oleh

Diduga Geledah Rumah Konsumen, Pemilik Rental Motor di Pasar Baru Halsel Disorot

HALSEL, Malutline.com — Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial PA Daeng Arfa, diduga melakukan penggeledahan di rumah salah satu konsumennya, Andini Larasuri, di Desa Papaloang, pada tanggal 28 sekitar pukul 20.00 WIT.

Kedatangan PA Daeng Arfa ke rumah tersebut disebut-sebut untuk mencari Andini Larasuri yang diduga memiliki urusan dengan pihak rental motor.

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni rumah yang merupakan orang tua Andini, saat itu pihak keluarga telah menyampaikan bahwa Andini tidak berada di rumah.

Namun, PA Daeng Arfa disebut tetap meminta agar Andini keluar dan diduga mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi.

“Jang sambunyi dia (Andini),” demikian ucapan yang disebut disampaikan PA Daeng Arfa saat berada di rumah tersebut.

Tidak hanya itu, PA Daeng Arfa juga disebut sempat menyampaikan kalimat kepada ibu Andini yang dinilai tidak pantas dan menyinggung persoalan keluarga.

“Keluar Andini, putar bale. Terus dia bilang di mama Andini, jangan angkat-angkat ngoni punya laki, karena ngoni punya laki so meninggal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian menjadi perhatian keluarga lantaran PA Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang disebut merupakan kamar Andini.

Di dalam kamar tersebut, ia diduga mengacak-acak barang milik Andini dan mengambil satu unit telepon seluler (HP) beserta charger.

Barang tersebut disebut diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Andini selaku pemilik.

Keluarga mempertanyakan tindakan tersebut, terutama mengenai dasar kewenangan seseorang yang datang sebagai pihak rental untuk masuk ke rumah konsumen, memeriksa kamar pribadi, serta mengambil barang milik konsumen tanpa persetujuan.

Tindakan tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian apabila benar terjadi sebagaimana keterangan keluarga, sebab persoalan antara pemilik usaha rental dengan konsumen semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat merugikan atau menimbulkan keresahan bagi pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PA Daeng Arfa terkait dugaan penggeledahan rumah, perkataan yang disampaikan kepada keluarga Andini, maupun dugaan pengambilan HP dan charger tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PA Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi atas informasi dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Jika benar terjadi pengambilan barang milik orang lain tanpa persetujuan, keluarga atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan bukti serta keterangan para pihak. (Jais/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed