HALSEL, Malutline – Sebuah persoalan terkait proses pengajuan kredit dan penarikan sepeda motor kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Keluarga seorang warga mengaku merasa dirugikan setelah sepeda motor yang baru beberapa hari dikeluarkan dari dealer ditarik kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan, sementara uang muka yang telah disetorkan disebut tidak dapat dikembalikan.
Menurut keterangan keluarga, unit sepeda motor tersebut diajukan atas nama Milkam Surda, warga Kampung Baru, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam proses survei yang dilakukan sebelum persetujuan kredit, rumah milik kerabatnya disebut digunakan sebagai alamat tempat tinggal pemohon.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa saat survei berlangsung, mereka tidak mengetahui secara rinci konsekuensi hukum maupun administratif yang dapat timbul dari penggunaan alamat tersebut dalam proses pengajuan kredit kendaraan.
“Karena yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga dengan kami, maka saat survei dilakukan, rumah kami digunakan sebagai lokasi yang ditunjukkan kepada petugas. Namun belakangan muncul persoalan hingga kendaraan tersebut ditarik kembali,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut dikeluarkan pada 20 Mei 2026 dan kemudian ditarik kembali pada 2 Juni 2026. Keluarga mengaku heran karena kendaraan tersebut disebut belum digunakan secara aktif dan hanya sesekali dipanaskan.
Mereka juga mempertanyakan kebijakan terkait uang muka yang telah dibayarkan. Menurut keluarga, saat meminta penjelasan kepada pihak dealer, mereka mendapatkan informasi bahwa persoalan alamat dan hasil survei menjadi salah satu alasan yang berujung pada penarikan kendaraan serta hangusnya uang muka yang telah disetorkan.
“Kami merasa dirugikan karena uang muka sudah dibayarkan. Di sisi lain, motor juga ditarik kembali. Kami berharap ada penjelasan yang transparan terkait dasar kebijakan tersebut,” ujar pihak keluarga.
Selain itu, keluarga mengaku mendapat penjelasan dari pihak dealer bahwa tanggung jawab atas persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada pada perusahaan. Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan baru mengenai pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses verifikasi data calon konsumen sebelum kendaraan diserahkan.
Persoalan ini kemudian memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi dan pembiayaan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Keluarga meminta agar pihak berwenang dapat memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta aparat yang berwenang untuk menelusuri persoalan ini secara objektif. Jika memang ada kesalahan dari pihak konsumen, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat kelalaian dalam proses verifikasi maupun administrasi, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi,” kata keluarga.
Mereka juga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor, proses survei lapangan merupakan tahapan penting yang bertujuan memastikan kebenaran data calon konsumen, termasuk identitas, alamat, pekerjaan, dan kemampuan pembayaran. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut diharapkan menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak dealer yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun dasar kebijakan yang menjadi alasan penarikan kendaraan dan status uang muka yang dipersoalkan oleh keluarga konsumen.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, sehingga hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. (Jais/red)












Komentar