oleh

Dinilai Lemah Berkomunikasi dengan Media, Massa Aksi Desak Kajati Malut Evaluasi Kasipenkum

TERNATE, Malutline.com – Kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy, mendapat sorotan dari massa aksi yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara.

Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk mengevaluasi kinerja Kasipenkum, bahkan meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi penerangan hukum yang salah satunya berhubungan dengan pengelolaan komunikasi dengan media massa serta penyampaian informasi resmi mengenai kinerja dan penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara.

Selain itu, fungsi penerangan hukum juga berkaitan dengan pembangunan sinergi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga nonpemerintah, pengelolaan pelayanan hukum, serta penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, menilai seorang pejabat yang menangani penerangan hukum harus memiliki kemampuan komunikasi internal maupun eksternal yang baik.

Menurutnya, komunikasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keterbukaan informasi antara institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat.

“Yang kami lihat dan kami saksikan, kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Kalau Pak Kajati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini, maka kami meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejati Malut,” tegas Juslan.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting, terutama ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, salah satu pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, turut menyoroti pola komunikasi Kasipenkum Kejati Maluku Utara dengan kalangan media.

Samaun mengaku beberapa kali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terkait persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Maluku Utara, namun menurutnya upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Padahal, kata dia, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah informasi diberitakan kepada masyarakat.

“Pak Kasipenkum perlu diketahui bahwa media di Maluku Utara sangat banyak. Berbagai informasi yang diterima media juga berasal dari berbagai elemen masyarakat dan berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, seharusnya direspons dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara,” ujar Samaun.

Ia meminta agar tidak ada kesan perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh informasi dari institusi Kejaksaan.

“Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media itu liputan di Kejaksaan Tinggi saja. Media juga memiliki tugas memberikan informasi kepada publik berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak terkait,” tegasnya.

Samaun membandingkan pola komunikasi Kasipenkum saat ini dengan pejabat sebelumnya yang menurut dia lebih intens dalam berkomunikasi dengan awak media ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

“Kasipenkum sebelumnya sangat intens berkomunikasi ketika ada media yang melakukan konfirmasi. Kenapa yang sekarang bisa begitu?” katanya.

Menurut Samaun, apabila tuntutan massa aksi untuk mengevaluasi hingga mencopot Kasipenkum tersebut didasarkan pada persoalan komunikasi dengan media, dirinya sependapat agar Kajati Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.

“Kalau tuntutan dicopot itu, saya juga sependapat, karena Kasipenkum Kejati terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi kepada media,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, maupun Kajati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, terkait tuntutan massa aksi dan kritik dari pimpinan media tersebut.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed