HALSEL, Malutline — Praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan seorang pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kepala desa (Kades) disebut mengeluhkan adanya pinjaman dengan bunga yang mencapai 40 persen dari nilai pokok pinjaman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pinjaman tersebut diduga menyasar sejumlah orang, termasuk beberapa kepala desa yang membutuhkan dana untuk kepentingan tertentu sebelum pencairan anggaran desa.
Dalam skema yang dikeluhkan, peminjam disebut harus mengembalikan dana pokok sekaligus bunga sebesar 40 persen. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama apabila pinjaman berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari anggaran desa.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya pola komunikasi antara pihak tertentu di lingkungan perbankan dengan pengusaha berinisial L.P ketika dana desa dicairkan melalui bank.
Sejumlah kepala desa yang menyampaikan keluhan menduga bahwa setelah Dana Desa atau anggaran desa masuk ke rekening pemerintah desa di Bank Pembangunan Daerah (BPD), pihak bank diduga menghubungi L.P. Selanjutnya, L.P disebut datang ke pihak bank untuk mengambil atau menerima pembayaran atas pinjaman yang sebelumnya dilakukan oleh oknum kepala desa.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan terhadap aliran dana, dokumen pinjaman, bukti transaksi, serta prosedur pencairan dan pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah desa.
Jika benar terdapat pihak luar yang dapat mengetahui secara langsung waktu pencairan Dana Desa sebelum informasi tersebut diketahui secara resmi oleh pemerintah desa, maka kondisi ini patut dipertanyakan dari sisi kerahasiaan data nasabah, tata kelola perbankan, serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Terlebih lagi apabila pembayaran pinjaman dilakukan secara langsung melalui rekening yang menampung Dana Desa. Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dinilai perlu memastikan apakah transaksi tersebut merupakan kewajiban pribadi kepala desa atau justru berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Bunga 40 Persen Jadi Sorotan
Besarnya bunga pinjaman yang disebut mencapai 40 persen menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Jika seseorang meminjam Rp50 juta dengan bunga 40 persen, misalnya, maka kewajiban pengembalian menjadi Rp70 juta, apabila 40 persen tersebut memang dihitung sebagai bunga atas pokok pinjaman.
Skema semacam itu harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum dan bentuk perjanjiannya. Apalagi jika pihak yang meminjam adalah kepala desa dan sumber pengembaliannya berkaitan dengan dana yang berasal dari anggaran pemerintah desa.
Dana Desa pada prinsipnya merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembayaran kewajiban pribadi menggunakan dana desa atau melakukan transaksi yang menyebabkan anggaran desa tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum, tergantung fakta dan konstruksi transaksinya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri Aliran Dana
Menyikapi keluhan tersebut, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Halmahera Selatan dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas terhadap kepala desa yang melakukan pinjaman, tetapi juga perlu melihat bagaimana proses pinjaman dilakukan, siapa penerima dana, bagaimana bunga ditentukan, rekening apa yang digunakan untuk pembayaran, serta apakah terdapat komunikasi atau kerja sama tertentu antara pihak pemberi pinjaman dengan oknum di lingkungan perbankan.
Jika ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, maka aparat berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihak BPD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar Dana Desa tidak terseret ke dalam persoalan utang-piutang pribadi kepala desa maupun pihak lainnya.
Bank BPD Diminta Beri Klarifikasi
Dugaan keterlibatan atau pemberian informasi terkait pencairan dana kepada pihak luar juga perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen bank yang bersangkutan.
Apabila benar terdapat informasi mengenai pencairan dana nasabah yang diberikan kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut tentu perlu diperiksa sesuai ketentuan internal perbankan dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak bank juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Begitu pula dengan pengusaha berinisial L.P. Yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pemberian pinjaman dengan bunga 40 persen serta dugaan mengambil pembayaran dari pencairan dana desa melalui bank.
Malutline berupaya menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan praktik pinjaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan hubungan utang-piutang pribadi atau terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, demi menyelamatkan anggaran desa serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Red)











Komentar