kupal–Babang disebut dikenakan tarif sekitar Rp75.000, sedangkan rute Kupal–Labuha mencapai Rp30.000.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Masyarakat meminta Dishub melakukan evaluasi dan menetapkan tarif resmi angkutan yang dapat menjadi acuan bersama, baik bagi sopir maupun penumpang.
Selain penetapan tarif, Dishub juga diminta mewajibkan setiap angkot memasang stiker tarif resmi pada bagian yang mudah dilihat penumpang.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran tarif yang harus dibayarkan dan dapat mencegah terjadinya penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Selain persoalan tarif, Faris juga menyoroti kondisi terminal angkot yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Ia menyebut terminal yang seharusnya menjadi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta mengatur aktivitas kendaraan, saat ini diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal dan bahkan disebut telah beralih fungsi menjadi aktivitas bisnis.
Akibat kondisi tersebut, pengaturan kendaraan di sejumlah titik menjadi tidak tertib.
Sejumlah angkot disebut kerap berhenti atau parkir di badan jalan, termasuk di sekitar depan PLN dan depan Pelabuhan Speedboat Kupal.
Parkir kendaraan di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama ketika aktivitas kendaraan dan penumpang sedang padat.
Masyarakat pun meminta Dishub tidak hanya melakukan pengawasan dari kantor, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat
Faris berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan transportasi bukan hanya menyangkut kepentingan sopir angkot, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan, keamanan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta agar terminal angkot dapat kembali difungsikan secara maksimal serta kendaraan yang parkir sembarangan di bahu maupun badan jalan segera ditertibkan.
“Dinas Perhubungan jangan tinggal diam di kantor. Kami berharap segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas,” demikian inti aspirasi yang disampaikan melalui akun Facebook Faris Haris.
Masyarakat juga berharap penataan transportasi dilakukan secara adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan para sopir angkot sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Catatan: Keluhan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi yang disampaikan melalui akun Facebook Faris Haris. Pihak Dinas Perhubungan dan para sopir angkot perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas persoalan tersebut. (Red)











Komentar