TERNATE, Malutline.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate digeruduk massa aksi yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MU), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate, dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum membuka apa yang mereka sebut sebagai “Kotak Pandora” terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025.
Massa aksi menyoroti anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat dugaan dan indikasi penyimpangan dalam pengalokasian maupun penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Menurut Juslan, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mereka soroti, terdapat puluhan item perjalanan dinas dengan nilai anggaran yang bervariasi. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Ternate dan melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.
“Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 sampai 2025 mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 66 item, mulai dari belanja perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap hingga perjalanan dinas paket meeting dalam kota,” kata Juslan dalam orasinya.
Ia merinci, pada tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket perjalanan dinas dengan total anggaran sekitar Rp13.156.355.700. Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran perjalanan dinas disebut mencapai Rp13.240.091.000.
Juslan juga menyoroti dugaan adanya rekening bank tertentu yang disebut diarahkan untuk menampung dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, termasuk biaya sewa hotel.
“Mirisnya, ada dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA yang diarahkan untuk digunakan menampung dana perjalanan dinas anggota dewan. Ini yang harus ditelusuri aparat penegak hukum,” tegasnya.
Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Massa aksi juga mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya dengan dokumen pertanggungjawaban.
Mereka menuding terdapat dugaan manipulasi bukti pembayaran hotel, dugaan mark-up biaya perjalanan dinas hingga dugaan laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Namun, seluruh tudingan tersebut ditegaskan sebagai dugaan yang menurut massa harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan audit oleh lembaga berwenang.
“Dugaan manipulasi bill hotel, mark-up harga maupun laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta harus diperiksa. Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat,” ujar Juslan.
Massa juga mengaitkan besarnya alokasi perjalanan dinas tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Mereka menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas perlu menjadi perhatian, terlebih setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD.
Menurut massa, kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap belanja perjalanan dinas, terutama ketika masih terdapat sejumlah kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik yang dinilai belum optimal.
Massa menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PPPK, pembangunan infrastruktur di wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, serta sektor pendidikan dan kesehatan.
Desak Polda Malut Turun Tangan
Dalam aksi tersebut, FBAK-MU bersama organisasi yang tergabung mendesak Polda Maluku Utara, khususnya penyidik Subdit Tipikor, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Massa juga meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena itu, kami yang tergabung dalam FBAK Malut, GPM Ternate dan FPAKI Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ternate,” kata Juslan.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Pertama, mendesak penyidik Subdit Tipikor Polda Maluku Utara segera memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Kedua, meminta penyidik segera mengungkap dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan SPPD DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.
Ketiga, mendesak penyidik memeriksa seluruh dokumen perencanaan item perjalanan dinas DPRD Kota Ternate guna memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan pelaksanaan di lapangan.
Keempat, mendesak penyidik mengungkap dugaan keberadaan rekening Bank BCA yang disebut digunakan atau diarahkan untuk menampung biaya sewa hotel para anggota DPRD Kota Ternate.
Kelima, mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus terhadap anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025 yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.
Keenam, mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate terkait dugaan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Massa menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
FBAK-MU berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan sehingga polemik mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tidak menjadi isu tanpa penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kota Ternate maupun Sekretariat DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Red)











Komentar